Seorang jemaah haji asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), dicekal oleh Imigrasi Arab Saudi dan langsung dipulangkan ke Indonesia. Jemaah laki-laki berusia sekitar 60 tahun itu dicekal karena alasan keamanan (security reason) dari otoritas setempat.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj) Provinsi NTB Lalu Muhammad Amin mengatakan jemaah tersebut berasal dari Kloter 5 Kota Mataram. Jamaah tersebut berangkat pada Senin (27/4/2026) dan telah kembali ke Tanah Air dengan menggunakan pesawat yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini menjadi perhatian dan edukasi kepada seluruh masyarakat NTB. Intinya semua proses yang dilakukan oleh Kementerian Haji dan Umroh itu sudah optimal sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku," kata Amin ditemui di kantornya, Jumat (1/5/2026).
Jemaah tersebut diberangkatkan ke Tanah Suci setelah melalui tahapan-tahapan dan SOP yang dijalankan di Tanah Air. Namun, jemaah tersebut tidak diperkenankan masuk di Arab Saudi murni karena ada beberapa hal yang menjadi otoritas dari Imigrasi Arab Saudi.
"Jadi, imigrasi yang memiliki otoritas terkait dengan boleh atau tidak bolehnya masuk ke Arab Saudi. Kenapa ditolak karena alasan dari otoritas Arab Saudi itu alasan security reason. Security reason itu berbagai macam ya," jelas Amin.
Meski demikian, Kemenhaj NTB tidak mengungkap identitas jemaah dengan alasan kemanusiaan. Diketahui, jemaah tersebut berangkat bersama istrinya.
"Yang jelas yang bersangkutan berangkat bersama istrinya," ujar dia.
Berdasarkan informasi petugas haji di Arab Saudi, jemaah tersebut pernah menjalankan ibadah umrah pada 2017 dan diduga melakukan pelanggaran dengan mencoba menetap untuk berhaji pada tahun yang sama. Saat ini, identitas aslinya terdeteksi melalui sistem biometrik, sehingga sanksi yang pernah dijatuhkan kembali berlaku.
"Sehingga ada upaya perubahan identitas di sana. Nah, saat ini menggunakan identitas yang sebenarnya, maka di sana terdeteksi lah sidik jari bahwa terdapat sanksi tidak diperkenankan masuk selama batas waktu yang ditentukan oleh otoritas Arab Saudi," tegas Amin.
Atas pelanggaran tersebut, jemaah tersebut dicekal pemerintah Arab Saudi selama 10 tahun terhitung sejak 2017 lalu.
"Kami dari Kementerian Haji tetap akan memberikan pelayanan terbaik kepada siapapun jamaah karena itu adalah merupakan kewajiban kami," jelas Amin.
Saat ini, jemaah tersebut telah kembali ke keluarganya. Kasus pencekalan ini juga menjadi perhatian semua agar seluruh jemaah patuh dan taat terhadap seluruh peraturan yang ada, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi.
"Jadi itu adalah hak otoritas dari masing-masing imigrasi negara setempat. Begitu ketika dia akan kembali dari negaranya ya bebas saja keluar masuk. Sesuai dengan prosedurnya. Tetapi di negara orang lain kan tidak diketahui bahwa ada persoalan yang pernah dilakukan. Sehingga itulah menjadi otoritas dari masing-masing imigrasi setempatnya. Termasuklah kita di sini," tandas Amin.
2.722 Telah Tiba di Tanah Suci
Amin mengatakan sebanyak 2.723 jemaah haji asal NTB telah diberangkatkan ke Tanah Suci melalui Asrama Haji Embarkasi Lombok. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari tujuh kelompok terbang (kloter) yang diberangkatkan secara bertahap ke Arab Saudi.
Berdasarkan laporan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Lombok per 30 April 2026, seluruh jemaah diberangkatkan bersama 28 petugas pendamping, sehingga total keseluruhan mencapai 2.750 orang. Seluruh proses keberangkatan berlangsung lancar tanpa adanya kursi kosong (open seat).
"Sampai hari ke-10, sebanyak tujuh kloter dengan total 2.722 jemaah telah diberangkatkan ke Tanah Suci," ujar Amin.
Ia menegaskan bahwa tidak terdapat kendala signifikan selama proses pemberangkatan. Seluruh kursi penerbangan terisi penuh, sehingga semua jemaah dapat diberangkatkan sesuai jadwal.
Untuk kloter 8 telah diberangkatkan 393 dari Kabupaten Lombok Barat telah diberangkatkan dari Asrama Haji Embarkasi Lombok pukul 10.00 Wita ke Bandara Internasional Lombok untuk diterbangkan ke Tanah Suci.
(nor/nor)












































