Polisi menetapkan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Mambal berinisial IWAW (56) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi rekayasa kredit. Penyelidikan kasus di LPD Mambal, Desa Mambal, Kecamatan Abiansemal, Badung, Bali, ini sempat mandek lantaran auditor meninggal dunia.
"Kasus ini sempat memakan waktu lama karena Kepala LPD sempat sakit dan auditor pertama meninggal dunia hingga izin kantor akuntannya diblokir," kata Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba di Polres Badung, Senin (6/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyelidikan perkara ini sejatinya telah berjalan sejak masyarakat melaporkan adanya pemblokiran dana nasabah pada 28 Mei 2021. Pengurus desa sempat mengantongi hasil audit pertama per 30 Desember 2021 dengan angka kerugian fantastis mencapai Rp 211 miliar. Proses audit diulang total auditor Profesor I Wayan Ramananta yang kemudian meninggal pada April 2024.
"Kami harus mengajukan audit khusus ulang ke KAP Doni dan rekan pada April 2025 lalu. Berdasarkan hasil audit terbaru yang kami terima 28 Mei (2026) kemarin, kerugian riil yang dialami LPD Mambal sebesar Rp 33.678.732.900," ujar Joseph.
Tersangka IWAW diduga memanipulasi status kredit dengan memanfaatkan identitas pribadi, anggota keluarga, serta pihak ketiga untuk mengajukan pinjaman. Saat terjadi gagal bayar, IWAW melakukan restrukturisasi polis secara sepihak dan berulang tanpa persetujuan debitur asli.
"Tersangka memberikan pinjaman menggunakan namanya sendiri, nama keluarganya, dan nama-nama orang lain yang ujung-ujungnya macet. Tersangka kemudian memberikan kompensasi atau restrukturisasi berulang kali tanpa sepengetahuan peminjam dengan tujuan agar pinjaman tersebut terlihat dalam kategori lancar," jelas Joseph.
Meski telah menyandang status tersangka, polisi hingga kini belum menjebloskan IWAW ke dalam sel tahanan. Penyidik saat ini fokus mendalami perkara dan membuka peluang menyeret pihak lain yang terlibat dalam kasus yang merugikan sekitar 200 nasabah tersebut.
"Saat ini belum kami lakukan penahanan karena kami masih akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pendalaman. Sejauh ini dari penyidikan baru satu orang tersangka yaitu Ketua LPD (IWAW). Namun tidak menutup kemungkinan mungkin akan ada tersangka lainnya," tutur Joseph.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 87 gabung Surat Perjanjian Kredit, 27 Sertifikat Hak Milik, 49 BPKB yang menjadi agunan, serta SK Gubernur dan Bupati terkait pendirian LPD. Tersangka IWAW dijerat pasal berlapis UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP.
"Barang bukti yang kami amankan berupa SK, puluhan berkas perjanjian kredit, serta puluhan sertifikat tanah dan BPKB yang menjadi jaminan. Atas perbuatannya, tersangka diancam pidana penjara paling lama 20 tahun atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar," pungkas Joseph.
(iws/iws)

