Puasa qadha Ramadan adalah puasa pengganti bagi umat Islam yang meninggalkan puasa wajib di bulan Ramadan karena uzur tertentu. Puasa ini wajib ditunaikan sebelum datangnya Ramadan berikutnya. Hukum mengganti utang puasa Ramadan dijelaskan dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 184,
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Ayyāmam ma'dūdāt(in), faman kāna minkum marīḍan au 'alā safarin fa 'iddatum min ayyāmin ukhar(a), wa 'alal-lażīna yuṭīqūnahū fidyatun ṭa'āmu miskīn(in), faman taṭawwa'a khairan fahuwa khairul lah(ū), wa an taṣūmū khairul lakum in kuntum ta'lamūn(a).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Selain itu, puasa qadha Ramadan dapat dikerjakan bersamaan dengan puasa sunnah Senin dan Kamis. Lantas, bagaimana bacaan niatnya? Apakah boleh menggabungkan niat qadha dan puasa sunnah? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Niat Puasa Qadha Ramadan di Hari Senin dan Kamis
Pada dasarnya, niat puasa qadha Ramadan yang dilakukan pada hari Senin atau Kamis sama saja dengan niat puasa qadha di hari lain. Perbedaannya hanya terletak pada hari pelaksanaannya, bukan pada bacaan niatnya.
Namun, karena Senin dan Kamis juga dikenal sebagai hari puasa sunnah, penting bagi seseorang untuk menegaskan niat sejak awal. Apakah puasa yang dijalani bertujuan mengganti puasa Ramadan atau melaksanakan puasa sunnah Senin-Kamis.
Dengan niat yang jelas, ibadah puasa yang dilakukan menjadi lebih terarah dan sesuai tujuan, baik untuk menunaikan kewajiban qadha Ramadan maupun menjalankan sunnah Rasulullah SAW.
Mengacu pada buku Praktis Ibadah karya Irwan dkk., berikut bacaan niat puasa qadha Ramadan yang dapat dibaca, baik saat dilaksanakan pada hari Senin, Kamis, maupun hari lainnya:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ لِلَّهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu shaumaghadin 'an qadhaai fardhi ramadhaana lillahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku niat puasa esok hari sebagai ganti fardhu Ramadan karena Allah Ta'ala."
Niat puasa qadha Ramadan di hari Senin dan Kamis dianjurkan untuk dibaca sejak malam hari hingga sebelum waktu fajar tiba.
Tata Cara Puasa Qadha Ramadan di Hari Senin dan Kamis
Berikut tata cara puasa qadha Ramadan yang dapat dilakukan:
1. Membaca niat puasa qadha Ramadan pada malam hari atau sebelum waktu fajar tiba.
2. Melaksanakan sahur sebagai sunnah puasa agar tubuh lebih kuat dan mendapat keberkahan dari Allah SWT.
3. Menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa, seperti makan, minum, dan berhubungan suami istri, sejak terbit fajar hingga matahari terbenam.
4. Segera berbuka puasa saat matahari terbenam atau ketika waktu Maghrib telah masuk.
Golongan Orang yang Wajib Puasa Qadha Ramadan
KH. Muhammad Habibillah dalam buku Panduan Terlengkap Ibadah Muslim Sehari-Hari menjelaskan bahwa tidak semua orang diwajibkan mengganti puasa Ramadan. Namun, ada beberapa golongan yang harus mengqadha puasa yang ditinggalkan. Berikut penjelasannya:
1. Musafir
Musafir adalah orang yang melakukan perjalanan jauh dari satu tempat ke tempat lain untuk tujuan yang dibenarkan dalam agama. Dalam kondisi tertentu, musafir diperbolehkan untuk tidak berpuasa atau membatalkan puasanya. Meski demikian, puasa yang ditinggalkan tetap wajib diganti di hari lain setelah Ramadan.
2. Orang Sakit
Yang dimaksud orang sakit adalah mereka yang mengalami gangguan kesehatan dan masih memiliki harapan untuk sembuh, baik menurut dokter maupun tenaga kesehatan. Jika sakit tersebut membuat seseorang tidak mampu berpuasa, maka ia boleh tidak berpuasa dan wajib menggantinya di kemudian hari.
3. Perempuan yang Haid atau Nifas
Perempuan yang sedang haid atau nifas tidak diperbolehkan berpuasa. Hal ini berdasarkan hadits dari Aisyah RA yang menyatakan bahwa perempuan yang mengalami haid diperintahkan untuk mengganti puasa, tetapi tidak diwajibkan mengganti salat.
"Terdapat sesuatu (haid) yang menimpa kami, dan kami diperintah untuk mengganti puasa, dan tidak diperintah untuk mengganti salat." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hukum ini juga berlaku bagi perempuan yang sedang nifas. Puasa yang ditinggalkan wajib diganti sesuai dengan jumlah hari yang terlewat.
4. Muntah dengan Sengaja
Seseorang yang sengaja memuntahkan makanan saat berpuasa wajib mengganti puasanya. Hal ini merujuk pada pendapat Abdullah bin Umar RA, ia berkata, "Barang siapa yang sengaja muntah, dan ia dalam keadaan berpuasa, maka wajib atasnya untuk membayar qadha. Dan barang siapa yang tidak kuasa menahan muntah atau tidak sengaja muntah maka tidak ada kewajiban atasnya untuk mengganti puasa." (HR. Malik)
5. Makan dan Minum dengan Sengaja
Orang yang sengaja makan atau minum saat berpuasa, termasuk karena tidak mengetahui bahwa Ramadan telah dimulai, wajib mengganti puasa pada hari yang ditinggalkan tersebut.
6. Ibu Hamil atau Menyusui
Perempuan yang sedang hamil atau menyusui dan tidak berpuasa pada bulan Ramadan wajib mengganti puasa sebanyak hari yang ditinggalkan, sesuai dengan kemampuan dan kondisi kesehatannya.
Batas Waktu Qadha Puasa Ramadan
Masih merujuk pada sumber sebelumnya, puasa qadha Ramadan dapat dilaksanakan setelah bulan Ramadan berakhir hingga menjelang bulan Ramadan berikutnya, yaitu sampai akhir bulan Sya'ban. Ketentuan ini dipahami dari hadis riwayat Bukhari dan Muslim yang bersumber dari Aisyah RA. Ia berkata, "Terkadang, ada tunggakan puasa Ramadan atasku, maka aku tidak dapat menggantinya kecuali pada bulan Sya'ban lantaran sibuk melayani Rasulullah SAW." (HR. Bukhari dan Muslim).
Selain itu, qadha puasa boleh dikerjakan secara berturut-turut maupun terpisah pada hari yang berbeda. Keduanya sama-sama diperbolehkan selama masih dalam batas waktu yang telah ditentukan.
Namun, mengganti puasa sesegera mungkin lebih dianjurkan. Hal ini sejalan dengan perintah Allah SWT agar umat Islam bersegera dalam melakukan kebaikan. Anjuran tersebut juga dijelaskan dalam firman Allah SWT pada surah Al-Mu'minun ayat 61,
اُولٰۤىِٕكَ يُسَارِعُوْنَ فِى الْخَيْرٰتِ وَهُمْ لَهَا سٰبِقُوْنَ
Ulā'ika yusāri'ūna fil-khairāti wa hum lahā sābiqūn(a).
Artinya: "Mereka itu bersegera dalam (melakukan) kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang lebih dahulu memperolehnya."
Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Qadha Ramadan dan Senin Kamis?
Dalam buku Ensiklopedia Islam (Akidah, Ibadah, Muamalah, Tematik) karya Dr. Makmur Dongoran, dijelaskan bahwa para ulama fikih memiliki perbedaan pendapat terkait hukum menggabungkan niat puasa qadha Ramadan dengan puasa sunnah Senin-Kamis.
Perbedaan ini muncul karena Al-Quran dan hadits tidak memberikan penjelasan yang tegas mengenai boleh atau tidaknya menggabungkan niat tersebut. Oleh sebab itu, para ulama menyampaikan pandangan yang berbeda-beda.
Sebagian ulama, seperti beberapa ulama mazhab Syafi'i dan Lembaga Fatwa Mesir, membolehkan penggabungan niat puasa qadha dengan puasa sunnah Senin-Kamis. Pendapat ini merujuk pada Imam as-Suyuthi dalam kitab Al-Asybah wa An-Nadzair yang menyebutkan bahwa,
"Jika seseorang mengqadha puasa, atau puasa nazar, atau kaffarah, lalu niat bersama puasa Arafah, maka puasanya sah dan mendapatkan dua pahala (pahala wajib dan sunnah)."
Pendapat serupa juga disampaikan Imam ar-Ramli as-Syafi'i. Dalam kitab Nihayatul Muhtaj, ia menjelaskan bahwa seseorang tetap memperoleh pahala puasa sunnah meskipun puasa tersebut digabung dengan puasa qadha, seperti di bulan Syawal atau saat puasa Asyura.
Meski demikian, para ulama yang membolehkan tetap menganjurkan agar puasa wajib dan puasa sunnah dikerjakan secara terpisah jika memungkinkan.
Di sisi lain, ada ulama yang berpendapat sebaliknya, seperti Syaikh bin Baz, Syaikh Dr. Abdurrahman Ali Al-Askar, dan Syaikh Dr. Muhammad bin Hassan. Mereka menilai bahwa puasa qadha Ramadan harus diniatkan secara khusus dan tidak boleh digabung dengan puasa sunnah.
Menurut pendapat ini, jika seseorang menggabungkan niat puasa qadha dengan puasa sunnah, maka yang dianggap sah hanyalah puasa qadhanya saja. Puasa sunnahnya tidak dihitung.
Pendapat tersebut didasarkan pada kaidah fikih yang menyatakan bahwa, "Niat yang digabungkan, yang lebih besar akan mengalahkan yang lebih kecil."
Artinya, ketika niat puasa wajib dan sunnah digabung, maka yang berlaku adalah puasa qadha Ramadan, sedangkan pahala puasa sunnah tidak dihitung.
(lus/lus)

Komentar Terbanyak
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Soal Pidana Pelaku dan Kampanye LGBT
MUI Tegaskan Orientasi Seksual Sesama Jenis Bukan Kodrat, Tapi Penyimpangan
Liga Muslim Dunia Kecam Serangan Pemukim Israel terhadap Warga Palestina