Dugaan Penipuan Dam Haji, Menhaj: Tak Usah Khawatir, Haji Jemaah Tetap Sah

Dugaan Penipuan Dam Haji, Menhaj: Tak Usah Khawatir, Haji Jemaah Tetap Sah

Devi Setya - detikHikmah
Rabu, 10 Jun 2026 10:14 WIB
Dugaan Penipuan Dam Haji, Menhaj: Tak Usah Khawatir, Haji Jemaah Tetap Sah
Foto: Devi Setya/BeritaKlik.com
Jakarta -

Terkait adanya dugaan penyelewengan dana dam haji, Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa jemaah tidak perlu khawatir. Menurutnya, pemerintah telah berupaya menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan pembayaran dam melalui lembaga resmi yang ditunjuk.

Menhaj memastikan bahwa pelaksanaan ibadah haji para jemaah tetap sah dan tidak terdampak oleh persoalan yang tengah diselidiki.

"Jadi, insyaallah hajinya tetap sah, tidak usah khawatir. Insyaallah semuanya sudah beres, sudah selesai masalahnya," kata pria yang akrab disapa Gus Irfan ini di Bandara Soekarno Hatta, Selasa (10/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gus Irfan menjelaskan bahwa persoalan dam yang diproses melalui Adahi telah berhasil diselesaikan sehingga tidak lagi menjadi masalah.

ADVERTISEMENT

"Kemudian barangkali ada dam yang sudah terselesaikan di Adahi, tapi itu bukan tanggung jawab jemaah, tapi bagian dari penyelenggara yang sudah diserahkan," lanjutnya.

Isu Penipuan Dam Haji

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, sebelumnya mengungkap adanya dugaan praktik penyelewengan pembayaran dam oleh oknum KBIHU. Dalam dugaan tersebut, jemaah dikenakan biaya sekitar 720 riyal, tetapi dana tidak seluruhnya disalurkan ke Adahi.

"Dam itu salah satu yang mandatory atau wajib. Kalau di sini harus dibayarkan ke Adahi. Oleh mereka, jemaah ditarifkan 720 riyal, namun tidak disetorkan ke Adahi. Mereka membeli melalui mukimin dengan harga sekitar 400-an riyal, lalu sisanya diambil untuk mereka," jelas Dahnil.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah jemaah mengaku tidak menerima tanda terima resmi dari Adahi.

"Cukup banyak yang dirugikan, dan ini berangkat dari pengaduan jemaah yang tidak menerima receipt atau tanda terima dari Adahi," ujarnya.

Dahnil menegaskan pemerintah akan menindak tegas oknum yang terbukti melakukan pelanggaran, baik secara administratif maupun pidana.

"Kami akan pastikan oknum KBIHU ini kami tertibkan secara administrasi, kami cabut izinnya, dan kami hukum secara pidana. Karena locus-nya ada di Saudi, kita akan bicarakan dengan aparatur hukum di Tanah Air," tegasnya.

Sejumlah KBIHU Terlibat Pelanggaran Dam Haji

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi telah mengungkap sejumlah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang terlibat pelanggaran pembayaran dam nusuk jemaah haji Indonesia di Tanah Suci.

Pelanggaran yang ditemukan umumnya berupa pembayaran dam melalui mukimin (warga lokal) dan bukan melalui Adahi, lembaga resmi yang ditunjuk Pemerintah Arab Saudi untuk mengelola dam jemaah haji.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah sekaligus Kepala Bidang Media Center Haji (MCH) PPIH Arab Saudi, Ichsan Marsha, menyebut sebagian besar Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang terlibat telah menarik kembali dana dari mukimin dan menyetorkannya ke Adahi. Namun ada pula yang memilih tidak mengembalikan dana tersebut.

"KBIHU AU tidak mau mengembalikan (dam yang sudah ditarik) dan siap menerima risiko," kata Ichsan dalam konferensi pers di Kantor Daker Makkah, Selasa (9/6/2026).




(dvs/inf)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads