detikBali
Round Up

Santri Korban Pembakaran Batal ke Podcast Denny Sumargo Usai Dicegat Polisi

Terpopuler Koleksi Pilihan BaliNusra Awards 2026
Round Up

Santri Korban Pembakaran Batal ke Podcast Denny Sumargo Usai Dicegat Polisi


Tim detikBali - detikBali

Tangkapan layar video situasi pencegatan keberangkatan santri korban pembakaran di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (BIZAM) Lombok Tengah. (Foto: Facebook @Pano Theis)
Tangkapan layar video situasi pencegatan keberangkatan santri korban pembakaran di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (BIZAM) Lombok Tengah. (Foto: Facebook @Pano Theis)
Lombok Tengah -

Ahmad Deven Ramdan (14) dan keluarga Sahid Al Hudri (14) batal berangkat ke Jakarta untuk memenuhi undangan podcast Denny Sumargo. Dua santri korban pembakaran di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah, itu dicegat polisi di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (BIZAM), Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Keberangkatan mereka dihentikan karena kedua korban masih menjalani perawatan di rumah sakit. Selain itu, proses hukum kasus dugaan pembakaran yang menimpa keduanya juga masih berlangsung di kepolisian.

Pernyataan Kuasa Hukum

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Joko Jumadi, membenarkan adanya pencegatan tersebut. Namun, Joko menegaskan dirinya maupun timnya tidak berada di rumah sakit atau bandara saat peristiwa itu terjadi. Joko merupakan kuasa hukum kedua korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama begini, tim saya tidak ada di rumah sakit maupun di bandara," kata Joko saat dikonfirmasi detikBali, Rabu (8/7/2026).

ADVERTISEMENT

Joko mengaku sebelumnya sempat dihubungi seseorang dari Jakarta yang mengundangnya menghadiri podcast. Namun, ia menolak karena kedua korban masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Ia juga menyampaikan bahwa biaya pengobatan kedua korban ditanggung Kapolda NTB Irjen Kalingga Rendra Raharja. Karena itu, ia meminta agar pihak yang hendak membawa korban terlebih dahulu meminta izin kepada Kapolda.

"Perawatan di rumah sakit itu yang bertanggung jawab adalah Pak Kapolda. Sehingga, kalau mau izin itu, izin ke Kapolda langsung yang sudah membantu perawatan di rumah sakit," imbuh Joko.

Korban Diajak tanpa Konfirmasi

Joko kemudian mendapat informasi ada pihak yang datang ke rumah sakit dan mengajak kedua korban beserta keluarganya berangkat ke Jakarta. Menurutnya, rencana tersebut tidak pernah dikomunikasikan kepada dirinya selaku kuasa hukum.

"Ada pihak-pihak yang mengajak ibunya Devin dan ibunya Al untuk berangkat ke Jakarta. Itu tidak ada konfirmasi ke kami," kata Joko.

Menurut Joko, Polda NTB menghentikan keberangkatan korban karena keduanya masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara yang difasilitasi Kapolda NTB. Selain itu, proses hukum kasus tersebut juga masih berjalan dan gelar perkara dijadwalkan berlangsung keesokan harinya.

"Jadi gini, tidak dilarang. Ini kasusnya masih proses, korbannya juga masih dirawat lagi pemulihan. Bagaimana anak masih perawatan di rumah sakit tiba-tiba mau dibawa begitu saja ke Jakarta," tutur Joko.

Joko menyebut kebutuhan kedua korban kini hampir seluruhnya telah terpenuhi, mulai dari biaya pengobatan, pendidikan, hingga pendampingan pemulihan mental.

"Sekarang pendamping yang kami lakukan ini sudah berjalan, besok sudah mau penetapan tersangka," ungkap Joko.

Polisi Segera Tetapkan tersangka

Kasus dugaan pembakaran terhadap tiga santri di Ponpes Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah, mencuat setelah video korban beredar dan viral di media sosial. Peristiwa yang terjadi pada Desember 2025 itu menyebabkan satu santri meninggal dunia.

Satreskrim Polresta Lombok Tengah telah meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Polisi juga memastikan penetapan tersangka akan dilakukan setelah gelar perkara.

"Proses hukumnya semua sudah kami lakukan kegiatan penyidikan dan Insyaallah di hari Kamis akan dilakukan gelar perkara. Dari gelar perkara itu, Insyaallah akan ada penetapan tersangka," kata Kapolda NTB Irjen Kalingga Rendra Raharja, Selasa (7/7).




(dpw/dpw)











Hide Ads
LIVE