Kabar baik bagi jemaah haji Indonesia di Tanah Suci. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memastikan layanan bus Shalawat beroperasi selama 24 jam penuh untuk mengantar jemaah menuju Masjidil Haram.
Total ada 452 unit bus yang disiapkan dan melayani 21 rute, tersebar di lima wilayah utama tempat tinggal jemaah di Makkah. Layanan ini diberikan secara merata untuk mempermudah mobilitas jemaah selama menjalankan ibadah.
Menariknya, pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan "sama rata" dengan tetap menyediakan transportasi, meskipun lokasi hotel jemaah berada di bawah jarak dua kilometer dari Masjidil Haram. Padahal, aturan dari otoritas Arab Saudi hanya mewajibkan transportasi bagi jemaah dengan jarak minimal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Bidang Transportasi PPIH Daerah Kerja (Daker) Makkah, Syarif Rahman, menjelaskan seluruh armada yang digunakan merupakan bus kota dengan usia operasional maksimal lima tahun dan telah memenuhi standar kelayakan jalan.
"Bus beroperasi 24 jam dengan sistem shift, jadi dihitung per hari, bukan per putaran," kata Syarif di Kantor Daker Makkah, Minggu (26/4/2026).
Pengaturan jumlah bus juga dibuat fleksibel mengikuti pergerakan jemaah. Saat mendekati waktu salat fardu, jumlah armada yang siaga di halte akan ditambah untuk mengantisipasi lonjakan penumpang.
Untuk titik akhir perjalanan, jemaah akan diantar ke tiga terminal utama, yakni Terminal Jiad, Jabal Ka'bah, dan Syib Amir. Penentuan titik ini disesuaikan dengan wilayah asal keberangkatan guna mengurangi kepadatan lalu lintas di sekitar Masjidil Haram.
Bus Shalawat akan terus beroperasi hingga seluruh jemaah haji Indonesia menyelesaikan rangkaian ibadah dan bersiap kembali ke Tanah Air. Pemerintah pun mengimbau jemaah memanfaatkan fasilitas ini dengan tertib agar perjalanan ibadah tetap lancar dan nyaman.
(rns/kri)

Komentar Terbanyak
Ramai Keluhan soal Tahlilan, Begini Penjelasan soal Jamuan di Rumah Duka
BEM Psikologi UI Sebut Homoseksual Bukan Penyimpangan, MUI Sentil Moral Kampus
Kemenag Tanggapi Hoaks Bolehkan Korupsi Asal Sesuai Syariat