Islam telah menetapkan rukun, syarat, serta aturan yang harus dipenuhi agar akad nikah menjadi sah. Namun, ada beberapa jenis pernikahan yang secara lahiriah tampak seperti akad nikah biasa, padahal hukumnya dilarang.
Larangan tersebut ada yang disebabkan karena tujuan pernikahannya, syarat yang menyertainya, maupun karena tidak terpenuhinya rukun nikah.
Berikut beberapa jenis pernikahan yang tampak sah tetapi dilarang dalam Islam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Nikah Mut'ah
Menukil buku Seri Fikih Kehidupan susunan Ahmad Sarwat, nikah mut'ah adalah pernikahan yang dilakukan untuk jangka waktu tertentu. Sejak awal akad, kedua pihak telah menyepakati kapan hubungan tersebut akan berakhir, sehingga tidak memerlukan talak ketika masa yang ditentukan telah selesai.
Nikah mut'ah pernah dibolehkan dalam kondisi tertentu. Namun, hukum tersebut kemudian dihapus dan diganti menjadi haram hingga hari kiamat.
Rasulullah SAW bersabda:
"Aku dahulu telah mengizinkan kalian menikahi perempuan dengan mut'ah. Sesungguhnya Allah telah mengharamkan cara itu hingga hari kiamat. Barang siapa yang masih mempunyai istri dari hasil nikah mut'ah, hendaklah ia melepaskannya dan jangan mengambil kembali apa pun yang telah diberikan kepadanya." (HR Muslim, Abu Dawud, An-Nasa'i, Ibnu Majah, Ahmad, dan Ibnu Hibban)
Karena itu, nikah mut'ah tidak lagi dibenarkan menurut syariat Islam.
2. Nikah Muhallil
Nikah muhallil adalah pernikahan yang sengaja dilakukan agar seorang wanita yang telah ditalak tiga dapat kembali menikah dengan suami pertamanya.
Dalam syariat, seorang wanita yang telah ditalak tiga tidak boleh kembali kepada mantan suaminya sebelum menikah secara sah dengan laki-laki lain, kemudian pernikahan tersebut berakhir secara alami, bukan karena rekayasa.
Apabila pernikahan kedua sengaja dilakukan hanya untuk menghalalkan wanita tersebut kembali kepada suami pertama, maka hal itu termasuk nikah muhallil yang dilarang.
Rasulullah SAW bersabda:
"Allah melaknat orang yang menikah muhallil." (HR Ibnu Majah dan Al-Hakim)
3. Nikah Syighar
Nikah syighar adalah pernikahan yang dilakukan dengan saling menukarkan perempuan untuk dinikahkan tanpa memberikan mahar sebagaimana yang ditetapkan syariat.
Contohnya, seseorang menikahkan putrinya atau saudara perempuannya kepada laki-laki lain dengan syarat laki-laki tersebut juga menikahkan putri atau saudara perempuannya kepada dirinya, tanpa mahar bagi kedua mempelai wanita.
Jenis pernikahan ini juga dilarang oleh Rasulullah SAW.
Dari Ibnu Umar RA disebutkan:
"Rasulullah SAW melarang nikah syighar. Nikah syighar adalah seseorang menikahkan anak atau saudara perempuannya dengan seorang lelaki dengan syarat ia menikahkan dirinya dengan anak atau saudara perempuannya tanpa membayar mahar." (HR Al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, An-Nasa'i, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
4. Menikahi Wanita yang Masih Menjalani Masa Iddah
Wanita yang masih menjalani masa iddah tidak boleh dinikahi hingga masa tunggunya selesai. Iddah adalah masa tunggu yang wajib dijalani seorang wanita setelah bercerai atau ditinggal wafat suaminya.
Hikmah iddah di antaranya untuk memastikan kejelasan nasab, memberi kesempatan bagi suami istri yang bercerai talak raj'i untuk rujuk, serta menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan Allah SWT.
Larangan menikahi wanita yang masih berada pada masa iddah dijelaskan dalam surah Al-Baqarah ayat 235:
وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا عَرَّضْتُمْ بِهٖ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاۤءِ اَوْ اَكْنَنْتُمْ فِيْٓ اَنْفُسِكُمْ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ سَتَذْكُرُوْنَهُنَّ وَلٰكِنْ لَّا تُوَاعِدُوْهُنَّ سِرًّا اِلَّآ اَنْ تَقُوْلُوْا قَوْلًا مَّعْرُوْفًا ەۗ وَلَا تَعْزِمُوْا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتّٰى يَبْلُغَ الْكِتٰبُ اَجَلَهٗ ۗوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ يَعْلَمُ مَا فِيْٓ اَنْفُسِكُمْ فَاحْذَرُوْهُ ۚوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ حَلِيْمٌ ࣖ
Artinya: "Tidak ada dosa bagimu atas kata sindiran untuk meminang perempuan-perempuan atau (keinginan menikah) yang kamu sembunyikan dalam hati. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka. Akan tetapi, janganlah kamu berjanji secara diam-diam untuk (menikahi) mereka, kecuali sekadar mengucapkan kata-kata yang patut (sindiran). Jangan pulalah kamu menetapkan akad nikah sebelum berakhirnya masa iddah. Ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu. Maka, takutlah kepada-Nya. Ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun."
Karena itu, akad nikah baru boleh dilangsungkan setelah masa iddah selesai.
5. Pernikahan Tanpa Wali
Mengutip buku Fiqh Keluarga karya Dr. Ali Yusuf As-Subki, nikah tanpa wali adalah akad yang dilakukan seorang laki-laki dengan perempuan tanpa izin atau tanpa kehadiran wali yang sah.
Pernikahan seperti ini dinilai batal karena tidak memenuhi salah satu rukun nikah, yaitu adanya wali bagi mempelai wanita.
Rasulullah SAW bersabda:
"Tidak ada pernikahan tanpa wali." (HR Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad)
Apabila wali nasab tidak dapat menjadi wali sesuai ketentuan syariat, maka perwalian dapat beralih kepada wali hakim.
6. Nikah Saat Sedang Ihram
Nikah al-muhrim adalah pernikahan yang dilakukan ketika seseorang sedang berihram untuk haji atau umrah sebelum tahallul.
Mengacu pada sumber sebelumnya, akad seperti ini hukumnya batal. Apabila pasangan tersebut ingin menikah, akad harus diulang setelah ibadah haji atau umrah selesai dan telah tahallul.
Larangan tersebut berdasarkan sabda Rasulullah SAW:
"Orang yang berihram tidak menikah dan tidak menikahkan." (HR Muslim)
7. Menikah dengan Perempuan Kafir Selain Ahli Kitab
Islam melarang laki-laki muslim menikahi perempuan kafir selain Ahli Kitab, seperti wanita musyrik yang menyembah berhala, api, atau menganut keyakinan yang tidak termasuk Ahli Kitab.
Allah SWT berfirman:
"Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu." (QS Al-Baqarah: 221)
Sementara itu, seorang muslimah tidak diperbolehkan menikah dengan laki-laki nonmuslim, baik Ahli Kitab maupun bukan Ahli Kitab.
Hal ini berdasarkan firman Allah SWT:
"Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal pula bagi mereka." (QS Al-Mumtahanah: 10)
Saksikan Live DetikPagi:
(inf/kri)

Komentar Terbanyak
Ramai Keluhan soal Tahlilan, Begini Penjelasan soal Jamuan di Rumah Duka
BEM Psikologi UI Sebut Homoseksual Bukan Penyimpangan, MUI Sentil Moral Kampus
Kemenag Tanggapi Hoaks Bolehkan Korupsi Asal Sesuai Syariat