Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Palestina mencatat 23 kali pelanggaran Israel di kompleks Masjid Al-Aqsa sepanjang Mei 2026. Israel juga berulang kali melarang azan di Masjid Ibrahimi, Hebron.
Menurut laporan bulanan kementerian, seperti dilansir WAFA, Israel memberlakukan pembatasan lebih ketat terhadap warga Palestina yang akan beribadah ke Masjid Al-Aqsa, sementara mereka mengizinkan ribuan pemukim Israel menyerbu kompleks tersebut melalui Gerbang Maroko sepanjang pagi dan siang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyerbuan terbesar tercatat pada 14 Mei 2026 bertepatan dengan peringatan "Hari Yerusalem" Israel. Lebih dari 1.400 pemukim, termasuk menteri, anggota Knesset, dan tokoh-tokoh ekstremis Israel lainnya memasuki kompleks tersebut.
Kementerian juga mencatat kelompok-kelompok ekstremis Kuil terus melakukan kampanye yang mendorong invasi lebih besar, menyerukan langkah-langkah untuk memaksakan kedaulatan Israel atas kompleks suci tersebut.
Selama penyerbuan, para pemukim terlihat melakukan ritual dan aktivitas keagamaan di halaman masjid, termasuk doa bersama, sujud, bernyanyi, menari, dan pengibaran bendera Israel.
Sementara itu di Masjid Ibrahimi, Hebron, kementerian mencatat 425 tentara Israel memasuki kompleks masjid sepanjang Mei 2026. Otoritas Israel disebut terus melakukan pembatasan termasuk penutupan sebagian masjid hingga melarang azan.
Diketahui, status quo yang berlaku di kompleks Masjid Al-Aqsa hanya mengizinkan ibadah bagi umat Islam. Apa yang dilakukan pemukim Israel atas kompleks tersebut dinilai sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap status quo historis.
Investigasi ekslusif yang dilakukan Middle East Eye (MEE) baru-baru ini mengungkap upaya pemerintah Amerika Serikat (AS) dan Israel untuk mencabut perwalian Yordania atas kompleks Masjid Al-Aqsa. Entitas baru ini akan mengubah wajah Al-Aqsa sebagai objek wisata yang menampung ketiga agama Ibrahim. Mereka akan memberikan "akses setara" bagi umat Yahudi.
(kri/inf)











































Komentar Terbanyak
Tega! Oknum KBIH Diduga Tipu 140 Jemaah Haji, Transaksi hingga Rp 1,4 M
Cegah Korupsi, MUI Usul MBG Pakai Dapur Pesantren dan Benahi Pejabat BGN
MUI Minta Pelaku LGBT Dihukum Lebih Berat dari Perzinaan