Pemerintah Arab Saudi melalui Saudi Food and Drug Authority (SFDA) memperketat pengawasan terhadap aktivitas pangan selama musim haji. Otoritas tersebut menegaskan bahwa pelanggaran terkait produksi atau penyimpanan makanan tanpa izin resmi dapat berujung pada hukuman berat, termasuk penjara hingga 10 tahun dan denda mencapai SR10 juta atau setara Rp 46 Milyar.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan dan kesehatan jutaan jemaah yang datang dari berbagai negara setiap tahunnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pernyataan resminya, seperti dikutip dari Saudi Gazette, Kamis (23/4/2026) SFDA menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha di sektor makanan, termasuk pabrik dan gudang, wajib mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Pangan beserta peraturan turunannya. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran, terutama selama musim haji.
SFDA secara khusus melarang produksi makanan tanpa izin resmi, penyimpanan produk di luar fasilitas berlisensi, mengoperasikan kembali fasilitas yang telah ditutup tanpa persetujuan, dan perdagangan produk yang tidak memenuhi standar dan regulasi
Kebijakan ini menunjukkan keseriusan pemerintah Saudi dalam menjaga kualitas dan keamanan produk yang dikonsumsi para jemaah.
Sanksi Berat Menanti Pelanggar
SFDA menyatakan bahwa setiap pelanggaran dapat dikenai berbagai sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku. Sanksi tersebut meliputi:
- Denda hingga SR10 juta
- Hukuman penjara maksimal 10 tahun
- Larangan menjalankan aktivitas pangan hingga 180 hari
- Pencabutan atau penangguhan izin usaha hingga satu tahun
Upaya ini merupakan bagian dari strategi besar pemerintah Arab Saudi untuk memastikan bahwa seluruh layanan bagi jemaah Haji berjalan dengan standar tertinggi. Keamanan pangan menjadi aspek vital, mengingat tingginya jumlah jemaah yang berkumpul di satu tempat dalam waktu bersamaan.
SFDA juga bekerja sama dengan berbagai lembaga pemerintah untuk memperkuat pengawasan dan pelayanan. Dukungan sumber daya manusia serta teknologi modern turut dimaksimalkan demi menjaga kualitas layanan bagi para tamu Allah yang mengunjungi Dua Masjid Suci.
Selain penegakan hukum, SFDA juga mengajak seluruh perusahaan dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku secara ketat. Kepatuhan terhadap regulasi dinilai mampu meningkatkan standar keamanan pangan secara signifikan.
Tak hanya itu, masyarakat juga didorong untuk berpartisipasi aktif dengan melaporkan setiap pelanggaran yang ditemukan melalui nomor layanan terpadu 19999.
(dvs/inf)

Komentar Terbanyak
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Soal Pidana Pelaku dan Kampanye LGBT
MUI Tegaskan Orientasi Seksual Sesama Jenis Bukan Kodrat, Tapi Penyimpangan
Liga Muslim Dunia Kecam Serangan Pemukim Israel terhadap Warga Palestina