Malaysia Berlakukan Sistem Diyat Islam pada Kompensasi Kecelakaan Lalu Lintas

Malaysia Berlakukan Sistem Diyat Islam pada Kompensasi Kecelakaan Lalu Lintas

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Jumat, 13 Feb 2026 18:31 WIB
Ilustrasi Kecelakaan
Foto: BeritaKlik/Thinkstock/assistantua
Jakarta -

Malaysia sedang memulai studi tentang penerapan sistem diyat sebagai kompensasi kecelakaan lalu lintas. Hal ini didalami oleh Departemen Pengembangan Islam Malaysia (JAKIM).

Dilansir dari surat kabar Malaysia The Sun, mereka mengadakan diskusi meja bundar dengan kerja sama Departemen Mufti Wilayah Federan serta lembaga terkait untuk membahas proposal tersebut. Menurut penuturan Menteri di Departemen Perdana Menteri (Urusan Agama) Dr Zulkifli Hasan, diskusi itu jadi langkah strategis memperkuat keadilan sosial.

Menurut Zulkifli, hal tersebut sejalan dengan kerangka kerja Malaysia MADANI melalui pendeatan yang sesuai syariah dan progresif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diskusi meja bundar hari ini berfungsi sebagai platform utama bagi para ahli dari lembaga pemerintah, peradilan, dan bidang syariah dan hukum, bersama dengan pemangku kepentingan lainnya, untuk bertukar pandangan dan gagasan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Diskusi tersebut bertujuan mengevaluasi kelayakan usulan dan menilai implikasi hukumnya. Fokus utama adalah diyat sebagai bentuk ganti rugi retoratif dan kemanusiaan berdasarkan prinsip-prinsip Islam.

Zulkifli menegaskan diyat tak hanya sekadar kompensasi finansial. Dia menilai diyat sebagai mekanisme dengan dimensi moral yang menegakkan pertanggungjawaban dan melindungi hak korban.

Lebih lanjut Zulkifli menyatakan hal tesebut mampu menawarkan keadilan substansial, melengkapi klaim sipil dan asuransi atau takaful yang sudah ada. Hal ini akan langsung menguntungkan korban kecelakaan dan keluarga mereka.

Kemuidian, Menteri tersebut juga menyoroti beberapa korban masih menghadapi penundaan yang lama dan biaya yang tinggi meski klaim mereka sudah diajukan. Hal tersebut berkaitan dengan kebutuhan mekanisme alternatif yang lebih cepat dan adil.

"Masalah ini menyoroti kebutuhan akan mekanisme alternatif yang lebih cepat, adil dan melindungi kesejahteraan," ujarnya.

Lebih lanjut ia menegaskan departemennya berkomitmen meninjau seluruh usulan dengan cermat sebelum kebijakan baru diperkenlakan. Pnedapat para pemangku kepentingakn akau sepenuhnya dipertimbangkan dalam proses ini.

Zulkifli berharap forum tersebut jadi titik awal untuk sistem kompensasi yang lebih efektif. Ia menuturkan sistem tersebut harus didasarkan pada maqasih syariah serta tujuan Malaysia Madani. Nantinya, hasil pembahasan akan dijadikan panduan pemerintah merumuskan kebijakan kompensasi kecelakaan di masa depan.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan keadilan dan kasih sayang bagi semua warga Malaysia," tambahnya.

Menurut buku Hukum Pidana Islam Tinjauan Teoritis karya Achmad Irwan Hamzani dan Havis Aravik, secara terminologis diyat adalah ganti rugi yang diberikan oleh seorang pelaku tindak pidana kepada korban atau ahli warisnya karena suatu tindak pembunuhan atau kejahatan terhadap anggota tubuh seseorang. Jadi, dapat dipahami bahwa diyat disamping sebagai sebuah hukuman, juga merupakan wujud ganti rugi bagi korban.

Sementara itu, Sayyid Sabiq mengatakan diyat adalah sejumlah harta yang dibebankan kepada pelaku. Sebab terjadinya tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan dan diberikan kepada korban atau walinya. Dapat disimpulkan, diyat merupakan harta yang diserahkan pelaku kepada korban jika masih hidup atau kepada wali jika korban sudah meninggal.




(aeb/lus)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads