Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bergerak cepat merespons insiden kecelakaan bus yang melibatkan jemaah haji Indonesia di Madinah, Arab Saudi. Buntut peristiwa ini, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) diminta untuk lebih ketat berkoordinasi dengan petugas resmi di lapangan.
Kecelakaan tersebut dilaporkan terjadi pada Selasa (28/4/2026) pukul 10.30 Waktu Arab Saudi (WAS). Insiden ini melibatkan bus yang mengangkut jemaah dari kelompok terbang (kloter) SUB-02 dan JKS-01.
Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi, mengungkapkan bahwa sebanyak 10 orang menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Korban terdiri dari 7 jemaah JKS-01, 2 jemaah SUB-02, serta 1 pengurus KBIHU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seluruh jemaah yang terdampak telah mendapatkan penanganan medis dan pendampingan dari petugas. Saat ini, satu jemaah atas nama Sri Sugi Hartini (60) masih menjalani perawatan di RS Al Hayyat Madinah," ujar Hasan dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).
Hasan memastikan kondisi para jemaah terus dipantau secara intensif oleh tim medis. Seluruh kebutuhan logistik dan pendampingan psikologis diberikan secara berkelanjutan untuk memastikan kenyamanan jemaah selama masa pemulihan.
Meski demikian, insiden ini menjadi catatan serius bagi Kemenhaj terkait mobilitas jemaah di luar jadwal resmi. Hasan menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban layanan, termasuk peran KBIHU.
"Seluruh KBIHU wajib berkoordinasi dengan petugas, mematuhi ketentuan yang berlaku, serta mengutamakan keselamatan jemaah dalam setiap aktivitas," tegas Hasan.
Pemerintah sebenarnya telah menyiapkan fasilitas ziarah resmi ke sejumlah lokasi ibadah di Madinah, seperti Masjid Quba, Masjid Qiblatain, dan Jabal Uhud. Semua agenda tersebut berada di bawah pengawasan petugas untuk menjamin keamanan.
Hasan pun memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan di luar agenda resmi, termasuk praktik pungutan liar kepada jemaah.
"Kami tegaskan, tidak boleh ada penawaran di luar kepentingan ibadah, tidak boleh ada pungutan tambahan, dan seluruh aktivitas harus terkoordinasi dengan petugas resmi," tuturnya.
Kemenhaj tidak main-main dalam menindak KBIHU yang dinilai lalai atau melanggar aturan koordinasi yang dapat membahayakan keselamatan jemaah.
"Jika dilanggar, kami tidak akan ragu memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin," tandas Hasan.
Upaya ini dilakukan demi memastikan layanan haji tahun ini tetap aman, tertib, dan berorientasi pada perlindungan jemaah hingga kembali ke tanah air.
(hnh/lus)












































Komentar Terbanyak
Cegah Korupsi, MUI Usul MBG Pakai Dapur Pesantren dan Benahi Pejabat BGN
Tega! Oknum KBIH Diduga Tipu 140 Jemaah Haji, Transaksi hingga Rp 1,4 M
MUI Minta Pelaku LGBT Dihukum Lebih Berat dari Perzinaan