Islam melarang umatnya untuk memiliki tato. Dalil keharaman tato secara gamblang dijelaskan dalam hadits Nabi Muhammad SAW.
Dari Abdullah RA, Rasulullah SAW bersabda:
"Allah melaknat orang yang membuat tato dan orang yang meminta dibuatkan tato, orang yang meminta dicabutkan bulu alisnya, orang yang menghias giginya untuk mempercantik dirinya, dan orang yang mengubah ciptaan Allah." (HR Bukhari dan Muslim)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wahbah Az Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu Jilid 4 terbitan Gema Insani menjelaskan dalam bahasa Arab, tato disebut al wasymu. Istilah itu artinya tindakan menusuk kulit tubuh dengan jarum dan alat lain, baik di punggung telapak tangan, pergelangan tangan, wajah, bibir, dan sebagainya lalu titik yang ditusuk tadi diisi dengan alkohol dan bahan lain hingga berubah warnanya.
Hukum membuat tato adalah haram. Keharaman ini berlaku bagi perempuan maupun laki-laki. Wahbah Az Zuhaili bahkan menyebut tempat yang ditato termasuk najis.
Lantas, bagaimana wudhunya orang yang bertato? Apakah sah?
Sahkah Wudhu Orang yang Bertato?
KH Yahya Zainul Ma'arif dalam ceramahnya menjelaskan wudhunya orang yang bertato tidak menghalangi air sehingga tergolong sah. Sebab, tato yang asli atau yang bukan tempelan berada di dalam kulit.
"Sahkah wudhunya orang bertato? Dugaannya tato itu karena ada sesuatu yang menghalangi kulit, padahal tidak. Itu (tato) di dalam kulit bukan di luar kulit," ujar Buya Yahya dalam YouTube Al Bahjah TV. detikHikmah telah mendapat izin mengutip channel tersebut.
Namun, jika tatonya seperti tato mainan yang ditempel di luar kulit maka bisa menyebabkan terhalangnya air wudhu sehingga wudhunya tidak sah.
"Tapi tato tempelan dari cat itu justru menghalangi air. Selagi ada catnya itu menghalangi, tapi tato yang selama ini ditanamkan seperti jarum, ujung jarumnya dikasih benang kemudian di ujungnya dikasih bahan pewarna hitam ditusukan begitu masuk ke dalam, tato yang masuk ke dalam kulit tidak menghalangi air maka orang bertato wudhunya sah," sambung Buya Yahya menguraikan.
Meski demikian, dia juga menegaskan haram hukumnya bagi muslim membuat tato di bagian tubuhnya. Tetapi, wudhunya orang bertato tetap sah karena tatonya berada di dalam kulit.
Apakah Tato yang Sudah Terlanjur Dipasang Harus Dihilangkan?
Lebih lanjut, Buya Yahya menerangkan terkait tato yang sudah terlanjur dipasang. Apakah tato tersebut dibiarkan atau harus dihilangkan ketika seseorang ingin bertobat?
Menurut penjelasannya, tato tidak wajib dihilangkan kecuali memenuhi sejumlah syarat. Syarat-syarat itu antara lain:
- Tato belum terbungkus kulit
- Tato dibuat ketika seseorang sudah tahu haram hukumnya dalam Islam
- Tato dibuat saat seseorang sudah baligh
- Tidak ada manfaatnya
- Cara menghilangkannya tidak menjadikan wudhunya tidak sempurna
Wallahu a'lam.
(aeb/lus)

Komentar Terbanyak
Ramai Keluhan soal Tahlilan, Begini Penjelasan soal Jamuan di Rumah Duka
BEM Psikologi UI Sebut Homoseksual Bukan Penyimpangan, MUI Sentil Moral Kampus
Kemenag Tanggapi Hoaks Bolehkan Korupsi Asal Sesuai Syariat