Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) angkat bicara mengenai perkembangan pengembalian saldo setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus tahun 1447H/2026M. Di tengah sorotan asosiasi haji, BPKH mengeklaim proses pengembalian dana atau pengembalian keuangan (PK) jemaah haji khusus kini sudah mencapai 63 persen dari total 5.727 jemaah.
Berdasarkan data BPKH per 20 Januari 2026 pukul 07.00 WIB, sebanyak 3.613 jemaah tercatat telah menerima pengembalian dana dengan status selesai. Angka tersebut merupakan mayoritas dari total pengajuan yang masuk ke kantong BPKH.
"Capaian ini setara dengan 63 persen dari total pengajuan pengembalian saldo Bipih Khusus yang telah diterima BPKH," kata Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf, dalam keterangan resminya kepada BeritaKlik, Selasa (20/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rincian Progres Pengembalian Dana
Hingga saat ini, BPKH telah menerima total pengajuan pengembalian saldo Bipih Khusus untuk 5.727 jemaah dari Kementerian Haji dan Umrah. Jumlah ini setara dengan 34,56 persen dari total kuota jemaah haji khusus yang tersedia, yakni 16.573 jemaah yang berhak berangkat.
Berikut adalah rincian status pengajuan yang tengah diproses oleh BPKH:
- Selesai (63%): 3.613 jemaah sudah menerima transfer dana ke rekening masing-masing.
- Proses Perbankan (21%): 1.191 jemaah masih menunggu konfirmasi laporan transfer dari bank.
- Administrasi Internal (16%): 923 jemaah dalam tahap penyelesaian dokumen di internal BPKH.
Jumlah PK Haji Khusus Beda dengan Asosiasi
Jumlah ini berbeda dengan data asosiasi penyelenggara haji dan umrah. Ketua Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Muhammad Firman Taufik, mengatakan, jumlah PK jemaah haji khusus baru 1.948 jemaah.
"Jemaah yang berhak berangkat 16.573 (jemaah). Yang sudah cair PK alhamdulillaah dibawah 30%," kata Firman kepada BeritaKlik.
Data tersebut adalah akumulasi PK dari tanggal 8-15 Januari 2026 yang diterima asosiasi. Total uang yang sudah cair kurang lebih sekitar 16 juta USD.
Kondisi ini membuat para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam situasi genting. Karena tenggat waktu terakhir untuk mentransfer dana kontrak layanan hotel di Makkah dan Madinah, serta layanan transportasi darat ke sistem Arab Saudi adalah kemarin, 20 Januari 2026.
Jika dana tidak tersedia di e-wallet Nusuk tepat waktu, proses visa jemaah terancam gagal. Beberapa PIHK pun mengambil langkah untuk pinjam uang ke bank untuk menyelesaikan permasalahan ini.
"Jalan keluar PIHK pinjam ke bank," tukas pria yang juga menjabat sebagai ketua umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) itu.
(hnh/lus)

Komentar Terbanyak
MUI Tegaskan Orientasi Seksual Sesama Jenis Bukan Kodrat, Tapi Penyimpangan
Iran Berencana Bentuk NATO Versi Islam, Ajak Saudi dan Turki
Tukang Tambal Ban Rela Utang demi Haji, Kini Dilunasi Pemerintah-UEA