Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Iskandar, mendesak pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah ekstra tegas tanpa kompromi dalam menindak fenomena dan gerakan LGBT di Tanah Air. Ia meminta Indonesia meniru ketegasan Rusia yang memasukkan gerakan LGBT ke dalam kategori terorisme.
"Kalau seperti Rusia saja bisa begitu, kenapa Indonesia tidak? Harusnya justru kita minimal sama dengan sikap Rusia," ujar KH Anwar Iskandar di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026), dikutip dari laman MUI.
Baca juga: MUI Godok Naskah Akademik RUU Pidana LGBT |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ulama kharismatik asal Kediri, Jawa Timur ini menjelaskan, Rusia berani mengambil langkah ekstrem tersebut karena memandang gerakan LGBT bukan lagi sekadar isu moralitas atau orientasi seksual individu. Melainkan, sudah menjadi ancaman nyata bagi stabilitas negara.
"Rusia menganggap ini berbahaya dari aspek politik, dari aspek keamanan, dari aspek budaya sangat berbahaya, karena itu dikategorikan sebagai bagian dari terorisme," lanjut Pengasuh Pondok Pesantren Al-Amien tersebut.
Menurut Kiai Anwar, Indonesia sebagai bangsa yang religius dan berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa seharusnya bisa mengambil sikap yang jauh lebih berani. Ia pun mempertanyakan alasan pihak-pihak yang hingga kini masih mencoba memberi ruang toleransi bagi aktivitas maupun kampanye LGBT.
"Kalau Indonesia bisa bersikap seperti itu (seperti Rusia), itu jauh lebih bagus menurut saya. Argumentasi apa lagi yang mau dipakai untuk memberi toleransi kepada kegiatan seperti ini?" tegasnya.
Lebih lanjut, Wakil Rais 'Aam PBNU ini menekankan bahwa pemerintah tidak boleh sekadar mengeluarkan imbauan atau larangan di atas kertas. Kiai Anwar mendorong adanya penegakan hukum yang konkret, termasuk pemberian sanksi pidana bagi mereka yang terbukti melakukan pelanggaran ataupun mengampanyekan gerakan tersebut.
"Dengan begitu, berarti sikap kita tegas tidak mengizinkan gerakan ini. Bahkan dihukum bila perlu. Kalau sudah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang, perlu ada tindakan. Bukan hanya mengumumkan atau melarang, tapi juga melakukan tindakan karena itu melanggar hukum," terangnya.
Kiai Anwar juga mengingatkan bahwa fondasi hukum di Indonesia sebenarnya sudah sangat kuat dalam menghalangi legalisasi hubungan sesama jenis. Hal ini tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang secara eksplisit mengatur bahwa pernikahan yang sah dan diakui negara hanyalah antara laki-laki dan perempuan.
"Hukum di Indonesia itu sesuai dengan undang-undang perkawinan, bahwa pernikahan itu laki dan perempuan. Bukan sejenis. Begitu saya kira," pungkas Kiai Anwar.
Sebagai informasi, Rusia resmi memasukkan "gerakan LGBT internasional" ke dalam daftar organisasi ekstremis dan teroris sejak tahun 2024 lalu. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Agung Rusia pada November 2023 yang menetapkan aktivis LGBT sebagai kelompok ekstremis.
Daftar hitam tersebut dikelola oleh badan intelijen keuangan Rusia, Rosfinmonitoring. Lembaga ini memiliki otoritas penuh untuk membekukan rekening bank milik ribuan individu dan entitas yang dinilai mengancam keamanan negara, sejajar dengan kelompok teror internasional dan organisasi terlarang lainnya.
(hnh/inf)

Komentar Terbanyak
Iran Berencana Bentuk NATO Versi Islam, Ajak Saudi dan Turki
Tukang Tambal Ban Rela Utang demi Haji, Kini Dilunasi Pemerintah-UEA
MUI Godok Naskah Akademik RUU Pidana LGBT