Arab Saudi mengeluarkan imbauan terbaru bagi jemaah yang berada di Masjid Nabawi, Madinah. Sejumlah larangan diberlakukan.
Dalam informasi yang dibagikan Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah lewat akun media sosialnya, ada 12 imbauan terbaru yang harus dipatuhi jemaah selama berada di Masjid Nabawi. Imbauan ini dikeluarkan demi menjaga kenyamanan dan kekhusyukan ibadah.
"Dalam rangka menjaga kenyamanan, ketertiban, dan kekhusyukan ibadah bersama, seluruh jemaah diimbau untuk memperhatikan informasi terbaru yang berlaku di kawasan Masjid Nabawi," tulis keterangan unggahan Instagram Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah seperti dikutip, Senin (22/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut aturan terbaru di Masjid Nabawi seperti dibagikan Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah.
Aturan Terbaru di Masjid Nabawi
- Dilarang membagikan uang di dalam Masjid Nabawi. Penyaluran bantuan keuangan wajib lewat lembaga resmi Kerajaan Arab Saudi.
- Dilarang membawa tas dan barang bawaan ke dalam Masjid Nabawi.
- Dilarang mewakafkan atau menghadiahkan mushaf ke Masjid Nabawi kecuali mushaf cetakan Kompleks Raja Fadh untuk Pencetakan Mushaf Syarif.
- Pusat Pelayanan 'Inayah' (Care Centers) hadir untuk melayani seluruh jemaah.
- Dilarang duduk di koridor atau jalur pejalan kaki di dalam Masjid Nabawi serta hindari saling mendorong titik kepadatan.
- Fokus ibadah, tidak sibuk ambil foto atau video
- Dilarang menggunakan stopkontak listrik untuk mengisi daya perangkat elektronik di dalam masjid maupun fasilitas-fasilitas penunjangnya.
- Dilarang membawa uang tunai dalam jumlah besar ke dalam Masjid Nabawi.
- Dampingi anak kecil selama berada di dalam Masjid Nabawi dan pastikan tidak berbuat gaduh atau mengganggu kenyamanan jemaah salat.
- Dilarang bawa makanan dan minuman ke dalam area Masjid Nabawi dan halamannya.
- Wajib reservasi dulu untuk salat di Raudhah melalui aplikasi resmi di lokasi yang telah ditentukan serta hindari salat di koridor atau jalur pejalan kaki.
- Wajib mematuhi arahan regulasi serta bekerja sama dengan petugas lapangan dan pihak keamanan.
Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah mengimbau jemaah haji Indonesia mematuhi aturan tersebut dan menjaga adab, ketertiban, serta kenyamanan beribadah di Masjid Nabawi.
Masjid Nabawi adalah satu dari Dua Masjid Suci. Masjid yang terletak di Kota Nabi ini menjadi salah satu destinasi jemaah haji dan umrah selama di Tanah Suci.
Jemaah yang berada di Masjid Nabawi bisa ziarah ke makam Rasulullah SAW dan dua sahabat: Abu Bakar Ash-Shiddiq RA dan Umar bin Khattab RA. Selain itu, jemaah juga bisa salat di Raudhah yang disebut Nabi SAW sebagai "taman surga".
Dalam Kitab Al-Muwatha' Imam Malik terdapat hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, "Antara rumahku dan mimbarku ada sebuah taman dari taman-taman surga, dan mimbarku ada di atas telagaku."
(kri/lus)

Komentar Terbanyak
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Soal Pidana Pelaku dan Kampanye LGBT
MUI Tegaskan Orientasi Seksual Sesama Jenis Bukan Kodrat, Tapi Penyimpangan
Liga Muslim Dunia Kecam Serangan Pemukim Israel terhadap Warga Palestina