Kabar gembira bagi para siswa dan orang tua murid di lingkungan madrasah. Kementerian Agama RI resmi menetapkan daftar siswa penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap I Tahun Anggaran 2026.
Penetapan ini disahkan langsung melalui Surat Keputusan (SK) Sekretaris Jenderal Kementerian Agama yang ditandatangani oleh Kamaruddin Amin di Jakarta pada 28 April 2026. Ada tiga SK Sekjen Kemenag yang diterima BeritaKlik, mulai dari jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI/SD/Sederajat), Madrasah Tsanawiyah (MTs/SMP/Sederajat), hingga Madrasah Aliyah (MA/SMA/Sederajat).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cek Daftar Nama Penerima PIP Madrasah Tahap I Tahun 2026
Bagi Anda yang ingin memastikan apakah nama anak atau siswa Anda masuk daftar penerima bantuan PIP Madrasah Tahap I Tahun 2026, bisa cek di sini.
1. Jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI/Sederajat)
https://drive.google.com/file/d/1t8J4F5K3oqux2lZefbagBwO1YBax51Au/view?usp=share_link
2. Jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs/Sederajat)
https://drive.google.com/file/d/1GrHqPOhnZdt8vRm41SNAII5Kp_U9bEHV/view?usp=share_link
3. Jenjang Madrasah Aliyah (MA/Sederajat)
https://drive.google.com/file/d/15rIN4jCbeFHo41_b8FtdirdPAsGZXs-H/view?usp=share_link
Apa Itu PIP?
PIP atau Program Indonesia Pintar adalah bantuan pendidikan dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu.
Bantuan ini ditujukan untuk meringankan biaya personal pendidikan bagi siswa miskin atau rentan miskin agar tetap mendapatkan layanan pendidikan yang layak sampai tamat satuan pendidikan dasar dan menengah. Bantuan ini juga bertujuan mencegah siswa putus sekolah akibat kendala ekonomi.
Program ini menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan akses pendidikan yang merata bagi seluruh anak Indonesia.
(hnh/kri)

Komentar Terbanyak
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Soal Pidana Pelaku dan Kampanye LGBT
MUI Tegaskan Orientasi Seksual Sesama Jenis Bukan Kodrat, Tapi Penyimpangan
Liga Muslim Dunia Kecam Serangan Pemukim Israel terhadap Warga Palestina