Bahaya Nikah Muhallil, Pernikahan yang Dilaknat Rasulullah SAW

Bahaya Nikah Muhallil, Pernikahan yang Dilaknat Rasulullah SAW

Indah Fitrah Yani - detikHikmah
Selasa, 30 Jun 2026 20:00 WIB
Fresh flowers wedding decoration. Wedding table.
Ilustrasi pernikahan. Foto: Getty Images/Vasil Dimitrov
Jakarta -

Islam mengatur tata cara pernikahan dan perceraian secara jelas, termasuk ketentuan bagi pasangan yang telah mengalami talak tiga. Setelah talak ketiga dijatuhkan, mantan suami tidak dapat langsung menikahi kembali mantan istrinya. Ada syarat yang harus dipenuhi sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an.

Sayangnya, masih ada yang mencoba mencari jalan pintas melalui nikah muhallil. Padahal, praktik tersebut dilarang syariat dan mendapat laknat dari Rasulullah SAW.

Pengertian Nikah Muhallil

Ketentuan bahwa mantan istri tidak dapat langsung dinikahi kembali setelah talak tiga dijelaskan Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 230 sebagai berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهٗ مِنْۢ بَعْدُ حَتّٰى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهٗ ۗ فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ اَنْ يَّتَرَاجَعَآ اِنْ ظَنَّآ اَنْ يُّقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَّعْلَمُوْنَ

Latin: Fa'in ṭallaqahā falā taḥillu lahū mim ba'du ḥattā tankiḥa zaujan gairah(ū), fa'in ṭallaqahā falā junāḥa 'alaihimā ay yatarāja'ā in ẓannā ay yuqīmā ḥudūdullāh(i), tilka ḥudūdullāhi yubayyinuhā liqaumiy ya'lamūn(a).

ADVERTISEMENT

Artinya: "Jika dia menceraikannya kembali (setelah talak kedua), perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia menikah dengan laki-laki yang lain. Jika (suami yang lain itu) sudah menceraikannya, tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan mantan istri) untuk menikah kembali jika keduanya menduga akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang (mau) mengetahui."

Ayat tersebut menjelaskan bahwa mantan istri baru boleh dinikahi oleh mantan suaminya kembali setelah menikah secara sah dengan laki-laki lain, lalu pernikahan itu berakhir karena perceraian tanpa rekayasa atau suaminya meninggal dunia.

Menukil buku Seri Fikih Kehidupan karya Ahmad Sarwat, kata muhallil berasal dari kata hallala yang berarti menghalalkan.

Karena itu, nikah muhallil adalah pernikahan yang dilakukan agar seorang perempuan dapat kembali menikah dengan mantan suaminya setelah talak tiga. Pernikahan ini sejak awal memang dimaksudkan sebagai jalan untuk menghalalkan pernikahan tersebut, bukan untuk membangun rumah tangga yang sesungguhnya.

Hukum Nikah Muhallil

Mayoritas ulama sepakat bahwa nikah muhallil adalah haram. Sebab, akad nikah ini dilakukan dengan tujuan menghalalkan perempuan bagi mantan suaminya setelah talak tiga, bukan untuk membina kehidupan rumah tangga sebagaimana tujuan pernikahan dalam syariat.

Larangan ini juga ditegaskan melalui hadits Rasulullah SAW yang berisi laknat bagi pelaku nikah muhallil.

Rasulullah SAW bersabda:

"Allah melaknat orang yang menikah muhallil." (HR Ibnu Majah dan Al-Hakim)

Dalam hadits lain disebutkan:

"Rasulullah SAW melaknat orang yang menikahi dan dinikahi secara muhallil." (HR Tirmidzi)

Bahaya Nikah Muhallil

Nikah muhallil membawa berbagai dampak buruk karena bertentangan dengan tujuan pernikahan yang diajarkan Islam. Beberapa dampaknya antara lain:

  • Menjadikan akad nikah hanya sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu, bukan sebagai ikatan yang dibangun atas niat membentuk keluarga.
  • Melanggar ketentuan syariat mengenai talak tiga yang telah ditetapkan Allah SWT.
  • Mendapat laknat Rasulullah SAW sebagaimana disebutkan dalam hadits.

Oleh sebab itu, apabila seorang perempuan telah ditalak tiga, maka jalan yang dibenarkan bukanlah membuat kesepakatan untuk menikah sementara dengan laki-laki lain. Pernikahan berikutnya harus berlangsung secara sah dan dijalani sebagaimana tujuan pernikahan sesungguhnya dalam Islam.




(inf/kri)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads