Usulan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) untuk menaikkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi menjadi Rp 107.340.172,02 per jemaah menuai kritik dari DPR. Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menilai kenaikan tersebut tidak rasional dan meminta pemerintah mengkaji ulang besaran biaya yang diajukan.
Pernyataan itu disampaikan Selly dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ketua Kelompok Fraksi PDI Perjuangan Komisi VIII DPR RI tersebut, usulan kenaikan hampir Rp 20 juta dibandingkan tahun sebelumnya perlu menjadi bahan evaluasi bersama agar tidak menghasilkan kebijakan yang memberatkan masyarakat.
"Karena buat kami, kenaikan ini sangat tidak rasional. Nah tentu ini menjadi bahan evaluasi buat Komisi VIII maupun pimpinan agar Kemenhaj betul-betul memperbaiki apa yang sudah disampaikan kepada Komisi VIII," ujar Selly.
Selly menegaskan Komisi VIII DPR RI akan mencermati secara mendalam usulan BPIH 2027 sebelum mengambil keputusan. Menurutnya, pembahasan harus dilakukan secara hati-hati agar tidak terjadi kekeliruan dalam menyusun kebijakan pembiayaan haji.
"Bahwa dalam pembahasannya nanti, apa yang disampaikan oleh Kementerian Haji jangan sampai menjadi salah telaahan oleh Komisi VIII," jelas Selly.
Ia menilai setiap komponen biaya perlu dikaji secara rinci sehingga keputusan yang dihasilkan benar-benar mempertimbangkan kepentingan calon jemaah haji.
Apresiasi Kinerja Kementerian Haji
Meski mengkritik usulan kenaikan biaya, Selly mengaku tetap memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan ibadah haji 2026 yang menjadi tahun pertama penyelenggaraan oleh Kementerian Haji dan Umrah sebagai kementerian baru.
Menurutnya, berbagai terobosan yang dilakukan pemerintah patut diapresiasi meskipun masih terdapat sejumlah hal yang perlu dievaluasi.
"Sebagai kementerian baru yang baru saja lahir, berjalan, kemudian kita juga mengetahui bahwa ini adalah sebuah terobosan yang sangat baik untuk dilaksanakan oleh Kementerian Haji," ucapnya.
Namun, apresiasi tersebut berubah menjadi kekhawatiran setelah mendengar paparan mengenai usulan biaya haji 2027.
"Tetapi malam hari ini, terus terang saya seperti panas dingin mendapatkan penjelasan dari Kementerian Haji tentang apa yang tadi disampaikan oleh Pak Menteri Haji," ujar dia.
Soroti Skema Pembiayaan Baru
Selain mengkritik besaran BPIH, Selly juga menyoroti skema pembiayaan yang diusulkan pemerintah.
Dalam usulannya, Kemenhaj mengajukan komposisi pembiayaan sebesar 40 persen berasal dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh jemaah, sedangkan 60 persen berasal dari nilai manfaat dana haji.
Menurut Selly, skema tersebut perlu dikaji lebih dalam karena dikhawatirkan justru mengembalikan beban pembiayaan kepada jemaah.
Ia mengingatkan bahwa selama ini Komisi VIII DPR bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terus berupaya menjaga agar biaya haji tidak semakin memberatkan calon jemaah.
"Jangan sampai itu menjadi titik balik ke wanprestasi dari Komisi VIII bahwa ternyata nanti bebannya dikembalikan kepada para jemaah," tegas Selly.
Selly juga mempertanyakan alasan pemerintah menggunakan porsi nilai manfaat dana haji yang lebih besar untuk membiayai jemaah yang akan berangkat pada 2027.
Menurutnya, dana hasil pengelolaan keuangan haji semestinya juga mempertimbangkan kepentingan jutaan calon jemaah yang masih berada dalam daftar tunggu.
Ia mengungkapkan jumlah calon jemaah yang masuk daftar tunggu haji saat ini mencapai sekitar 5,6 juta orang.
"Karena waiting list jumlah jemaah kita ini ada sekitar 5,6 juta jemaah. Nilai manfaat itu kan sebetulnya harus dipergunakan untuk jemaah yang waiting list, bukan untuk jemaah yang akan berangkat. Tetapi kenapa porsinya hari ini justru lebih banyak dipergunakan untuk jemaah yang akan berangkat," tutur Selly.
Sebelumnya, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengusulkan BPIH 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp 107.340.172,02 per jemaah. Nilai tersebut meningkat Rp 19.930.806 dibandingkan BPIH tahun 2026.
Kementerian Haji dan Umrah menjelaskan kenaikan tersebut dipengaruhi sejumlah faktor, seperti perubahan asumsi nilai tukar rupiah, kenaikan biaya penerbangan, akomodasi di Arab Saudi, transportasi darat, layanan Masyair, pelayanan kesehatan, hingga peningkatan kualitas layanan bagi jemaah.
Untuk menekan besaran biaya yang harus dibayarkan langsung oleh calon jemaah, pemerintah mengusulkan skema pembiayaan dengan komposisi 40 persen berasal dari Bipih dan 60 persen dari nilai manfaat dana haji.
(dvs/kri)

Komentar Terbanyak
Ramai Keluhan soal Tahlilan, Begini Penjelasan soal Jamuan di Rumah Duka
BEM Psikologi UI Sebut Homoseksual Bukan Penyimpangan, MUI Sentil Moral Kampus
Kemenag Tanggapi Hoaks Bolehkan Korupsi Asal Sesuai Syariat