Umur Ideal Anak Disunat Sesuai Sunnah, bagi Laki-laki dan Perempuan

Umur Ideal Anak Disunat Sesuai Sunnah, bagi Laki-laki dan Perempuan

Salsa Dila Fitria Oktavianti - detikHikmah
Selasa, 30 Des 2025 11:00 WIB
Ilustrasi Sunat Bayi Laki-Laki
Ilustrasi anak disunat. (Foto: iStock)
Jakarta -

Umur ideal anak disunat menjadi salah satu pembahasan penting dalam tradisi keislaman karena berkaitan langsung dengan pelaksanaan sunnah, kesehatan, serta kesiapan fisik dan psikologis anak.

Dalam Islam, khitan atau sunat dipahami bukan sekadar praktik budaya, melainkan bagian dari fitrah manusia sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi Muhammad SAW tentang lima perkara fitrah, salah satunya adalah khitan atau sunat.

Dalil tentang Sunat dalam Islam

Dari Abu Hurairah RA, dari Nabi SAW, beliau bersabda,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

الْفِطْرَةُ خَمْسٌ أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ الْخِتَانُ وَالاسْتَحْدَادُ وَتَقْلِيمُ الْأَطْفَارِ وَنَتْفُ الإِبْطَ وَقَصُّ الشَّارِبِ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

"Fitrah itu ada lima atau ada lima fitrah-yaitu: khitan, mencukur rambut kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur kumis." (HR. al-Bukhari dan Muslim)

ADVERTISEMENT

Al-Qur'an memang tidak menyebutkan sunat secara eksplisit, namun konsep mengikuti agama Nabi Ibrahim AS sebagai hanif disebutkan dalam Surah An-Nahl ayat 123, yang oleh para ulama dijadikan landasan praktik sunat sebagai bagian dari ajaran tauhid dan fitrah.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam surah An Nahl ayat 123:

ثُمَّ اَوْحَيْنَآ اِلَيْكَ اَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ اِبْرٰهِيْمَ حَنِيْفًا ۗوَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ

Latin: Ṡumma auḥainā ilaika anittabi' millata ibrāhīma ḥanīfā(n), wa mā kāna minal-musyrikīn(a).

Artinya: Kemudian, Kami wahyukan kepadamu (Nabi Muhammad), "Ikutilah agama Ibrahim sebagai (sosok) yang hanif dan tidak termasuk orang-orang musyrik." (An-Naḥl: 123)

Berdasarkan penjelasan dalam Tafsir Kementerian Agama Republik Indonesia, ayat ini menegaskan adanya kesinambungan antara ajaran Nabi Ibrahim AS dan risalah yang dibawa Nabi Muhammad SAW. Sejumlah syariat Nabi Ibrahim dipandang tetap berlaku dalam Islam, salah satunya adalah sunat. Karena tidak terdapat dalil yang menunjukkan penghapusan syariat tersebut, sebagian ulama kemudian menetapkan sunat sebagai kewajiban.

Waktu yang Tepat Anak untuk Disunat

Mengutip buku Panduan Muslim Sehari-hari karya DR. KH. M. Hamdan Rasyid, MA dan Saiful Hadi El-Sutha, disebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai waktu yang pantas untuk menyunat anak, baik laki-laki maupun perempuan.

Di kalangan mazhab Syafi'i, dikenal adanya dua kategori waktu pelaksanaan sunat, yaitu waktu wajib dan waktu istihbab atau sunnah. Waktu wajib sunat ditetapkan ketika anak telah memasuki masa baligh, sementara waktu yang disunnahkan dimulai sejak anak masih kecil.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa waktu yang paling utama untuk menyunat anak adalah pada hari ketujuh setelah kelahiran. Hal ini didasarkan pada riwayat yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW menyunat Hasan dan Husain pada hari ketujuh.

Apabila pelaksanaan sunat tidak memungkinkan dilakukan pada hari ketujuh, maka dapat dilakukan pada hari keempat puluh. Jika belum juga memungkinkan, sunat dapat ditunda hingga anak berusia tujuh tahun. Namun, apabila hingga dewasa seseorang belum disunat, maka kewajiban tersebut menjadi tanggung jawab dirinya sendiri.

Sejalan dengan pandangan para ulama tersebut, Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya (Yahya Zainul Ma'arif), juga memberikan penjelasan mengenai ketentuan hukum dan waktu pelaksanaan sunat menurut mazhab Syafi'i.

Dalam beberapa penjelasannya, Buya Yahya menegaskan bahwa tidak terdapat ketentuan usia tertentu yang bersifat mutlak dalam pelaksanaan sunat. Waktu pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi bayi.

"Tidak ada umur yang tertentu, sesuai dengan kemampuan seorang bayi untuk dikhitan. Hanya umumnya itu 7 hari sudah kuat dan itu baik sekali, dan semakin kecil bayi itu dikhitan, maka semakin tidak terasa karena belum punya gerakan-gerakan yang banyak. Biasanya umur 7 hari sampai 20 hari dan seterusnya, semakin kecil, nah bayi itu adalah bayi laki-laki," terang Buya Yahya dalam video Al Bahjah TV berjudul Umur Ideal Menyunat Anak Laki-Laki dan Perempuan: Buya Yahya Menjawab, dikutip Senin (29/12/2025), BeritaKlik telah mendapat izin untuk mengutip ceramah di kanal tersebut tersebut.

Perbedaan Waktu Ideal Sunat pada Anak Laki-laki dan Perempuan

Lebih lanjut, Buya Yahya juga menjelaskan perbedaan antara sunat pada anak laki-laki dan perempuan.

Beliau menjelaskan, bagi laki-laki, kewajiban sunat bersifat jelas karena berkaitan langsung dengan kebersihan organ kelamin, sehingga pelaksanaannya dapat dilakukan sejak usia dini, termasuk pada masa bayi. Adapun sunat bagi perempuan memerlukan kehati-hatian yang lebih tinggi.

Buya Yahya berpendapat, pelaksanaan khitan pada anak perempuan bergantung pada kondisi fisik anak dan harus dilakukan oleh pihak yang memahami batasan syariat. Sunat hanya dilakukan apabila bagian yang diperbolehkan secara syar'i telah terlihat. Jika belum tampak, maka tindakan tersebut tidak dianjurkan untuk dilakukan karena dikhawatirkan justru menimbulkan mudarat di kemudian hari.

Oleh sebab itu, waktu pelaksanaan sunat pada anak perempuan disesuaikan dengan perkembangan fisik masing-masing anak. Sementara anak laki-laki dianjurkan 7 hari setelah kelahiran.

"Jadi umurnya disesuaikan, tapi semakin kecil semakin bagus dan semakin sehat untuk kaum laki-laki, supaya tidak ada kotoran di dalamnya sehat bersih," terang Buya Yahya.




(inf/inf)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads