Umat Islam dianjurkan sahur pada sepertiga malam sebelum waktu Subuh agar kuat menjalani ibadah puasa, termasuk ketika Ramadan. Terkait sahur dijelaskan dalam surah Al Baqarah ayat 187.
Allah SWT berfirman,
... وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ..
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "... Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar..."
Sementara itu dalam hadits dari Anas bin Malik RA turut dijelaskan mengenai sahur. Rasulullah SAW bersabda,
"Makan sahurlah kalian karena sesungguhnya di dalam sahur itu terdapat berkah." (HR Bukhari)
Dikutip dari buku Memantaskan Diri Menyambut Ramadhan yang disusun Abu Maryam Kautsar Amru, sahur secara bahasa berasal dari kata as saharu yang artinya akhir waktu malam mendekati fajar atau Subuh. Selain itu, sahur juga berasal dari kata as sahuur atau as suhuur yang artinya makanan atau minuman yang disantap ketika sahur.
Di Indonesia sendiri, banyak yang menggunakan waktu imsak sebagai batas sahur. Biasanya masyarakat berhenti makan dan minum ketika sudah imsak.
Lalu, bagaimana jika seseorang masih sahur saat azan Subuh berkumandang? Apakah puasanya tetap sah atau justru batal?
Bolehkah Sahur ketika Azan Subuh Berkumandang?
Menurut buku Risalah Puasa tulisan Sultan Abdillah, 10 menit sebelum azan Subuh jadi waktu imsak dan sering diumumkan lewat masjid atau musala. Sebagai pengingat, muslim sebetulnya masih boleh makan dan minum walau sudah imsak.
Waktu imsak ini juga disebutkan dalam hadits Nabi Muhammad SAW. Berikut bunyinya,
"Rasulullah SAW dan Zaid bin Tsabit RA pernah makan sahur. Ketika keduanya selesai dari makan sahur, Rasulullah SAW berdiri untuk salat, lalu beliau mengerjakan salat. Kami bertanya pada Anas, 'Berapa lama antara selesainya makan sahur mereka berdua dan waktu melaksanakan salat Subuh?' Anas menjawab, 'Yaitu sekitar seseorang membaca 50 ayat."
Setelah azan Subuh berkumandang, maka fajar tiba. Dengan begitu, orang yang berpuasa masih makan dan minum ketika mendengar azan berarti puasanya tidak sah atau batal.
Apabila tetap ingin berpuasa dengan kondisi mulut masih ada makanan, harus dimuntahkan. Turut dijelaskan dalam buku Fiqih Praktis Sehari-hari karya Farid Nu'man, waktu puasa dimulai saat muazin mengumandangkan azan ketika terbit fajar shadiq.
Imam Ibnu al-Qayyim RA dalam Syarh Sunan Abi Dawud berkata,
"Mayoritas ulama menyatakan larangan untuk sahur saat terbit fajar. Inilah pendapat imam yang empat dan seluruh ulama pada negeri. Telah diriwayatkan makna speerti ini dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas RA."
Fajar shadiq sendiri adalah batas akhir makan sahur yaitu berakhirnya kumandang azan Subuh. Artinya, saat azan Subuh berkumandang muslim harus menghentikan sahur jika niat puasa pada hari itu.
Wallahu a'lam.
(aeb/inf)











































Komentar Terbanyak
Tega! Oknum KBIH Diduga Tipu 140 Jemaah Haji, Transaksi hingga Rp 1,4 M
Cegah Korupsi, MUI Usul MBG Pakai Dapur Pesantren dan Benahi Pejabat BGN
MUI Minta Pelaku LGBT Dihukum Lebih Berat dari Perzinaan