Meminjamkan uang kepada orang yang sedang membutuhkan merupakan salah satu bentuk tolong-menolong yang sangat dianjurkan dalam Islam. Bahkan, memberikan pinjaman tanpa mengambil keuntungan (qardh) termasuk amalan mulia yang dijanjikan pahala besar oleh Allah SWT.
Namun, bagaimana jika seseorang menolak meminjamkan uang kepada orang lain? Apakah perbuatan tersebut berdosa?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anjuran Meminjamkan Uang dalam Islam
Merujuk buku Fikih Ekonomi Syariah: Prinsip dan Implementasinya pada Sektor Keuangan Syariah karya Dr. Rozalinda, M.Ag, Islam sangat menganjurkan umatnya untuk membantu sesama, termasuk melalui pinjaman tanpa bunga atau imbalan.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 245, Allah SWT berfirman,
مَّن ذَا ٱلَّذِى يُقْرِضُ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥٓ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَٱللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۜطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ
Artinya: Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.
Dalam hadits Rasulullah SAW juga bersabda,
"Setiap pinjaman yang diberikan kepada seorang muslim sebanyak dua kali, maka nilainya seperti satu kali sedekah." (HR. Ibnu Majah)
Hukum Menolak Meminjamkan Uang
Secara umum, menolak meminjamkan uang tidak otomatis menjadi perbuatan yang haram atau berdosa.
Islam mengakui bahwa setiap orang memiliki hak atas hartanya. Karena itu, seseorang tidak diwajibkan meminjamkan uang apabila terdapat alasan yang dibenarkan.
Memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan merupakan amalan yang dianjurkan dalam Islam. Namun, anjuran tersebut tidak berarti setiap muslim wajib selalu mengabulkan permintaan pinjaman. Syariat juga memberikan ruang bagi seseorang untuk menolak meminjamkan uang apabila terdapat alasan yang dibenarkan.
Salah satu kondisi yang dapat menjadi pertimbangan adalah ketika pihak yang meminjam dinilai belum memiliki kemampuan untuk melunasi utangnya sesuai kesepakatan. Selain itu, penolakan juga diperbolehkan apabila pemberian pinjaman justru berpotensi menimbulkan kerugian finansial atau memberatkan kondisi ekonomi pemberi pinjaman.
Dengan demikian, keputusan untuk tidak meminjamkan uang dalam situasi tertentu tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Selama didasarkan pada pertimbangan yang wajar dan disampaikan dengan cara yang baik, penolakan tersebut dapat menjadi langkah yang bijaksana untuk menghindari mudarat bagi kedua belah pihak.
Namun apabila seseorang memiliki kemampuan finansial dan mengetahui bahwa orang yang meminjam benar-benar berada dalam kesulitan, maka memberikan pinjaman menjadi perbuatan yang sangat dianjurkan.
Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa melepaskan satu kesulitan seorang mukmin di dunia, niscaya Allah akan melepaskan satu kesulitannya pada hari kiamat." (HR. Muslim)
Boleh Menolak Pinjaman jika Berpotensi Menimbulkan Kemudaratan
Dikutip dari Akad Ariyah dalam Fikih Muamalah: Kajian Turats dan Kontemporer karya Eka Wahyu Hestya Budianto, dijelaskan dalam beberapa kondisi, tidak memberikan pinjaman justru dapat menjadi pilihan yang lebih bijaksana.
Misalnya apabila diketahui uang tersebut akan digunakan untuk perbuatan maksiat, perjudian, penyalahgunaan narkoba, atau aktivitas lain yang dilarang syariat.
Islam melarang umatnya membantu dalam perbuatan dosa.
Allah SWT berfirman dalam surat Al-Ma'idah ayat 2,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تُحِلُّوا۟ شَعَٰٓئِرَ ٱللَّهِ وَلَا ٱلشَّهْرَ ٱلْحَرَامَ وَلَا ٱلْهَدْىَ وَلَا ٱلْقَلَٰٓئِدَ وَلَآ ءَآمِّينَ ٱلْبَيْتَ ٱلْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِّن رَّبِّهِمْ وَرِضْوَٰنًا ۚ وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَٱصْطَادُوا۟ ۚ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَـَٔانُ قَوْمٍ أَن صَدُّوكُمْ عَنِ ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ أَن تَعْتَدُوا۟ ۘ وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰنِ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.
Dalam kondisi seperti ini, menolak memberikan pinjaman justru lebih sesuai dengan ajaran Islam.
Wallahu a'lam.
Baca juga: 5 Doa Dipermudah Segala Urusan Lengkap |
(dvs/lus)

Komentar Terbanyak
Ramai Keluhan soal Tahlilan, Begini Penjelasan soal Jamuan di Rumah Duka
BEM Psikologi UI Sebut Homoseksual Bukan Penyimpangan, MUI Sentil Moral Kampus
Kemenag Tanggapi Hoaks Bolehkan Korupsi Asal Sesuai Syariat