Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan sikapnya untuk tetap istiqamah memperjuangkan sanksi pidana bagi pihak-pihak yang mengampanyekan perilaku LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) di Indonesia. Sikap tegas ini merupakan respons menohok terhadap penolakan dari puluhan organisasi yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil Pembela Hak Asasi Manusia (HAM).
MUI menilai resistensi dari kelompok-kelompok tersebut tidak akan menyurutkan langkah mereka dalam menjaga moral bangsa. Regulasi ini dinilai mendesak demi menyelamatkan generasi muda dari penyimpangan seksual.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Soleh, menanggapi santai gelombang penolakan tersebut. Menurutnya, dalam setiap upaya perbaikan dan penegakan hukum, adanya pro dan kontra adalah hal yang lumrah terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak semua happy terhadap upaya perbaikan. Saya beri ilustrasi, bagi penjudi pasti akan resisten jika ada usulan pemberantasan perjudian, hukuman keras bagi penjudi, dan rehabilitasi bagi korban," ujar ulama yang akrab disapa Prof Niam itu, dikutip dari laman MUI, Jumat (26/6/2026).
Meski menghadapi penolakan dari jaringan masyarakat sipil, Prof Niam memastikan MUI tidak akan mundur satu langkah pun. Langkah hukum ini diambil demi kemaslahatan umat dan masa depan bangsa.
"Walau demikian, kita harus istiqamah mengambil jalan kebaikan dengan merehabilitasi korban dan si sakit, serta menghukum pelaku kriminalnya," tegas Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.
Aroma Dana Asing di Balik Kampanye LGBT
Lebih lanjut, Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini mengingatkan semua pihak untuk menelisik lebih dalam mengenai latar belakang, aktor, serta motif di balik gerakan penolakan tersebut. Prof Niam mengungkapkan, MUI mendeteksi adanya indikasi kuat keterlibatan aktor internasional dan kepentingan materi.
MUI mencatat tiga poin krusial terkait peta gerakan pro-LGBT di tanah air. Pertama, adanya indikasi kucuran dana asing yang sengaja memfasilitasi dan mendanai kampanye LGBT dengan tameng kebebasan.
Kedua, adanya kelompok masyarakat tertentu yang mengambil keuntungan materi dari tumbuh suburnya praktik menyimpang ini. Ketiga, adanya upaya terselubung dari lembaga-lembaga penghimpun komunitas gay dan lesbi untuk menuntut legalisasi perkawinan atau keberadaan mereka di Indonesia.
Prof Niam menegaskan kembali isi fatwa yang telah ditetapkan MUI, bahwa orientasi seksual sesama jenis adalah sebuah penyimpangan yang wajib disembuhkan, bukan malah difasilitasi atau dibiarkan menjamur.
Oleh karena itu, formula hukum yang ditawarkan MUI dinilai sangat berkeadilan, yaitu menyelamatkan korban melalui jalur rehabilitasi medis dan psikologis, namun di sisi lain memberikan sanksi hukum pidana yang tegas bagi para pelaku kejahatan seksual serta aktor yang mengampanyekannya.
Ketua Majelis Alumni IPNU ini pun mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk tidak goyah atau kalah oleh tekanan kelompok sipil bentukan asing tersebut.
"Negara harus hadir dan memiliki sensitivitas tinggi untuk segera merumuskan aturan hukum demi menjamin ketertiban umum dan menyelamatkan masa depan NKRI," pungkasnya.
(hnh/inf)

Komentar Terbanyak
MUI Tegaskan Orientasi Seksual Sesama Jenis Bukan Kodrat, Tapi Penyimpangan
Iran Berencana Bentuk NATO Versi Islam, Ajak Saudi dan Turki
Tukang Tambal Ban Rela Utang demi Haji, Kini Dilunasi Pemerintah-UEA