Berdasarkan informasi yang dibagikan Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah baru-baru ini, setidaknya ada 12 poin imbauan untuk dipatuhi jemaah. Imbauan ini mencakup ketentuan barang bawaan, fotografi, penyaluran bantuan dan wakaf, ketertiban jalur pejalan kaki, masuk Raudhah, penggunaan fasilitas masjid, dan pusat layanan jemaah.
Jemaah diimbau fokus beribadah, tidak sibuk mengambil foto atau video di dalam masjid. Bagi yang ingin salat di Raudhah, pastikan melakukan reservasi terlebih dahulu untuk mendapatkan izin masuk. Jemaah dilarang salat di koridor atau jalur pejalan kaki.
Donasi uang tak boleh dilakukan dalam masjid. Penyaluran bantuan keuangan harus melalui lembaga resmi Kerajaan Arab Saudi. Jemaah juga dilarang mewakafkan mushaf All-Qur'an untuk Masjid Nabawi kecuali mushaf Al-Qur'an cetakan Kompleks Raja Fadh untuk Pencetakan Mushaf Syarif.
Uang tunai dalam jumlah besar, makanan, minuman, dan tas besar dilarang dibawa masuk Masjid Nabawi. Seluruh jemaah wajib mematuhi aturan ini.
Simak aturan baru di Masjid Nabawi secara rinci dalam infografis di atas!
(kri/kri)

Komentar Terbanyak
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Soal Pidana Pelaku dan Kampanye LGBT
MUI Tegaskan Orientasi Seksual Sesama Jenis Bukan Kodrat, Tapi Penyimpangan
Liga Muslim Dunia Kecam Serangan Pemukim Israel terhadap Warga Palestina