Kementerian Agama (Kemenag) merespons langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendesak pemerintah dan DPR segera merumuskan regulasi tegas untuk menjerat pelaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Kemenag menegaskan dukungannya terhadap imbauan tersebut demi mengawal akidah umat Islam.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kemenag, Abu Rokhmad, menyatakan kekhawatiran MUI sangat beralasan. Menurut pemantauan pihaknya, pergerakan kelompok LGBT di tengah masyarakat saat ini menunjukkan tren yang semakin terbuka dan masif.
"LGBT tentu menjadi concern kami. Kami juga memantau teman-teman LGBT juga mulai membuka diri dan semakin menunjukkan diri secara masif di masyarakat," ujar Abu Rokhmad saat ditemui di Auditorium Kemenag, Jakarta Pusat, Kamis (11/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abu Rokhmad menegaskan, sebagai institusi pembina keagamaan, Kemenag terus memaksimalkan langkah pencegahan. Salah satunya melalui optimalisasi penerangan agama dan pendekatan dakwah secara persuasif.
"Tentu saja kami melakukan penerangan Islam, dakwah secara persuasif tentu saja. Kami berharap bahwa umat Islam secara keseluruhan betul-betul memahami bagaimana LGBT itu menurut ajaran agama kita. Supaya mereka kembali sebagaimana yang diajarkan oleh agama Islam," jelasnya.
Terkait desakan dari Waketum MUI KH M Cholil Nafis agar pelaku penyimpangan seksual sesama jenis dijatuhi hukuman lebih berat dari delik perzinaan biasa, Abu Rokhmad menilai usulan tersebut sah dan berada di koridor yang tepat. Menurutnya, menyuarakan arah kebijakan moral masyarakat merupakan hak serta kewenangan penuh dari ulama.
"Saya kira imbauan MUI sudah pada proporsinya, karena itu menyangkut kewenangan Majelis Ulama untuk menyampaikan imbauan kepada pemerintah, terutama yang memiliki kewenangan di dalam membuat regulasi. Saya kira apa yang disampaikan oleh Majelis Ulama sudah sesuai proporsinya," kata Abu.
Ia menambahkan, pemerintah menempatkan MUI sebagai mitra strategis dalam menjaga sendi-sendi keagamaan negara. Oleh karena itu, Kemenag berdiri sejalan dengan upaya pelurusan akidah yang didorong oleh komisi fatwa tersebut.
"Tentu saja (mendukung). Karena saya kira sejauh ini antara pemerintah dengan Majelis Ulama kan merupakan mitra strategis yang terkait dengan keyakinan, akidah itu merupakan kewenangan dari Majelis Ulama. Kami tentu mendukung upaya agar umat Islam itu bisa menjalankan akidah dan agamanya secara lurus sesuai dengan syariat Islam," tegas Abu Rokhmad.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis secara blak-blakan meminta pemerintah dan parlemen segera menyusun aturan hukum positif yang lebih spesifik. Sebab, hukum saat ini dinilai belum tegas dalam membendung aktivitas sesama jenis di Indonesia.
Kiai Cholil memandang aktivitas LGBT memiliki kadar kesalahan ganda; melanggar norma asusila sekaligus menyalahi kodrat kemanusiaan. Atas dasar itu, hukumannya dinilai layak berada di atas delik perzinaan.
"Menurut saya, ini hukuman harus lebih berat daripada hukuman perzinaan. Karena ada dua kesalahan. Kesalahan pertama adalah melakukan tindakan asusila, yang kedua adalah melakukan penyimpangan karena sesama jenis itu," ujar Kiai Cholil seperti dikutip dari MUI Digital.
Sinyal darurat ini diperkuat oleh maraknya kasus penyimpangan sosial belakangan ini. Yang terbaru, publik sempat dihebohkan dengan penggerebekan aktivitas diduga pesta gay di salah satu tempat hiburan malam, Helen's Night Mart, Karawang, pada Sabtu (6/6/2026) lalu, yang mirisnya didominasi oleh kalangan remaja usia sekolah.
MUI menegaskan pengetatan regulasi pidana ini semata-mata demi menyelamatkan karakter bangsa, bukan didasari atas kebencian personal terhadap individunya.
"Kita sayangi orangnya agar dia benar, tapi kebiasaan dan perilakunya harus kita tolak setolak-tolaknya. Maka, dihukum itu bukan karena benci pada orangnya, melainkan benci terhadap perilakunya agar orang itu kembali pada jalan yang benar," tandas Kiai Cholil.
(hnh/kri)











































Komentar Terbanyak
Tega! Oknum KBIH Diduga Tipu 140 Jemaah Haji, Transaksi hingga Rp 1,4 M
Cegah Korupsi, MUI Usul MBG Pakai Dapur Pesantren dan Benahi Pejabat BGN
MUI Minta Pelaku LGBT Dihukum Lebih Berat dari Perzinaan