Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan bagi umat Islam yang akan melaksanakan ibadah kurban. Salah satunya adalah larangan untuk potong kuku hingga hewan kurban disembelih.
Larangan ini seringkali memicu pertanyaan bagi umat Islam, kapan batas akhirnya, kepada siapa saja aturan ini berlaku, dan bagaimana hukumnya jika tidak sengaja melanggar? Untuk itu, simak ulasan lengkap mengenai aturan dan batas potong kuku Idul Adha 2026 yang dirangkum detikHikmah berikut ini.
Hukum Potong Kuku bagi Orang yang Akan Berkurban
Dijelaskan dalam Ath-Thariq ila Al-Jannah karya Abdullah bin Ahmad Al-'Allaf Al-Ghamidi yang diterjemahkan oleh Firdaus Sanusi, bagi umat Islam yang akan melaksanakan ibadah kurban dan telah memasuki bulan Zulhijah, baik dengan cara melihat hilal atau menggenapkan hitungan bulan Zulkaidah menjadi tiga puluh hari, maka diharamkan untuk memotong sebagian rambut pada tubuh dan kukunya hingga ia menyembelih hewan kurbannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini bersandar pada sebuah hadits dari Ummu Salamah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
إِذَا دَخَلَتِ العَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
Artinya: "Apabila telah masuk sepuluh hari pertama (Zulhijah), dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, hendaklah ia tidak mencukur rambut dan tidak memotong kukunya." (HR Ahmad dan Muslim)
Dalam riwayat lain dikatakan, "Maka janganlah ia menyentuh rambut dan badannya (termasuk kuku) sampai ia berkurban."
Selain pendapat yang mengharamkan, ada pula pendapat yang menilai bahwa larangan potong kuku dan rambut sebatas makruh. Dinukil dari buku Fiqih Qurban & Aqiqah Menurut 4 Madzhab karya Isna Ansory, jumhur ulama (Maliki dan Syafi'i) berpendapat bahwa larangan memotong rambut dan kuku hanya sebatas larangan makruh.
Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam ad-Dirdir al-Maliki dalam kitabnya yang berjudul asy-Syarah al-Kabir 'ala Mukhtashar Khalil:
(وَ) نُدِبَ تَرْكُ حَلْقٍ لِشَعْرٍ مِنْ سَائِرِ بَدَنِهِ (وَ) تَرْكُ قَلْمٍ لِمُضَحٍ) أَيْ لِمُرِيدِهَا ... إِلَى أَنْ يُضَحِيَ أَوْ يُضَحَّى عَنْهُ.
Artinya: "Dan dianjurkan tidak mencukur bulu tubuh dan tidak memotong kuku bagi yang hendak berkurban... Hingga ia berqurban atau dipotongkan hewan qurban."
Lebih lanjut, Imam Yahya bin Syaraf an-Nawawi dalam kitabnya yang berjudul al-Majmu' Syarah al-Muhazzab berkata:
مَذْهَبُنَا أَنَّ إِزَالَةَ الشَّعَرِ وَالظُّفْرِ فِي الْعَشْرِ لِمَنْ أَرَادَ التَّضْحِيَةَ مَكْرُوهُ كَرَاهَةَ تَنْزِيهِ حَتَّى يُضَحِيَ.
Artinya: "Mazhab kami bahwa hukum mencukur rambut dan memotong kuku pada 10 hari pertama Zulhijah bagi yang hendak berqurban adalah makruh tanzih hingga hewan qurban disembelih."
Batas Potong Kuku Idul Adha 2026
Berdasarkan hasil sidang isbat yang dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI pada Minggu, 17 Mei 2026, 1 Zulhijah 1447 H jatuh pada Senin, 18 Mei 2026. Semenara itu, Idul Adha 2026 akan jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026.
Dikarenakan pergantian hari pada kalender Hijriah terjadi sejak matahari terbenam, maka umat Islam yang hendak melaksanakan ibadah kurban, dilarang untuk memotong kukunya setelah masuk waktu Maghrib pada Minggu, 17 Mei 2026.
Bagaimana Bila Terlanjur Potong Kuku?
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, batas waktu memotong kuku bagi orang yang akan berkurban adalah tepat saat memasuki bulan Zulhijah. Lantas bagaimana bila orang yang hendak berkurban terlanjur memotong kuku setelah lewat dari batas waktu tersebut?
Dijelaskan dalam sumber sebelumnya yaitu Ath-Thariq ila Al-Jannah, apabila umat Islam berniat untuk berkurban, maka hendaknya ia menjaga untuk tidak memotong rambut dan kuku pada sepuluh hari pertama bulan Zulhijah. Namun hukumnya tidak dosa bagi seseorang yang memotong rambut dan kuku sebelum melakukan niat.
Dengan kata lain, bila niat berkurban baru muncul setelah ia memotong kuku atau rambut, maka tidaklah berdosa walaupun itu dilakukan setelah batas waktu.
Namun, apabila seseorang telah berniat akan berkurban, kemudian dengan sengaja memotong sebagian dari rambutnya atau kukunya, maka hendaklah ia bertaubat kepada Allah SWT dan janganlah mengulangi perbuatannya tersebut.
Meski begitu, tidak ada kafarat atas kesalahannya dan tidak menjadi penghalang untuk tetap melaksanakan ibadah kurban. Namun, apabila orang tersebut melanggar aturan itu dikarenakan lupa atau tidak mengetahui hukumnya, maka tidak ada dosa baginya.
Apabila seseorang terpaksa untuk memotongnya, maka ia boleh melakukannya dan tidak berdosa, seperti jika kukunya patah dan mengganggunya, atau karena rambutnya telah panjang dan mengganggu matanya, maka boleh memotongnya, atau memotongnya untuk kebutuhan pengobatan dan lain sebagainya.
Sebagai catatan, larangan memotong kuku dan rambut hanya ditujukan kepada orang yang hendak berkurban. Merangkum penjelasan dari dalil-dalil yang dijelaskan sebelumnya, larangan ini tidak berlaku bagi keluarga dari orang yang hendak melaksanakan ibadah kurban.
Sehingga, mereka diperbolehkan untuk memotong rambut dan kuku pada sepuluh hari pertama bulan Zulhijah.
Artinya, hukum ini hanya berlaku bagi orang yang hendak berkurban, sedangkan orang yang akan berkurban atas namanya, tidak dijatuhi larangan tersebut.
Hikmah Dibalik Larangan Potong Kuku bagi Orang yang Akan Berkurban
Mengutip dari buku sebelumnya yaitu Ath-Thariq ila Al-Jannah, hikmah dari larangan memotong kuku dan rambut adalah untuk menyelaraskan kondisi orang yang berkurban dengan jemaah yang sedang berhaji.
Hal ini karena ibadah kurban merupakan bagian dari syiar haji, maka orang yang berkurban dianjurkan untuk mengikuti sebagian aturan ihram, termasuk larangan mencukur rambut dan memotong kuku selama awal bulan Zulhijah.
Wallahu a'lam.
Baca juga: Contoh Teks Khutbah Idul Adha Menyentuh Hati |
(inf/inf)

Komentar Terbanyak
MUI Tegaskan Orientasi Seksual Sesama Jenis Bukan Kodrat, Tapi Penyimpangan
Iran Berencana Bentuk NATO Versi Islam, Ajak Saudi dan Turki
Tukang Tambal Ban Rela Utang demi Haji, Kini Dilunasi Pemerintah-UEA