Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 memasukkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.
Menindaklanjuti aturan tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) juga menyiapkan materi edukasi sebagai upaya pencegahan penyebaran budaya LGBTQ.
Rencana penyusunan materi edukasi itu dibahas dalam Rapat Pimpinan Kementerian Agama di Jakarta yang dipimpin Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i. Rapat tersebut dihadiri para pejabat Eselon I dan II Kemenag.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir dalam lama Kemenag, Wakil Menteri Agama Romo Syafi'i menilai isu LGBTQ perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan nilai-nilai agama, martabat manusia, dunia pendidikan, hingga ketahanan bangsa.
"Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara. Karena itu, persoalan ini harus disikapi secara serius," ujarnya pada Senin (6/7/2026).
Menurutnya, sebagai kementerian yang membidangi urusan keagamaan, Kemenag memiliki tanggung jawab moral sekaligus kelembagaan untuk menindaklanjuti amanat Perpres tersebut melalui edukasi yang berlandaskan ajaran agama, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pandangan Tokoh Agama
Wamenag mengatakan penyusunan materi edukasi tersebut didasarkan pada pandangan para tokoh agama yang telah ia ajak berdiskusi. Menurutnya, para pemuka agama dari berbagai agama memiliki pandangan yang sama bahwa budaya LGBTQ tidak dibenarkan dalam ajaran agama masing-masing.
"Saya sudah bertanya kepada para tokoh agama. Tokoh Katolik mengatakan tidak dibenarkan, begitu juga tokoh Hindu, Buddha, Kristen, apalagi Islam," kata Romo Syafi'i.
Ia menambahkan, nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dalam sila pertama Pancasila menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan di Indonesia. Karena itu, seluruh kebijakan negara, termasuk dalam menyikapi isu LGBTQ, harus tetap berada dalam koridor konstitusi dan nilai-nilai keagamaan.
"Tidak ada kebijakan di republik ini yang boleh bertentangan dengan konstitusi maupun Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa," tegasnya.
Penguatan Program Kemenag
Romo Syafi'i menegaskan, upaya mencegah penyebaran budaya LGBTQ tidak cukup hanya melalui pernyataan moral. Menurutnya, langkah tersebut perlu diwujudkan dalam program-program yang sistematis melalui pendidikan agama, penyuluhan, hingga sosialisasi kepada masyarakat.
Ia menyebut sedikitnya ada lima langkah yang akan diperkuat Kemenag.
Pertama, mengoptimalkan program Bimbingan Perkawinan (Bimwin) agar calon pengantin memahami hakikat pernikahan menurut agama dan negara sekaligus memperkuat ketahanan keluarga.
Kedua, memberdayakan penyuluh agama di Kantor Urusan Agama (KUA) untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak sosial dan kesehatan hubungan sesama jenis, sekaligus memperkuat layanan konseling keagamaan.
Ketiga, memperkuat pembinaan keluarga sakinah melalui KUA, termasuk menghadirkan layanan konsultasi psikologi dan spiritual bagi remaja yang menghadapi persoalan identitas diri.
Keempat, menguatkan kurikulum di madrasah, pesantren, dan perguruan tinggi keagamaan melalui materi fikih, akhlak, moderasi beragama, serta pendidikan seksualitas yang disusun berdasarkan ajaran agama.
"Siswa, santri, dan mahasiswa perlu memperoleh pemahaman yang proporsional mengenai kesehatan reproduksi serta batasan pergaulan sejak dini sesuai koridor hukum agama," ujar Wamenag.
Kelima, menyiapkan materi khutbah dan dakwah digital yang edukatif, sekaligus memproduksi konten kreatif di media sosial untuk memberikan pemahaman kepada generasi muda mengenai pentingnya menjaga kehormatan diri, keluarga, dan lembaga pernikahan.
(lus/erd)

Komentar Terbanyak
Ramai Keluhan soal Tahlilan, Begini Penjelasan soal Jamuan di Rumah Duka
BEM Psikologi UI Sebut Homoseksual Bukan Penyimpangan, MUI Sentil Moral Kampus
Kemenag Tanggapi Hoaks Bolehkan Korupsi Asal Sesuai Syariat