Waspada! Nata de Coco Bisa Haram, MUI Jelaskan Syaratnya agar Halal

Waspada! Nata de Coco Bisa Haram, MUI Jelaskan Syaratnya agar Halal

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Rabu, 17 Jun 2026 14:45 WIB
Nata de Coco
Ilustrasi nata de coco (Foto: shutterstock)
Jakarta -

Nata de coco adalah pelengkap minuman atau hidangan penutup yang populer di Indonesia. Teksturnya kenyal dengan rasa manis serta tampilan putih bening.

Makanan hasil fermentasi air kelapa ini digemari semua kalangan. Dilansir dari situs resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), pembuatan nata de coco berasal dari proses fermentasi ari kelapa menggunakan bakteri Acetobacter xylinum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain air kelapa, nata de coco juga bisa dibuat dari bahan lain seperti santan, tetes tebu, hingga sari buah-buahan nanas, melon, jeruk, stroberi dan jambu biji. Meski begitu, proses pembuatan nata de coco harus dicermati karena ada potensi pencampuran dengan bahan haram atau bahan berbahaya jika dikonsumsi berlebihan.

"Terkait dengan hal tersebut, pernah terjadi dari produsen nata de coco yang mencampur dengan bahan kimia urea. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku usaha nakal yang telah diamankan polisi, ia sengaja mencampur ZA dengan tujuan agar nata de coco bisa menggumpal dan menjadi kenyal." demikian tulis keterangan dari situs resmi MUI, dikutip, Rabu (17/6/2026) .

ADVERTISEMENT

Guru Besar IPB bidang Agroindustri dan Bioindustri, Prof. Dr. Ir. Khaswar Syamsu, M.Sc., mengatakan nata de coco merupakan produk selulosa mikrobial murni. Sebagaimana produk mikrobial lainnnya, bahan utama sebagai sumber nutrisi bagi mikroba untuk membentuk produk mikrobial adalah sumber karbon dan sumber nitrogen.

Menurut Khaswar, fungsi urea dan amonium sulfat bukan sebagai bahan makanan yang dikonsumsi langsung melainkan sebagai nutrisi bagi bakteri selama proses fermentasi berlangsung. Dia menuturkan jika digunakan sesuai takaran maka sumber karbon dan nitrogen tersebut akan dikonsumsi bakteri untuk pertumbuhan dan pembentukan nata de coco.

Setelah proses fermentasi selesai, sisa-sisa bahan tersebut akan hilang melalui proses pencucian, perebusan dan perendaman.

"Produk nata de coco yang keluar dari pabrik dan dijual adalah produk selulosa mikrobial murni tanpa membawa substrat atau media yang digunakan untuk pertumbuhan bakteri dan pembentukan produk," terang Khaswar.

Lantas, apa yang membuat halal atau haramnya nata de coco?

Titik Kritis Halal atau Haramnya Nata De Coco

Auditor LPPOM MUI Mulyorini R Hilwan menjelaskan titik kritis halal nata de coco bukan terletak pada urea atau ZA yang digunakan sebagai sumber nitrogen. Menurutnya, yang perlu dicermati adalah bahan lain seperti gula dan bahan penolong yang digunakan dalam proses pemurniannya.

"Misalnya apabila menggunakan enzim atau karbon aktif, maka sumber bahan tersebut harus dipastikan berasal dari bahan yang halal." ujarnya, dikutip laman resmi MUI.

Karbon aktif yang berasal dari batu bara atau tumbuhan tidak masalah. Tetapi, jika berasal dari tulang hewan perlu dipastikan asal hewan dan proses penyembelihannya sesuai syariat. Sementara untuk penggunaan enzim mikrobial, harus dipastikan media dan bahan penolong proses tidak berasal dari bahan haram dan najis.

Penggunaan urea atau ZA dalam proses fermentasi tidak otomatis membuat nata de coco jadi tidak aman atau tidak halal. Yang terpenting adalah bahan yang digunakan memenuhi standar pangan, proses produksi dilakukan dengan baik serta produk akhir telah bersih dari sisa media fermentasi sebelum dikonsumsi.




(aeb/inf)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads