Kepolisian Resor (Polres) Buleleng menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat transaksi sekaligus pesta sabu-sabu di Banjar Dinas Kanginan, Desa Bila, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, Bali. Polisi juga menangkap dua orang berinisial NB (44) dan MY (54) yang diduga pengedar sabu.
Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman mengungkapkan penggerebekan berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di rumah tersebut. Berbekal informasi itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah tersebut sekitar pukul 21.10 Wita pada Kamis (11/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil penyelidikan menunjukkan rumah milik NB juga disediakan sebagai tempat mengonsumsi sabu," kata Ruzi saat konferensi pers di kantornya, Senin (6/7/2026).
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita alat hisap (bong), pipet kaca berisi residu sabu seberat 3,52 gram, plastik klip bekas sabu, hingga dua ponsel. Polisi juga menyita uang tunai Rp 400 ribu.
Berdasarkan hasil interogasi, MY mengakui uang tersebut merupakan hasil penjualan sabu. Keduanya juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari pria berinisial AJ asal Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Saat ini, AJ masih diburu polisi.
Atas perbuatannya, NB dan MY dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun.
(iws/iws)

