Dalam syariat Islam, menjaga kehormatan dan martabat sesama muslim adalah salah satu kewajiban yang sangat fundamental. Oleh karena itu, melontarkan tuduhan keji seperti berzina tanpa adanya bukti yang sah merupakan perbuatan yang dilarang keras.
Tindakan menuduh orang baik-baik berbuat zina ini disebut sebagai al-qadzfu atau qadzaf.
Menukil buku Fiqih Sunnah karangan Sayyid Sabiq, ajaran Islam mengategorikan al-qadzfu sebagai salah satu dosa besar. Bahkan Rasulullah SAW mengelompokkannya ke dalam tujuh tindakan yang dapat menghancurkan atau membawa kebinasaan bagi pelakunya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rasulullah SAW bersabda:
"Jauhilah tujuh tindakan yang menghancurkan!" Para sahabat RA bertanya, "Apakah itu wahai Rasulullah?" Rasulullah menjawab, "Menyekutukan Allah, melakukan sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali alasan yang dibenarkan, memakan hasil riba, memakan harta anak yatim, berpaling dari pertempuran, serta menuduh perempuan-perempuan yang menjaga kesucian dirinya dan yang tidak pernah sekalipun terpikir akan perbuatan yang keji (berzina)." (HR Bukhari)
Ketentuan ini telah dipertegas oleh Allah SWT dalam Al-Qur'an surah An-Nur ayat 23-25. Melalui ayat ini, Allah SWT mengecam keras para penuduh zina:
اِنَّ الَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ الْمُحْصَنٰتِ الْغٰفِلٰتِ الْمُؤْمِنٰتِ لُعِنُوْا فِى الدُّنْيَا وَالْاٰخِرَةِۖ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيْمٌ ۙ ٢٣ يَّوْمَ تَشْهَدُ عَلَيْهِمْ اَلْسِنَتُهُمْ وَاَيْدِيْهِمْ وَاَرْجُلُهُمْ بِمَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ ٢٤ يَوْمَىِٕذٍ يُّوَفِّيْهِمُ اللّٰهُ دِيْنَهُمُ الْحَقَّ وَيَعْلَمُوْنَ اَنَّ اللّٰهَ هُوَ الْحَقُّ الْمُبِيْنُ ٢٥
Artinya: "Sesungguhnya orang-orang yang menuduh perempuan baik-baik, polos, dan beriman (dengan tuduhan berzina), mereka dilaknat di dunia dan di akhirat dan mereka akan mendapat azab yang besar pada hari (ketika) lidah, tangan, dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan. Pada hari itu Allah menyempurnakan balasan yang sebenarnya bagi mereka dan mereka mengetahui bahwa sesungguhnya Allah Mahabenar lagi Maha Menjelaskan."
3 Sanksi Hukum bagi Penuduh Zina dalam Islam
Had atau sanksi hukum khusus akibat menuduh orang lain berbuat zina dapat diproses melalui dua jalur legalitas, yaitu adanya pengakuan langsung dari si penuduh atau melalui persaksian dua orang laki-laki yang adil atau empat orang perempuan.
Jika penuduh gagal menghadirkan bukti autentik yang membenarkan tuduhannya, berdasarkan surah An-Nur ayat 4-5, ia akan dijatuhi sanksi yang berat. Yaitu dikenai hukuman dera sebanyak delapan puluh kali dan persaksiannya akan ditolak selamanya.
وَالَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ الْمُحْصَنٰتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوْا بِاَرْبَعَةِ شُهَدَاۤءَ فَاجْلِدُوْهُمْ ثَمٰنِيْنَ جَلْدَةً وَّلَا تَقْبَلُوْا لَهُمْ شَهَادَةً اَبَدًاۚ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْفٰسِقُوْنَ ۙ ٤ اِلَّا الَّذِيْنَ تَابُوْا مِنْۢ بَعْدِ ذٰلِكَ وَاَصْلَحُوْاۚ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ٥
Artinya: "Orang-orang yang menuduh (berzina terhadap) perempuan yang baik-baik dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (para penuduh itu) delapan puluh kali dan janganlah kamu menerima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik, kecuali mereka yang bertobat setelah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Merujuk pada Tafsir Ibnu Katsir, istilah muhsanah (wanita baik-baik) dalam ayat ini merujuk pada wanita merdeka, sudah balig, dan selalu memelihara kehormatan dirinya. Ketentuan hukum ini berlaku sama secara mutlak apabila objek yang dituduh adalah seorang pria yang bersih dan terjaga kehormatannya.
Tiada seorang pun dari kalangan ulama yang memperselisihkan masalah hukum ini. Jika si penuduh dapat membuktikan kebenaran dari persaksiannya, maka terhindarlah dirinya dari hukuman had (dan yang dikenai hukuman had adalah si tertuduhnya).
Ada tiga macam sanksi hukuman yang ditimpakan kepada orang yang menuduh orang lain berbuat zina tanpa bukti yang membenarkan kesaksiannya, yaitu:
- Hukuman Fisik (Had): Didera atau dicambuk sebanyak delapan puluh (80) kali.
- Hukuman Sosial: Kesaksiannya ditolak dan tidak boleh diterima lagi untuk selama-lamanya.
- Sanksi Moral: Dicap atau diberi predikat sebagai orang yang fasik (bukan orang adil), baik di hadapan Allah maupun manusia.
Perbedaan Pendapat Ulama Mengenai Status Tobat Penuduh
Dalam Tafsir Ibnu Katsir, para ulama memiliki silang pendapat mengenai kalimat pengecualian (istisna) pada ayat ke-5 surah An-Nur, khususnya mengenai status diterimanya kembali kesaksian pelaku setelah ia bertobat.
Imam Malik, Imam Ahmad, dan Imam Syafii berpendapat bahwa jika penuduh telah bertobat dan memperbaiki diri, maka predikat fasiknya hilang dan kesaksiannya dapat diterima kembali di masa depan. Pandangan ini dikuatkan oleh tokoh tabi'in terkemuka, Sa'id ibnul Musayyab, beserta sejumlah ulama Salaf.
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa tobat hanya menggugurkan predikat fasik saja, sedangkan kesaksiannya tetap ditolak untuk selama-lamanya setelah menjalani hukuman fisik. Pandangan ini didukung oleh Qadi Syuraih, Ibrahim An-Nakha'i, Sa'id ibnu Jubair, Mak-hul, dan Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Jabir.
Asy-Sya'bi dan Ad-Dahhak menilai kesaksiannya tetap ditolak kecuali jika si penuduh mau mengakui secara terbuka di depan publik bahwa tuduhan yang dilontarkannya dahulu adalah bohong semata.
Wallahu a'lam.
(hnh/kri)

Komentar Terbanyak
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Soal Pidana Pelaku dan Kampanye LGBT
Liga Muslim Dunia Kecam Serangan Pemukim Israel terhadap Warga Palestina
Dukung MBG, Muhammadiyah Dorong Penguatan Tata Kelola