Rukyat hilal dan hisab merupakan dua metode utama yang digunakan umat Islam untuk menentukan awal bulan Hijriah, termasuk Ramadan. Kedua metode ini memiliki dasar keilmuan dan landasan syariat yang sama-sama diakui dalam tradisi Islam.
Rukyat Hilal dan Hisab adalah metode penentuan awal bulan, didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW yang memerintahkan umat Islam berpuasa ketika melihat hilal dan berbuka ketika melihatnya.
"Janganlah kamu berpuasa sebelum kamu melihat hilal dan janganlah pula berbuka (berhari raya fitri) sebelum kamu melihatnya. Jika kamu tidak dapat melihatnya karena mendung atau tertutup awan maka takdirkanlah (kira-kirakanlah) ia." (HR Bukhari).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hisab, Metode Perhitungan Astronomis Penentu Awal Ramadan
Dalam penentuan awal Ramadan, salah satu metode yang digunakan adalah hisab. Dikutip dari buku Hisab dan Rukyat karya Riza Afrian Mustaqim, secara etimologis hisab berarti menghitung atau memperkirakan. Dalam bahasa Arab, kata hisab berasal dari kata حسب yang bermakna menghitung atau mengira.
Sementara dalam kamus Mu'jam al-Washit, kata حساب diartikan sebagai menghitung potensi atau kemampuan. Secara umum, hisab merujuk pada proses perhitungan yang dilakukan secara sistematis dan ilmiah.
Dalam konteks penentuan awal bulan Kamariah, hisab merupakan metode perhitungan untuk mengetahui posisi hilal atau bulan sabit baru saat matahari terbenam.
Melalui perhitungan astronomis ini, dapat diketahui apakah hilal sudah berada di atas ufuk atau belum. Jika hasil hisab menunjukkan bahwa pada saat matahari terbenam hilal telah berada di atas ufuk, maka sore tersebut menandai masuknya tanggal 1 bulan Kamariah berikutnya, termasuk awal Ramadan.
Hisab melibatkan berbagai perhitungan yang berkaitan dengan posisi bulan dan matahari. Perhitungan ini bertujuan untuk mengetahui waktu dan lokasi terjadinya peristiwa astronomis secara akurat.
Pada awalnya, hisab digunakan secara terbatas untuk menentukan awal bulan Kamariah. Namun seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, ilmu hisab yang merupakan bagian dari sains astronomi terus berkembang.
Kini, hisab tidak hanya digunakan untuk menentukan awal bulan, tetapi juga dimanfaatkan dalam perhitungan waktu shalat, arah kiblat, hingga prediksi gerhana.
Perkembangan ini menunjukkan bahwa ilmu hisab merupakan bagian dari khazanah keilmuan Islam klasik yang terus berinovasi dan relevan hingga saat ini.
Dalam khazanah keilmuan Islam, penggunaan hisab juga pernah menjadi perbincangan di kalangan ulama. Imam Taqiyuddin al-Subki dalam sumber yang sama berpendapat bahwa sebagian ulama besar menganggap hisab boleh, bahkan dalam kondisi tertentu bisa menjadi rujukan untuk menentukan awal puasa.
Imam Taqiyuddin al-Subki menekankan konsep imkan al-ru'yah, yaitu kemungkinan hilal dapat terlihat. Menurutnya, apabila secara perhitungan pasti (qath'i) hilal tidak mungkin terlihat, maka kesaksian seseorang yang mengaku melihat hilal dapat dianggap keliru dan tidak dapat dijadikan dasar penetapan awal bulan.
Al-Subki menjelaskan bahwa kesaksian manusia bersifat dugaan (zhanni), sedangkan hasil hisab yang pasti bersifat qath'i. Oleh karena itu, sesuatu yang sudah pasti secara perhitungan tidak dapat dikalahkan oleh kesaksian yang masih bersifat dugaan.
Pandangan ini menunjukkan bahwa hisab memiliki posisi penting dalam diskursus penentuan awal bulan Kamariah, termasuk awal Ramadan, sebagai metode ilmiah yang memberikan kepastian berdasarkan perhitungan astronomi.
Rukyat Hilal, Metode Pengamatan Langsung untuk Menentukan Awal Ramadan
Dalam penentuan awal Ramadan, metode lain yang digunakan selain hisab adalah rukyat hilal. Secara bahasa, rukyat berasal dari kata ar-ru'yah yang berarti melihat atau mengamati. Istilah ini merujuk pada kegiatan melihat hilal Ramadan pada malam pertama awal bulan.
Sementara itu, kata hilal merupakan bentuk jamak dari ahillah yang berarti bulan sabit yang tampak pada akhir atau awal bulan dalam kalender Hijriah.
Secara etimologis, rukyat memiliki makna melihat secara langsung dengan mata (bi al-'aini), namun juga dapat dimaknai sebagai melihat melalui pengetahuan (bi al-'ilmi).
Dalam konteks penentuan awal bulan Kamariah, rukyat yang dimaksud adalah proses pengamatan hilal pada akhir bulan Sya'ban untuk menentukan awal Ramadan, atau pada akhir Ramadan untuk menentukan awal Syawal.
Rukyat hilal merupakan kegiatan observasi untuk mendeteksi kemunculan bulan sabit pertama sebagai penanda awal bulan baru dalam kalender Hijriah.
Pengamatan ini biasanya dilakukan setiap akhir bulan dengan memfokuskan pandangan ke arah ufuk barat saat matahari terbenam. Tujuannya adalah memastikan apakah hilal sudah terlihat atau belum sebagai dasar penetapan awal bulan baru.
Proses rukyat dapat dilakukan secara langsung dengan mata telanjang maupun dengan bantuan alat optik seperti teleskop dan perangkat astronomi lainnya yang mampu mendeteksi objek langit yang kecil dan jauh.
Apabila hilal berhasil diamati melalui salah satu metode tersebut dan kesaksian pengamat dinilai sah serta dapat diterima oleh otoritas yang berwenang, maka malam tersebut ditetapkan sebagai awal bulan baru dalam kalender Hijriah.
Dengan demikian, keesokan harinya ditetapkan sebagai tanggal 1 bulan Kamariah, termasuk awal Ramadan atau Hari Raya Idul Fitri.
Kapan Pemerintah Melakukan Rukyat Hilal Penentuan Ramadan?
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama menetapkan awal Ramadan dengan mekanisme rukyatul hilal yang dilaksanakan setiap tanggal 29 Sya'ban. Hasil pemantauan hilal tersebut kemudian dibahas dalam sidang isbat yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari ulama, ahli falak, hingga perwakilan instansi terkait.
Untuk tahun 2026, pemerintah dijadwalkan menggelar sidang isbat pada 17 Februari 2026 guna menentukan awal puasa Ramadan. Dalam sidang tersebut, pemerintah akan mengkaji dan memadukan hasil perhitungan hisab serta laporan rukyat dari berbagai wilayah sebelum menetapkan secara resmi kapan umat Islam mulai berpuasa.
Keputusan yang dihasilkan dalam sidang isbat ini dikenal dengan istilah itsbatul 'aam, yaitu penetapan yang berlaku secara nasional bagi seluruh umat Islam di Indonesia. Apabila dalam proses rukyat hilal tidak berhasil terlihat, maka bulan Sya'ban akan digenapkan menjadi 30 hari sesuai ketentuan kalender Hijriah.
Sementara menunggu keputusan resmi, sejumlah kalender perkiraan menunjukkan kemungkinan awal Ramadan jatuh pada 19 Februari 2026. Meski demikian, sidang isbat tetap menjadi rujukan utama pemerintah dalam menetapkan awal Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha setiap tahunnya.
(inf/inf)

Komentar Terbanyak
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Soal Pidana Pelaku dan Kampanye LGBT
MUI Tegaskan Orientasi Seksual Sesama Jenis Bukan Kodrat, Tapi Penyimpangan
Liga Muslim Dunia Kecam Serangan Pemukim Israel terhadap Warga Palestina