Menag Nasaruddin Jadi Caketum PBNU, Gus Yahya: Ada Larangan Rangkap Jabatan

Menag Nasaruddin Jadi Caketum PBNU, Gus Yahya: Ada Larangan Rangkap Jabatan

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Rabu, 13 Mei 2026 18:00 WIB
Menag Nasaruddin Jadi Caketum PBNU, Gus Yahya: Ada Larangan Rangkap Jabatan
Gus Yahya usai acara penandatanganan MoU antara PBNU dan UI di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026). Foto: Anisa Rizki/detikHikmah
Jakarta -

Beberapa waktu lalu, Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Saifullah Yusuf (Gus Ipul), menyebut Menteri Agama RI (Menag) Nasaruddin Umar sebagai salah satu kandidat kuat Ketua Umum PBNU. Selain Menag, ia juga menyebut beberapa kandidat lain, termasuk Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dan Said Aqil Siroj (Kiai Said).

"Salah satu yang berpotensi ya, kalau bicara itu salah satu yang berpotensi karena Pak Nasaruddin Umar juga pernah jadi Katib Aam sebelumnya, Gus Yahya dulu juga pernah jadi Katib Aam sebelumnya, kiai Said kalau nggak salah sebelumnya juga pernah jadi Katib Aam," kata Gus Ipul di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026) dikutip dari detikNews.

Berkaitan dengan itu, Gus Yahya, yang saat ini menjabat sebagai Ketum PBNU periode 2021-2026, memberikan tanggapan. Ia menyatakan siapapun yang merupakan bagian dari NU bisa mendapatkan posisi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Monggo, monggo. Namanya NU itu ya siapapun orang NU boleh," katanya kepada wartawan usai acara penandatanganan MoU antara PBNU dan Universitas Indonesia, yang diadakan di Gedung PBNU di Jakarta Pusat pada Rabu (13 Mei 2026).

Namun demikian, timbul pertanyaan mengenai aturan rangkap jabatan jika Nasaruddin Umar yang saat ini menjabat sebagai Menteri Agama juga ikut menjadi salah satu calon Ketum PBNU.

ADVERTISEMENT

Ketika ditanyai hal tersebut, Gus Yahya menjelaskan terkait adanya larangan rangkap jabatan saat mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU.

"Ya yang jelas ada larangan rangkap jabatan soal itu ya. Tentu saja untuk bisa meyakinkan bahwa seorang calon itu layak untuk dipilih maka dia harus memperlihatkan kelayakannya," ujar Gus Yahya menjelaskan.

Sebagai informasi, ketentuan mengenai rangkap jabatan ini tertera dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) NU Pasal 51 Bab XVI tentang Rangkap Jabatan. Ayat 1 dalam pasal tersebut berbunyi bahwa jabatan pengurus harian Nahdlatul Ulama tidak dapat dirangkap dengan lima posisi jabatan lainnya.

Kemudian pada ayat 4 dijelaskan pengurus harian yang dilarang menduduki jabatan politik, antara lain Rais 'Aam, Wakil Rais 'Aam, Ketua Umum, dan Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Rais dan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama, Rais dan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama.




(aeb/inf)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads