Komisi VIII Desak Kemenkomdigi Blokir Akun dan Konten LGBT di Media Sosial

Komisi VIII Desak Kemenkomdigi Blokir Akun dan Konten LGBT di Media Sosial

Lusiana Mustinda - detikHikmah
Minggu, 14 Jun 2026 06:00 WIB
Ilustrasi anti LGBT.
Foto: Istimewa
Jakarta -

Kampanye LGBT secara terang-terangan di media sosial semakin meresahkan tidak hanya masyarakat tetapi juga orang tua. Komisi VIII DPR RI mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) serta aparat penegak hukum untuk bersikap lebih proaktif dan agresif dalam memblokir akun-akun maupun konten yang bermuatan kampanye Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di media sosial.

Langkah ini dinilai sangat mendesak demi melindungi generasi muda dari infiltrasi budaya yang merusak. Hal ini disampaikan oleh Singgih Januratmoko, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI.

Menurut Singgih, fenomena pelaku dan pengkampanye LGBT kini semakin berani menunjukkan eksistensinya, terutama di media sosial.

"Media sosial saat ini menjadi ruang yang sangat mudah diakses oleh anak-anak dan remaja. Jika konten kampanye LGBT dibiarkan bebas, hal ini berpotensi menormalisasi perilaku menyimpang tersebut," ujar Singgih dalam keterangan yang dilansir dalam laman MUI pada Sabtu (13/06/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal, media sosial seharusnya bersih dari tayangan penyimpangan serta pelanggaran norma hukum dan agama. Dan tidak boleh menjadi panggung untuk mempromosikan gata hidup yang menyimpang dari kondrat dan konstitusi kita.

ADVERTISEMENT

"Kita tidak bisa tinggal diam melihat generasi muda terpapar infiltrasi budaya yang merusak ini setiap hari," jelas Singgih.

Komisi VIII DPR RI pun mendesa Kemenkomdigi segera respons cepat dan dukung penuh aspirasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam memerangi LGBT.

Sebelumnya, MUI telah mendesak pemerintah dan juga DPR untuk seera merumuskan regulasi tegas untuk menjerat pelaku yang mengkampanyekan LGBT di Indonesia.

Sebagai negara yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, segala bentuk dan perilaku yang merusak tatanan moral memang sudah seharusnya disikapi dengan ketegasan regulasi dan tindakan nyata di lapangan, termasuk pemblokiran konten digital.

Sedangkan dalam aspek hukum, Singgih mengatakan bahwa Pasal 414 dan 416 KUHP yang baru sebenarnya sudah mengatur hukuman mengenai perilaku tersebut jika melibatkan unsur pencabulan, kekerasan, korban di bawah umur, dilakukan di depan umum atau dipublikasi sebagai pornografi.

"Namun, untuk menghentikan masifnya gerakan tersebut di dunia maya, tindakan pemutusan akses oleh Kemenkomdigi menjadi kunci utama saat ini," kata legislator dari Fraksi Partai Golkar tersebut.

Singgih juga mengimbau agar orang tua, lembaga pendidikan dan tokoh agama untuk memperkuat benteng moral anak-anak melalui penanaman nilai-nilai agama sejak dini.

"Kami ingin memastikan bahwa ruang publik kita, baik fisik maupun digital, tetap aman, sehat, dan beradab. Komisi VIII akan terus mengawal aspirasi umat dan para ulama demi menjaga martabat serta moralitas bangsa Indonesia," pungkas Singgih.




(lus/lus)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads