Hukum Mengganti Utang Puasa Ramadan di Bulan Syaban

Hukum Mengganti Utang Puasa Ramadan di Bulan Syaban

Tia Kamilla - detikHikmah
Selasa, 20 Jan 2026 14:45 WIB
Puasa Qadha
Foto: Getty Images/iStockphoto/velveteye
Jakarta -

Menjelang datangnya bulan Ramadan, umat Islam lebih dahulu memasuki bulan Syaban. Karena itu, bagi yang masih memiliki utang puasa, dianjurkan segera menunaikannya dengan melaksanakan puasa qadha Ramadan sebelum Ramadan tiba.

Puasa qadha adalah puasa pengganti yang dilakukan oleh seseorang karena puasa wajibnya terlewat atau batal. Hal itu terjadi bukan karena sengaja, tetapi karena ada halangan sehingga ia tidak mampu menjalankan puasa tersebut.

Kewajiban mengganti puasa pun ditegaskan Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 184,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Ayyāmam ma'dūdāt(in), faman kāna minkum marīḍan au 'alā safarin fa 'iddatum min ayyāmin ukhar(a), wa 'alal-lażīna yuṭīqūnahū fidyatun ṭa'āmu miskīn(in), faman taṭawwa'a khairan fahuwa khairul lah(ū), wa an taṣūmū khairul lakum in kuntum ta'lamūn(a).

ADVERTISEMENT

Artinya: "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Lalu, bagaimana hukum mengganti utang puasa Ramadan di bulan Syaban? Berikut penjelasannya.

Hukum Mengganti Utang Puasa Ramadan di Bulan Syaban

Mengganti utang puasa Ramadan boleh dilakukan sejak Ramadan berakhir hingga akhir bulan Syaban. Artinya, mengganti utang puasa Ramadan di bulan Syaban hukumnya diperbolehkan. Hal ini dijelaskan dalam buku Panduan Terlengkap Ibadah Muslim Sehari-hari karya KH Muhammad Habibillah dan dikuatkan oleh hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Aisyah RA,

"Terkadang, ada tunggakan puasa Ramadan atasku, maka aku tidak dapat menggantinya kecuali pada bulan Syaban lantaran sibuk melayani Rasulullah SAW."

Mengganti utang puasa Ramadan dapat dilakukan secara berturut-turut atau terpisah di hari yang berbeda. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT yang mewajibkan puasa diganti pada hari lain di luar bulan Ramadan, tanpa ketentuan harus berurutan.

Meski demikian, umat Islam dianjurkan untuk menyegerakan qadha puasa karena hal tersebut lebih utama. Anjuran untuk bersegera dalam berbuat kebaikan ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam Surah Al-Mu'minun ayat 61,

اُولٰۤىِٕكَ يُسَارِعُوْنَ فِى الْخَيْرٰتِ وَهُمْ لَهَا سٰبِقُوْنَ

Ulā'ika yusāri'ūna fil-khairāti wa hum lahā sābiqūn(a).

Artinya: "Mereka itu bersegera dalam (melakukan) kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang lebih dahulu memperolehnya."

Siapa Saja yang Wajib Mengganti Utang Puasa Ramadan?

Masih mengutip sumber yang sama, tidak semua orang wajib mengganti puasa Ramadan atau melakukan puasa qadha. Kewajiban ini hanya berlaku bagi orang-orang tertentu, dengan syarat-syarat tertentu. Berikut ini adalah golongan orang yang harus mengganti puasa Ramadan.

1. Musafir

Musafir adalah orang yang sedang bepergian jauh dengan tujuan yang baik dan diridhai Allah SWT. Saat dalam perjalanan, umat Islam boleh tidak berpuasa sebagai bentuk kemudahan. Namun, puasa yang ditinggalkan tetap harus diganti pada hari lain di luar bulan Ramadan.

2. Orang Sakit

Orang sakit yang dimaksud adalah sakit yang masih ada harapan sembuh, baik menurut tenaga kesehatan maupun kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Karena kondisi tubuh tidak memungkinkan, orang yang sakit boleh tidak berpuasa, tetapi wajib menggantinya setelah sembuh.

3. Wanita yang Haid dan Nifas

Perempuan yang sedang haid atau nifas tidak diperbolehkan berpuasa. Mereka wajib mengganti puasa sebanyak hari yang ditinggalkan. Hal ini dijelaskan dalam hadits dari 'Aisyah RA,

"Terdapat sesuatu (haid) yang menimpa kami, dan kami diperintah untuk mengganti puasa, dan tidak diperintah untuk mengganti salat." (HR. Bukhari dan Muslim).

4. Muntah dengan Sengaja

Orang yang sengaja muntah saat berpuasa, puasanya menjadi batal dan wajib mengganti puasa di hari lain. Hal ini berdasarkan perkataan Abdullah bin 'Umar RA,

"Barang siapa sengaja muntah, dan ia dalam keadaan berpuasa, maka wajib atasnya untuk membayar qadha. Dan, barang siapa tidak kuasa menahan muntah (muntah dengan tidak sengaja) maka tidak ada kewajiban atasnya untuk mengganti puasa." (HR. Malik).

5. Makan dan Minum dengan Sengaja

Seseorang yang makan dan minum dengan sengaja sehingga puasanya batal, atau tidak berpuasa karena terlambat mengetahui masuknya bulan Ramadan, maka wajib mengganti puasa yang ditinggalkan. Hal ini sesuai dengan kewajiban menjalankan puasa Ramadan secara penuh selama satu bulan.

Bagaimana Cara Mengganti Utang Puasa Ramadan?

Orang yang masih punya utang puasa Ramadan bisa menggantinya dengan puasa qadha. Berikut cara dan ketentuannya:

1. Puasa qadha bisa dikerjakan berturut-turut atau di hari berbeda, yang penting jumlah hari sama dengan puasa yang tertinggal.

2. Puasa qadha bisa dikerjakan mulai bulan Syawal sampai sebelum Ramadan berikutnya. Lebih bagus dikerjakan cepat. Menunda tanpa alasan sah hukumnya adalah haram, namun kalau ada uzur, tidak dosa.

3. Utang puasa bagi orang meninggal, bisa diganti dengan membayar fidyah atau diganti oleh walinya.

4. Niatkan puasa qadha untuk mengganti utang puasa Ramadan agar ibadah sah di sisi Allah SWT.

Bagaimana Niat Qadha Puasa Ramadan?

Berikut ini adalah bacaan niat qadha puasa Ramadan beserta artinya:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu souma ghadin 'an qadha'i fardhi syahri Ramadhana lillahi ta'ala

Artinya: "Aku niat mengqadha puasa Ramadan esok hari karena Allah SWT."

Berapa Kali Harus Mengganti Puasa Ramadan?

Mengacu pada buku Rahasia Puasa Menurut 4 Mazhab karya Dr. Thariq Muhammad Suwaidan, jumlah puasa qadha yang harus dilakukan sama dengan jumlah puasa Ramadan yang ditinggalkan atau dibatalkan. Artinya, jika seseorang meninggalkan puasa selama tiga hari, maka ia wajib menggantinya sebanyak tiga hari pula.




(lus/lus)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads