Aparat keamanan Arab Saudi kembali meringkus warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam praktik ilegal terkait penyelenggaraan ibadah haji. Kali ini, tiga orang WNI berinisial LFS, LRH, dan LNR diamankan di Makkah Al Mukarramah pada 30 April 2026.
Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Yusron B. Ambary, mengungkapkan bahwa ketiganya ditangkap atas dugaan penipuan dalam praktik promosi, jual beli haji ilegal, serta penyediaan jasa hewan kurban atau dam.
"Ketiganya WNI berinisial LFS, LRH, dan LNR diamankan setelah aparat melakukan operasi penyamaran menyusul temuan penawaran jasa badal haji dan kurban melalui media sosial," ujar Yusron dalam siaran persnya kepada BeritaKlik, Selasa (5/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit mesin printer, alat laminating, 14 kartu identitas, hingga sertifikat kurban palsu.
Menindaklanjuti penangkapan tersebut, pihak KJRI Jeddah telah mendatangi kantor Kepolisian Sektor Al Mansur, Makkah, pada 3 Mei 2026. Berdasarkan informasi kepolisian, kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan (Niyabah 'Ammah) dan saat ini tengah dalam tahap penyidikan sebelum disidangkan.
"Ketiga WNI masih dalam penahanan otoritas Arab Saudi. KJRI Jeddah akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan pendampingan hukum," tegas Yusron.
Yusron mencatat, dalam sepekan terakhir saja, sedikitnya sudah ada 10 WNI yang ditangkap karena terlibat dalam promosi dan penjualan paket haji ilegal. Hal ini menunjukkan keseriusan otoritas keamanan Arab Saudi dalam menjalankan kampanye 'La Haj bila Tasrih' (Tidak Ada Haji Tanpa Izin) demi kelancaran ibadah haji 2026.
KJRI Jeddah pun kembali mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh WNI di Arab Saudi agar tidak terlibat dalam aktivitas promosi maupun transaksi paket haji dan kurban ilegal.
"KJRI Jeddah Kembali mengimbau kepada seluruh WNI di Arab Saudi untuk mematuhi hukum yang berlaku dan tidak terlibat dalam aktivitas promosi dan jual beli paket haji illegal, termasuk di dalamnya promosi dan jual beli kurban/dam," ungkap Yusron.
Kepada masyarakat Indonesia yang berniat menunaikan ibadah haji, KJRI meminta agar tidak mudah tergiur dengan tawaran "haji tanpa antri". Pihaknya juga menyarankan jemaah yang sudah terlanjur membeli paket ilegal untuk mempertimbangkan ulang keberangkatannya.
"KJRI juga menghimbau kepada seluruh WNI untuk tidak tergiur dengan tawaran haji tanpa antri. Dan kepada calon jamaah haji yang telah terlanjur membeli paket haji ilegal ini, untuk dapat mempertimbangkan kembali keberangkatan anda," papar Yusron.
"Denda besar, penjara, deportasi, dan cekal selama 10 tahun menanti bagi para pelanggar. Jangan sampai Mau Mabrur Malah Mabur," pungkasnya.
(hnh/erd)

Komentar Terbanyak
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Soal Pidana Pelaku dan Kampanye LGBT
MUI Tegaskan Orientasi Seksual Sesama Jenis Bukan Kodrat, Tapi Penyimpangan
Liga Muslim Dunia Kecam Serangan Pemukim Israel terhadap Warga Palestina