Praktik pemakaman dalam Islam diatur secara jelas dengan tujuan menjaga kesederhanaan, menghormati jenazah, serta menghindarkan umat dari perbuatan yang berpotensi mengarah pada kesyirikan. Salah satu persoalan yang kerap dipertanyakan di masyarakat adalah hukum pemasangan batu nisan, mengingat praktik tersebut umum dijumpai di pemakaman Muslim.
Islam sebagai agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk tata cara pemakaman, memberikan pedoman yang bersumber dari Al-Qur'an dan sunnah Nabi Muhammad SAW.
Kuburan yang Benar Menurut Islam
Berikut beberapa ketentuan mengenai bentuk kuburan yang sesuai dengan syariat Islam, sebagaimana dijelaskan dalam Fiqhul Islam wa Adillatuhu Jilid 2 karya Wahbah Az-Zuhaili.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Memperluas dan Memperdalam Kuburan
Kuburan dianjurkan memiliki panjang, lebar, dan kedalaman yang memadai. Ukuran tersebut bertujuan untuk memudahkan proses pemakaman, melindungi jenazah dari gangguan hewan, bau, serta faktor lingkungan, sekaligus sebagai bentuk penghormatan terhadap jenazah.
Mayoritas ulama, kecuali Mazhab Maliki, menganjurkan agar kuburan dibuat luas dan dalam. Anjuran ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW saat menguburkan para syuhada Perang Uhud, yang memerintahkan agar kuburan digali, diluaskan, dan diperdalam. Riwayat serupa juga disampaikan oleh Al-Baihaqi, yang menegaskan perlunya memperluas bagian kepala dan kaki jenazah.
2. Model Liang Lahad Lebih Diutamakan
Dalam syariat Islam, terdapat dua model galian kubur yang dibolehkan, yaitu liang lahad dan liang syaq. Hal ini dijelaskan oleh Imam an-Nawawi dalam kitab Raudhah ath-Thalibin, "Boleh mengubur dengan model syaq dan lahad. Yang dimaksud kuburan model lahad adalah dengan menggali tembok kubur bagian bawah sekiranya jenazah dapat diletakkan dalam galian tersebut, dan galian tersebut hendaknya condong ke arah kiblat. Sedangkan model syaq adalah dengan menggali bagian tengah lubang kubur layaknya seperti sungai, dan dua sisinya diberi batu bata atau lainnya. Dari dua sisi tersebut diberi lubang yang sekiranya mayit dapat ditaruh dalam lubang tersebut dan diberi atap" (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Raudhah ath-Thalibin Juz 2)
Para ulama fikih sepakat bahwa liang lahad lebih utama dibandingkan dengan model syaq. Liang lahad dibuat dengan menggali lubang tambahan di sisi kuburan, sehingga jenazah dapat diletakkan dengan lebih tertutup dan aman.
Mazhab Hanbali memandang bahwa penggunaan syaq hukumnya makruh karena menyerupai kebiasaan non-Muslim. Sementara itu, mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi'i berpendapat bahwa pemilihan antara lahad dan syaq dapat disesuaikan dengan kondisi tanah, selama bertujuan menjaga keamanan dan kehormatan jenazah.
3. Meninggikan Kuburan Seukuran Sejengkal
Kuburan dianjurkan untuk ditinggikan sekitar satu jengkal dari permukaan tanah agar mudah dikenali dan tidak terinjak. Anjuran ini didasarkan pada riwayat dari Jabir bin Abdullah yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW meninggikan kuburannya setinggi satu jengkal.
Imam Syafi'i meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah, "Bahwa Nabi SAW meninggikan kuburannya dari atas tanah seukuran satu jengkal," (HR Ibnu Hibban).
4. Tidak Menghias atau Mengecat Kuburan
Islam melarang menghias atau mengecat kuburan secara berlebihan. Larangan ini bertujuan menjaga prinsip kesederhanaan serta mencegah munculnya sikap riya' atau pamer. Dalam hadis riwayat Muslim, Rasulullah SAW melarang pengecatan, penulisan, dan pembangunan di atas kuburan.
Hukum Menambahkan Batu Nisan pada Kuburan
Terkait penggunaan batu nisan, para ulama memiliki perbedaan pandangan. Mazhab Maliki memandang pemasangan batu nisan sebagai perbuatan makruh dan melarang penulisan nama maupun ayat Al-Qur'an di atas kuburan.
Pendapat ini mengacu pada hadits yang melarang pengecatan, penulisan, dan pembangunan di atas kuburan. "Rasulullah SAW melarang mengecat, menulis, atau membangun di atas kuburan" (HR Muslim).
Sebaliknya, Mazhab Hanafi dan Hambali membolehkan pemasangan batu nisan serta penulisan nama dengan tujuan agar kuburan mudah dikenali dan tidak hilang. Pendapat ini merujuk pada riwayat yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW memberi tanda pada kuburan Utsman bin Mazh'un agar dapat dikenali sebagai tempat pemakaman keluarganya.
"Aku memberi tanda pada kuburan saudaraku dan aku akan menguburkan bersamanya orang yang meninggal dari keluargaku."
(inf/inf)

Komentar Terbanyak
Iran Berencana Bentuk NATO Versi Islam, Ajak Saudi dan Turki
Tukang Tambal Ban Rela Utang demi Haji, Kini Dilunasi Pemerintah-UEA
MUI Godok Naskah Akademik RUU Pidana LGBT