detikBali

MA Tolak Kasasi Jaksa, Vonis 3 Terdakwa Penembakan WN Australia Berubah

Terpopuler Koleksi Pilihan BaliNusra Awards 2026

MA Tolak Kasasi Jaksa, Vonis 3 Terdakwa Penembakan WN Australia Berubah


Wibhi Leksono - detikBali

Paea-i Middlemore Tupou saat digiring menuju ruang sidang di PN Denpasar, Senin (9/2/2026). (Ahmad Firizqi Irwan/detikBali)
Foto: Salah satu terdakwa, Paea-i Middlemore Tupou saat digiring menuju ruang sidang di PN Denpasar, Senin (9/2/2026). (Dok. detikBali)
Denpasar -

Mahkamah Agung (MA) memutus perkara kasasi kasus penembakan Zivan Radmanovic (32) dan Sanar Ghanim (34), dua warga negara (WN) Australia di Kabupaten Badung yang menewaskan Zivan pada 2025 lalu. Dalam putusan kasasi tersebut, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa.

Sementara itu, kasasi yang diajukan dua terdakwa, Mevlut Coskun dan Paea-I-Middlemore Tupou, juga ditolak dengan perbaikan amar putusan. Diketahui, ketiga terdakwa juga warga Australia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan putusan kasasi Nomor 1167 K/PID/2026 yang diputus pada Jumat (3/7/2026), MA menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun kepada terdakwa I, Mevlut Coskun. Sementara terdakwa II, Paea-I-Middlemore Tupou, dijatuhi pidana 17 tahun penjara.
Dalam amar putusan tersebut, MA juga menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Sementara itu, dalam perkara terpisah dengan Nomor 1163 K/PID/2026, MA menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Darcy Francesco Jenson.

ADVERTISEMENT

Dalam amar putusan, Darcy dinyatakan terbukti melanggar Pasal 459 juncto Pasal 21 ayat (1) huruf b KUHP Nasional dan Pasal 459 juncto Pasal 17 ayat (1) huruf b juncto Pasal 21 ayat (1) huruf b KUHP Nasional. Permohonan kasasi yang diajukan JPU dalam perkara Darcy juga ditolak.

Dengan putusan tersebut, komposisi hukuman ketiga terdakwa berubah dari putusan banding. Darcy yang sebelumnya divonis 17 tahun penjara kini dihukum 18 tahun, sedangkan hukuman Coskun turun dari 18 tahun menjadi 16 tahun, serta Tupou dari 18 tahun menjadi 17 tahun penjara.

Rahul Singh, kuasa hukum Coskun dan Tupou mengatakan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Agung meski masih menyayangkan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada kedua kliennya.

"Hukumannya sudah turun. Dari putusan banding masing-masing 18 tahun, saat ini terdakwa I Coskun menjadi 16 tahun dan terdakwa II Tupou menjadi 17 tahun," ujarnya kepada detikBali (8/7/2026).

Menurutnya, besaran hukuman sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim sehingga tim penasihat hukum tidak dapat mengintervensinya. Meski demikian, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan klien untuk mempertimbangkan kemungkinan mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK).

"Terkait besaran hukuman yang dijatuhkan Judex Juris Mahkamah Agung, itu sepenuhnya kewenangan hakim. Kami hanya bisa menghargai putusan tersebut dan akan mendiskusikan kembali apakah perlu dilakukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali atau tidak," katanya.

Meski kecewa terhadap lamanya hukuman, pihaknya menilai secara substansi argumentasi pembelaan diterima Mahkamah Agung. Menurutnya, sejak awal tim penasihat hukum berpendapat terdapat perbedaan kualifikasi pidana antara Coskun dan Tupou.

"Melihat putusan kasasi, terdakwa I Coskun dikenakan Pasal 17 KUHP Nasional terkait percobaan, sedangkan terdakwa II Tupou dikenakan Pasal 20 KUHP Nasional terkait turut serta. Artinya kami berhasil meyakinkan majelis bahwa Coskun dan Tupou memiliki kualifikasi pidana yang berbeda. Hal itu sudah kami sampaikan sejak pleidoi, memori banding hingga memori kasasi," ujarnya.

Ia mengakui secara substansi tim pembela merasa berhasil, namun dari sisi besaran hukuman masih belum sesuai harapan.

"Jadi secara substansi kami berhasil menurut kami, namun secara kuantitas penjatuhan hukuman memang kami masih agak kecewa. Tetapi itu bukan ranah tim advokat untuk menentukannya," katanya.

Sementara itu, JPU belum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait putusan kasasi tersebut. Jaksa mengaku masih menunggu salinan resmi putusan dari pengadilan.

"Kalau di SIPP sudah keluar, kami masih menunggu laporan resmi dari pengadilan," ujarnya.

Adapun, penasihat hukum Darcy Francesco Jenson hingga saat ini belum memberikan tanggapan atas putusan kasasi tersebut meski telah dimintai konfirmasi.

Kasus ini bermula dari penembakan terhadap dua warga negara Australia di sebuah vila di kawasan Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung, pada 14 Juni 2025 dini hari. Dalam peristiwa itu, satu korban berinisial ZR tewas akibat luka tembak, sedangkan korban lainnya, SG, selamat meski mengalami luka tembak.

Polisi kemudian menangkap tiga warga negara Australia, yakni Darcy Francesco Jenson, Mevlut Coskun, dan Paea-I-Middlemore Tupou, yang didakwa memiliki peran berbeda dalam rangkaian penembakan tersebut.

Pada persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Darcy divonis 12 tahun penjara, sedangkan Coskun dan Tupou masing-masing dihukum 15 tahun penjara. Jaksa maupun para terdakwa kemudian mengajukan banding.

Pengadilan Tinggi Denpasar selanjutnya memperberat hukuman ketiganya. Darcy dijatuhi pidana 17 tahun penjara, sementara Coskun dan Tupou masing-masing divonis 18 tahun penjara.

Perkara itu kemudian berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung yang akhirnya menjatuhkan hukuman 18 tahun kepada Darcy, 16 tahun kepada Coskun, dan 17 tahun kepada Tupou.




(hsa/hsa)











Hide Ads