Denda Rp 46 M Jika Produksi dan Simpan Makanan Tanpa Izin Saat Musim Haji

Denda Rp 46 M Jika Produksi dan Simpan Makanan Tanpa Izin Saat Musim Haji

Devi Setya - detikHikmah
Kamis, 23 Apr 2026 15:30 WIB
Juru masak menggoreng ikan patin berbumbu rempah khas Indonesia sebagai lauk paket makan siang jamaah calon haji Indonesia di dapur Raghaeb Catering, Makkah, Arab Saudi, Rabu (14/5/2025). Menu makanan jamaah calon haji Indonesia bercita rasa nusantara dengan menggunakan bumbu khas tanah air yang diekspor sebanyak 475 ton ke Arab Saudi. ANTARA FOTO/Andika Wahyu/rwa.
ilustrasi dapur catering haji Foto: ANTARA FOTO/Andika Wahyu
Jakarta -

Pemerintah Arab Saudi melalui Saudi Food and Drug Authority (SFDA) memperketat pengawasan terhadap aktivitas pangan selama musim haji. Otoritas tersebut menegaskan bahwa pelanggaran terkait produksi atau penyimpanan makanan tanpa izin resmi dapat berujung pada hukuman berat, termasuk penjara hingga 10 tahun dan denda mencapai SR10 juta atau setara Rp 46 Milyar.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan dan kesehatan jutaan jemaah yang datang dari berbagai negara setiap tahunnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pernyataan resminya, seperti dikutip dari Saudi Gazette, Kamis (23/4/2026) SFDA menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha di sektor makanan, termasuk pabrik dan gudang, wajib mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Pangan beserta peraturan turunannya. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran, terutama selama musim haji.

SFDA secara khusus melarang produksi makanan tanpa izin resmi, penyimpanan produk di luar fasilitas berlisensi, mengoperasikan kembali fasilitas yang telah ditutup tanpa persetujuan, dan perdagangan produk yang tidak memenuhi standar dan regulasi

ADVERTISEMENT

Kebijakan ini menunjukkan keseriusan pemerintah Saudi dalam menjaga kualitas dan keamanan produk yang dikonsumsi para jemaah.

Sanksi Berat Menanti Pelanggar

SFDA menyatakan bahwa setiap pelanggaran dapat dikenai berbagai sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku. Sanksi tersebut meliputi:

- Denda hingga SR10 juta
- Hukuman penjara maksimal 10 tahun
- Larangan menjalankan aktivitas pangan hingga 180 hari
- Pencabutan atau penangguhan izin usaha hingga satu tahun

Upaya ini merupakan bagian dari strategi besar pemerintah Arab Saudi untuk memastikan bahwa seluruh layanan bagi jemaah Haji berjalan dengan standar tertinggi. Keamanan pangan menjadi aspek vital, mengingat tingginya jumlah jemaah yang berkumpul di satu tempat dalam waktu bersamaan.

SFDA juga bekerja sama dengan berbagai lembaga pemerintah untuk memperkuat pengawasan dan pelayanan. Dukungan sumber daya manusia serta teknologi modern turut dimaksimalkan demi menjaga kualitas layanan bagi para tamu Allah yang mengunjungi Dua Masjid Suci.

Selain penegakan hukum, SFDA juga mengajak seluruh perusahaan dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku secara ketat. Kepatuhan terhadap regulasi dinilai mampu meningkatkan standar keamanan pangan secara signifikan.

Tak hanya itu, masyarakat juga didorong untuk berpartisipasi aktif dengan melaporkan setiap pelanggaran yang ditemukan melalui nomor layanan terpadu 19999.




(dvs/inf)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads