Sepanjang Desember 2025, Israel Serbu Al Aqsa 27 Kali dan Larang Azan 92 Kali

Sepanjang Desember 2025, Israel Serbu Al Aqsa 27 Kali dan Larang Azan 92 Kali

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Senin, 05 Jan 2026 20:45 WIB
Masjid Al-Aqsa
Masjid Al Aqsa. Foto: (istimewa/madain project)
Jakarta -

Sepanjang Desember 2025, Israel telah menyerbu hingga 27 kali Masjid Al Aqsa di Yerusalem dan mencegah azan dikumandangkan di Masjid Ibrahimi, Hebron 92 kali. Data ini diungkap oleh Kementerian Urusan Agama dan Wakaf Palestina.

Dilansir dari situs The Peninsula, melalui laporan yang dikeluarkan pada Minggu (4/1/2026) Kementerian itu menyebut pasukan Israel dan pemukim terus meningkatkan serangan terhadap Masjid Al Aqsa. Ini bertepatan dengan puluhan pemukim yang memasuki masjid pada hari pertama Hanukkah, yaitu perayaan nasionalisme bangsa Yahudi yang menang atas penjajahan Yunani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka bahkan berupaya melakukan ritual penyalaan lilin di halaman masjid di bawah perlindungan pasukan pendudukan. Kementerian Urusan Agama dan Wakaf Palestina memperingatkan bahaya serius dari pelanggaran berulang tersebut dan menggambarkannya sebagai bagian dari kebijakan yang bertujuan menormalisasi kehadiran serta ibadah agama Yahudi di dalam masjid lewat pembacaan doa-doa Talmud.

Selain itu, Kementerian tersebut juga menyerukan kepada rakyat Palestina untuk tetap datang ke Masjid Al Aqsa serta Masjid Ibrahim dan tetap teguh. Kementerian menekankan adanya kedua situs itu jadi bentuk perlindungan terhadap praktik-praktik pendudukan.

ADVERTISEMENT

Kemudian, pihak otoritas pendudukan melarang ribuan warga Palestina di wilayah-wilayah Tepi Barat mengakses Yerusalem untuk beribadah di Masjid Al Aqsa dengan syarat harus mendapat izin khusus agar bisa melintasi pos-pos pemeriksaan militer yang mengelilingi kota itu.

Adapun terkait pencegahan azan untuk dikumandangkan, menurut laporan Middle East Eye pada Minggu (28/12/2025), Menteri Israel Itamar Ben Gvir mendorong RUU untuk melarang seruan azan di masjid. RUU itu memungkinkan polisi mematikan pengeras suara masjid dan mengenakan denda berat yang menurut warga Palestina menargetkan mereka.

Rancangan undang-undang itu diajukan oleh ketua Komite Keamanan Nasional Zvika Fogel dan bertujuan untuk mengekang apa yang ia sebut sebagai "kebisingan yang tidak wajar" dari muazin, orang yang menyerukan panggilan salat atau azan. Warga Palestina mengecam RUU ini dan menolak klaim seruan azan di masjid jadi masalah kebisingan.

Mereka mengatakan undang-undang itu manifestasi lain dari upaya pemerintah Israel menghapus identitas agama dan budaya Palestina.

Sanksi yang diuraikan dalam RUU tersebut sangat berat. Memasang atau mengoperasikan pengeras suara tanpa izin akan dikenakan denda 50.000 shekel ($15.660). Melanggar ketentuan izin akan mengakibatkan denda 10.000 shekel ($3.100).

"Ini bukan tentang kebisingan. Seruan azan bukanlah kebisingan," ujar Khaled Zabarqa, seorang pengacara dan aktivis hak asasi manusia yang berbasis di Lod kepada Middle East Eye.

"Seruan azan telah ada selama ratusan tahun dan telah dikumandangkan setiap hari sejak Israel didirikan. Itu tidak tiba-tiba menjadi masalah kebisingan," sambungnya.

Zabarqa berpendapat RUU tersebut jadi bagian dari upaya yang lebih luas untuk men-Yahudikan ruang publik di seluruh Israel dan wilayah Palestina yang diduduki dengan menghilangkan simbol-simbol identitas non-Yahudi.

"Seruan azan adalah simbol identitas agama dan nasional Palestina di dalam Israel," tandasnya.




(aeb/inf)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads