Kasus pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 13 Desember 2025 segera memasuki babak baru. Polisi segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Proses hukumnya semua sudah kami lakukan kegiatan penyidikan dan insyaallah di hari Kamis akan dilakukan gelar perkara. Dari gelar perkara itu, insyaallah akan ada penetapan tersangka," kata Kapolda NTB, Irjen Kalingga Rendra Raharja, kepada media massa saat mengunjungi rumah salah satu korban di Desa Setiling, Kecamatan Batukliang Utara, Selasa (7/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kaliangga, proses hukum yang tengah berlangsung telah menghasilkan progres positif. Menurutnya, penanganan perkara pembakaran tiga santri ini dilakukan secara humanis untuk tetap menjaga ikatan antara korban dan ponpes.
"Jadi kami dalam hal ini karena antara korban dengan ponpes ada ikatan keluarga. Maka, Satreskrim Polresta Lombok Tengah itu melakukan pendekatan secara humanis sehingga keluarga korban ini membuat laporan polisi," ujar Kalingga.
Laporan polisi tersebut, kata Kalingga, memang sejak awal didorong oleh dirinya sebagai dasar awal Satreskrim Polresta Lombok Tengah untuk melakukan penyelidikan. Hal itu dilakukan untuk merespons ramainya perbincangan di media sosial ihwal peristiwa itu.
"Itu yang menjadi dasar Polres Lombok Tengah untuk memberikan yang insyaallah pada hari Kamis sudah ada penetapan tersangka," tegas mantan Kepala Korps Pembinaan Masyarakat Badan Pemelihara Keamanan (Kakorbinmas Baharkam) Polri itu.
Hanya saja, Kalingga tak bisa secara terbuka mengungkapkan calon tersangka kasus pembakaran santri itu. Ia memilih untuk tak membocorkan identitasnya hingga menunggu adanya hasil gelar perkara.
"Itu nanti kita tunggu saja. Tentunya dalam mekanisme gelar perkara tentunya kami membutuhkan peraturan yang ada," beber jenderal polisi berpangkat bintang dua itu.
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Lombok Tengah, telah menaikkan status penanganan perkara kasus dugaan pembakaran terhadap tiga santri di Ponpes Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Dusun Sengkol II, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, ke tahap penyidikan. Satreskrim Polresta Lombok Tengah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengusut unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
(dpw/dpw)

