Pada dasarnya memasukkan sesuatu ke dalam mulut dapat membatalkan puasa. Lantas, bagaimana dengan berkumur, apakah dapat membatalkan puasa? Mengingat umat Islam harus wudhu sebelum salat.
Untuk memberikan ketenangan umat Islam dalam melakukan ibadah, berikut ulasan mengenai hukum dan batasan berkumur saat puasa menurut penjelasan ulama.
Hukum Berkumur Saat Puasa
Dijelaskan dalam buku 125 Masalah Puasa oleh Muhammad Anis Sumaji, berkumur pada dasarnya bukan sesuatu yang dilarang saat puasa. Akan tetapi, muncul kekhawatiran pada air yang tersisa dalam mulut bisa tertelan melalui kerongkongan. Hal inilah yang menjadikan berkumur menjadi makruh dan harus dilakukan secara hati-hati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, kebolehan berkumur dijelaskan dalam salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Laqith bin Shabrah, sebagai berikut:
وَعَنْ لَقِيطِ بْنِ صَبْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ أَسْبِعُ الْوُضُوءَ، وَخَلَّلْ بَيْنَ الأَصَابِعِ، وَبَالِغْ فِي الاسْتِنْشَاقِ، إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا أَخْرَجَهُ الأَرْبَعَةُ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ
Artinya: Dari Laqith bin Shabrah RA mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sempurnakanlah wudhu dan basahi sela jari-jari, perbanyaklah dalam istinsyaq (memasukkan air ke hidung), kecuali jika sedang berpuasa." (HR Arba'ah, Ibnu Khuzaimah menshahihkannya)
Hadits di atas menunjukkan istinsyaq adalah memasukkan air ke hidung. Meski begitu, para ulama mengatakan istinsyaq sama halnya dengan berkumur-kumur.
Berkumur Saat Puasa Menurut Ulama
Dinukil dari kitab Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq yang diterjemahkan oleh Khairul Amru Harahap, para ulama memandang makruh berkumur saat berpuasa, bahkan dapat membatalkan puasa. Namun, ada batasan khusus hal ini.
Ibnu Qudamah berkata, "Jika seseorang berkumur-kumur atau menghirup air ketika berwudhu, lalu air masuk ke kerongkongannya tanpa ada unsur kesengajaan dan bukan karena berlebih-lebihan, yang demikian ini tidak membatalkan puasa. Demikian pendapat Auza'i, Ishaq, dan Syafi'i dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas."
Meski begitu, Imam Malik dan Abu Hanifah mengatakan masuknya air ke dalam rongga perut dalam keadaan sadar, dapat membatalkan puasa. Menurut mereka, hal ini sama dengan meminum air secara sengaja.
Mengacu pada beberapa hadits, terdapat sebuah riwayat yang memperbolehkan seseorang berkumur, asalkan tidak dilakukan secara berlebihan.
Umar bin Khattab berkata, "Suatu hari aku beristirahat dan mencium istriku, sedangkan aku berpuasa. Lalu aku mendatangi Nabi Muhammad SAW dan bertanya, 'Aku telah melakukan sesuatu yang fatal hari ini. Aku telah mencium dalam keadaan berpuasa.' Beliau menjawab, 'Tidakkah kamu tahu hukumnya bila kamu berkumur dalam keadaan berpuasa?' Aku menjawab, 'Tidak membatalkan puasa.' Beliau bersabda, 'Maka mencium itu pun tidak membatalkan puasa." (HR Ahmad dan Abu Dawud)
(kri/kri)











































Komentar Terbanyak
Cegah Korupsi, MUI Usul MBG Pakai Dapur Pesantren dan Benahi Pejabat BGN
Tega! Oknum KBIH Diduga Tipu 140 Jemaah Haji, Transaksi hingga Rp 1,4 M
MUI Minta Pelaku LGBT Dihukum Lebih Berat dari Perzinaan