Puasa Syawal menjadi salah satu ibadah sunnah yang dianjurkan setelah bulan Ramadan. Banyak muslim yang berusaha mengamalkan puasa enam hari di bulan Syawal untuk mendapatkan keutamaan seperti pahala berpuasa setahun penuh.
Salah satu hadits yang menjelaskan keutamaan puasa Syawal diriwayatkan oleh Abu Ayyub Al-Ansari. Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ (رواه مسلم)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Barang siapa berpuasa Ramadan kemudian mengikutinya dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa sepanjang tahun." (HR Muslim)
Dalam praktiknya, muncul pertanyaan mengenai pelaksanaan puasa Syawal, salah satunya terkait hukum menjalankannya hanya pada hari Jumat. Hal ini penting untuk dipahami karena terdapat ketentuan khusus dalam syariat Islam terkait puasa di hari Jumat.
Hukum Puasa Syawal di Hari Jumat
Ustaz Adi Hidayat dalam buku Umat Bertanya Ustadz Adi Hidayat Menjawab mengatakan tidak diperbolehkan sengaja mengkhususkan hari Jumat untuk berpuasa. Maksudnya, seseorang hanya memilih berpuasa pada hari Jumat tanpa mengerjakan puasa sunnah lain di hari berbeda, karena tujuan utamanya adalah mengagungkan hari tersebut. Praktik seperti ini tidak dibenarkan dalam syariat.
Akan tetapi, hukum tersebut berbeda apabila puasa yang dilakukan bukan dalam rangka mengkhususkan hari Jumat. Misalnya, puasa wajib seperti puasa Ramadan, puasa nazar, atau puasa Daud yang kebetulan jatuh pada hari Jumat. Dalam kondisi tersebut, puasa tetap boleh bahkan wajib dilaksanakan, karena niatnya bukan untuk mengistimewakan hari Jumat, melainkan menjalankan ibadah yang memang sudah memiliki ketentuan tersendiri.
Larangan mengkhususkan puasa pada hari Jumat berkaitan dengan kedudukan hari tersebut dalam Islam. Hari Jumat dikenal sebagai hari istimewa atau hari raya mingguan bagi umat Islam sehingga tidak dianjurkan untuk dikhususkan sebagai hari berpuasa saja.
Sejalan dengan itu, dalam buku Panduan Praktis Ibadah Puasa karya Drs. E. Syamsuddin dan Ahmad Syahirul Alim dijelaskan bahwa jumhur ulama berpendapat hukum mengkhususkan puasa pada hari Jumat adalah makruh. Yang dimaksud mengkhususkan di sini adalah berpuasa hanya pada hari Jumat tanpa disertai puasa pada hari sebelum atau sesudahnya.
Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA:
لَا يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلَّا يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ
Artinya: "Janganlah seseorang di antara kalian berpuasa di hari Jumat, kecuali jika berpuasa sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya." (HR Bukhari Muslim)
Dengan demikian, puasa pada hari Jumat tidak termasuk makruh apabila dilakukan bersamaan dengan puasa lain, seperti puasa Daud atau puasa Ayyamul Bidh yang kebetulan bertepatan dengan hari Jumat.
Hikmah dari dimakruhkannya mengkhususkan puasa di hari Jumat adalah karena hari tersebut merupakan hari raya kecil umat Islam setiap pekannya. Oleh sebab itu, umat Islam tidak dianjurkan menjadikannya sebagai hari puasa secara khusus, sebagaimana larangan berpuasa pada hari raya lainnya.
(kri/kri)











































Komentar Terbanyak
Tega! Oknum KBIH Diduga Tipu 140 Jemaah Haji, Transaksi hingga Rp 1,4 M
Cegah Korupsi, MUI Usul MBG Pakai Dapur Pesantren dan Benahi Pejabat BGN
MUI Minta Pelaku LGBT Dihukum Lebih Berat dari Perzinaan