Sebuah pencapaian membanggakan datang dari dunia advokasi inklusi Indonesia di kancah internasional. Pendiri organisasi REMISI (Revolusi dan Edukasi Masyarakat untuk Inklusi Sosial Indonesia), Agus Hasan Hidayat, sukses menembus panggung dunia dengan menjadi panelis dalam Conference of States Parties (COSP) ke-19 Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) di Markas Besar PBB, New York, Amerika Serikat.
Dalam forum yang berlangsung pada 9-11 Juni 2026 tersebut, Agus membawa perspektif dan pengalaman hidup penyandang disabilitas psikososial dari Indonesia langsung ke ruang diskusi global. Kehadirannya menjadi salah satu momen penting dalam pembahasan implementasi hak asasi manusia dan perlindungan kelompok rentan di tingkat dunia.
Pada sesi Roundtable 1 bertajuk "Creating a World Free from Exploitation, Violence and Abuse for All Persons with Disabilities" yang digelar Rabu (10/6/2026), Agus mewakili REMISI dan Indonesia untuk menyuarakan stop diskriminasi dan kekerasan terhadap penyandang disabilitas psikososial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Desak Penghapusan Stigma dan Budaya Sanisme
Tidak hanya berbicara di sesi utama, aktivis asal Jakarta ini juga didapuk menjadi panelis dalam side event khusus yang menyoroti komunitas muda dan keragaman gender dalam agenda deinstitusionalisasi. Dalam paparannya, Agus menyoroti berbagai tantangan berat yang masih membayangi penyandang disabilitas psikososial, mulai dari stigma, pendekatan paternalistik, hingga budaya sanisme (diskriminasi terhadap kondisi kesehatan mental).
Menurut Agus, hingga saat ini masih banyak penyandang disabilitas psikososial yang dikucilkan dan belum mendapatkan kesempatan setara untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial, ekonomi, maupun pengambilan keputusan.
"Yang kami perjuangkan adalah penghapusan segala bentuk diskriminasi dan kekerasan atas dasar kondisi mental seseorang. Disabilitas psikososial harus diterima sebagai bagian dari keberagaman manusia yang perlu dihormati, dipenuhi hak-haknya, serta diberikan ruang partisipasi yang bermakna," tegas Agus Hasan Hidayat dalam keterangannya, dikutip dari laman MUI.
Dorong Dukungan Berbasis Komunitas, Bukan Pengucilan
Agus juga memberikan solusi konkret di hadapan para delegasi dunia. Ia menekankan pentingnya menggeser pola penanganan penyandang disabilitas psikososial dari panti-panti isolasi (deinstitusionalisasi) menuju layanan dukungan psikososial yang berbasis komunitas.
"Setiap orang berhak hidup di tengah masyarakat, membangun relasi sosial, mengambil keputusan atas hidupnya sendiri, serta memperoleh dukungan yang dibutuhkan untuk berkembang secara mandiri. Karena itu, penguatan community-based psychosocial support menjadi sangat penting dalam mewujudkan inklusi yang sesungguhnya," lanjut Agus.
Selama rangkaian COSP19 di New York, Agus terpantau aktif mengikuti berbagai agenda krusial, termasuk dalam Civil Society Forum yang mengupas tuntas isu eksploitasi dan kekerasan terhadap penyandang disabilitas.
Sebagai informasi, REMISI merupakan organisasi berbasis di Jakarta yang selama ini konsisten bergerak pada advokasi hak-hak penyandang disabilitas psikososial, penghapusan stigma, serta penguatan dukungan komunitas.
Melalui debutnya di COSP19 CRPD PBB ini, REMISI berharap isu disabilitas psikososial bisa mendapat porsi perhatian yang lebih besar dalam kebijakan publik, baik di tingkat nasional maupun internasional. Mereka terus mendorong transformasi layanan kesehatan mental agar lebih ramah hak asasi manusia, menghormati martabat, serta otonomi setiap individu.
COSP sendiri merupakan forum tahunan terbesar di PBB yang mempertemukan pemerintah berbagai negara, organisasi disabilitas, dan masyarakat sipil dari seluruh dunia. Pada perhelatan tahun 2026 ini, COSP19 bertepatan dengan momen peringatan 20 tahun konvensi CRPD dalam menghadapi tantangan global yang terus berkembang.
(hnh/lus)











































Komentar Terbanyak
Tega! Oknum KBIH Diduga Tipu 140 Jemaah Haji, Transaksi hingga Rp 1,4 M
Cegah Korupsi, MUI Usul MBG Pakai Dapur Pesantren dan Benahi Pejabat BGN
MUI Minta Pelaku LGBT Dihukum Lebih Berat dari Perzinaan