Menbud Tetapkan Hari Kepercayaan kepada Tuhan YME, MUI Pertanyakan Urgensinya

Menbud Tetapkan Hari Kepercayaan kepada Tuhan YME, MUI Pertanyakan Urgensinya

Hanif Hawari - detikHikmah
Rabu, 08 Jul 2026 11:54 WIB
Ilustrasi gedung MUI
Foto: MUI
Jakarta -

Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Menanggapi keputusan tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempertanyakan urgensi penetapan sekaligus dasar pemilihan tanggal tersebut.

Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada surat resmi maupun permintaan dari pemerintah kepada pihak MUI untuk membahas perihal penetapan hari itu.

"Ya saya di MUI tanyakan belum pernah ada surat atau permintaan untuk membahasnya. Ya kami tidak tahu soal itu," kata Cholil Nafis saat dihubungi BeritaKlik, Rabu (8/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain belum adanya koordinasi, Cholil juga menyebut pihak MUI masih belum memahami alasan mendasar di balik pemilihan tanggal tersebut. Ia pun bertanya-tanya mengenai keputusan Fadli Zon.

"Yang kedua kami belum mentelaah tentang urgensi dan apa dasar penentuan tanggal 13 itu," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Alasan Menbud Tetapkan 13 Juli Jadi Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Sebelumnya, keputusan ini diumumkan langsung oleh Menbud Fadli Zon di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, bersama Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan YME Indonesia (MLKI) pada Senin (6/7/2026). Menurut Fadli, langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab atas amanat undang-undang dan konstitusi.

Ia memaparkan landasan utamanya tertuang dalam Pasal 32 ayat 1 UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Acara peresmian itu turut dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk perwakilan dari Kementerian Agama.

"Penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini menjadi pengingat kita semua bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman, toleransi, penghormatan terhadap martabat setiap warga negara," ujar Fadli Zon, dikutip detikNews.

Fadli menekankan bahwa negara hadir untuk memastikan ruang yang setara bagi setiap warga negara dalam menjalankan keyakinannya. Terkait pemilihan tanggal 13 Juli, Fadli menjelaskan hal itu didasarkan pada nilai historis rapat besar Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tahun 1945 saat membahas konstitusi negara.

Disinggung mengenai kemungkinan tanggal 13 Juli menjadi hari libur nasional, Fadli Zon mengaku belum memutuskan kebijakan tersebut secara final.

"Meskipun kalau ditawarkan pasti banyak yang mau, tapi liburnya mungkin nanti kalau ada diperjuangkan itu bisa saja fakultatif gitu ya," ucap Fadli.

Ia menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah signifikansi pengakuan sejarah yang diajukan oleh MLKI selaku wadah gabungan dari lebih dari 100 organisasi penghayat kepercayaan.

Sementara itu, Dirjen Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan, menambahkan bahwa penetapan ini merupakan buah dari perjuangan panjang. MLKI tercatat sudah mengajukan usulan ini sejak 21 tahun yang lalu.

"Pembahasan mengenai usulan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu sudah diusulkan sejak tahun 2005. 2005 Pak. Jadi alhamdulillah atas kepemimpinan Bapak, teman-teman penghayat bisa mempunyai Hari Kepercayaan," kata Restu.

Proses panjang ini, lanjut Restu, difasilitasi oleh Direktorat Bina Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat dengan melibatkan berbagai elemen penghayat kepercayaan di bawah naungan MLKI.




(hnh/lus)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads