Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah atau Gus Abduh mendukung desakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) membentuk regulasi tegas terhadap tindakan yang mengampanyekan atau memfasilitasi praktik Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Isu itu memicu beragam respons dari masyarakat, tokoh agama, serta sejumlah organisasi kemasyarakatan yang mendesak adanya langkah konkret pemerintah dan DPR untuk memberikan kepastian hukum.
"Ya, saya mendukung wacana pembentukan regulasi yang tegas terhadap perbuatan yang mempromosikan, mengampanyekan, atau memfasilitasi praktik LGBT yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sambung Gus Abduh, dilansir dari situs resmi MUI pada Sabtu (27/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut penuturan Gus Abduh, fenomena tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, termasuk kekhawatiran para orang tua terhadap paparan konten LGBT di ruang digital yang mempengaruhi tumbuh kembang anak.
Dia menilai negara perlu merespons keresahan yang berkembang di masyarakat melalui mekanisme yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sebab, praktik tersebut tidak sejalan dengan nilai-nilai agama, Pancasila, dan budaya bangsa, serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, termasuk kekhawatiran orang tua terhadap paparan konten LGBT di ruang digital yang dapat mempengaruhi tumbuh kembang anak dan perlindungan keluarga," sambung Gus Abduh.
Sebagai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi urusan hukum, HAM dan keamanan, dia menegaskan pembentukan regulasi tak dapat dilakukan secara tergesa-gesa. Tetapi, setiap wacana legislasi harus dibangun melalui komunikasi dan pembahasan yang melibatkan berbagai unsur terkait agar menghasilkan aturan yang dapat diterapkan secara efektif.
Menurutnya proses pembentukan regulasi harus mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam sistem perundang-undangan nasional. Oleh karenanya, diperlukan komunikasi lintas fraksi dan lintas komisi sebelum seuatu usulan dapat masuk dalam agenda pembahasan resmi.
"Wacana ini tentu harus dibangun melalui komunikasi lintas fraksi dan lintas komisi sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. Apabila menjadi prioritas legislasi, pembahasannya dilakukan secara terbuka bersama pemerintah dengan melibatkan akademisi, tokoh agama, organisasi masyarakat, dan para ahli agar menghasilkan regulasi yang memiliki kepastian hukum, dapat dilaksanakan secara efektif, serta menjawab keresahan masyarakat," katanya menguraikan.
Di sisi lain, Gus Abduh juga menyoroti pertanyaan yang berkembang ruang publik mengenai belum adanya regulasi khusus terkait LGBT di Indonesia. Padahal, isu tersebut bukan persoalan baru dan telah berulang kali menjadi bahan diskusi maupun perdebatan di tengah masyarakat.
Dia menuturkan, salah satu tantangan utama dalam penyusunan regulasi terkait isu tersebut adalah mengenai bagaimana merumuskan norma hukum yang jelas dan tidak menimbulkan multitafsir. Selain itu, regulasi yang dibentuk juga harus tetap berada dalam koridor konstitusi dan prinsip negara hukum.
"Menurut saya, tantangan utamanya adalah merumuskan norma hukum yang jelas, tidak multitafsir, serta tetap sejalan dengan UUD 1945, asas legalitas, dan prinsip negara hukum. Karena itu, setiap usulan regulasi harus disusun berdasarkan kajian akademik yang komprehensif agar memiliki landasan konstitusional yang kuat, memberikan kepastian hukum dan efektif diterapkan dalam praktik penegakan hukum," tandasnya.
(aeb/lus)

Komentar Terbanyak
MUI Tegaskan Orientasi Seksual Sesama Jenis Bukan Kodrat, Tapi Penyimpangan
Iran Berencana Bentuk NATO Versi Islam, Ajak Saudi dan Turki
Tukang Tambal Ban Rela Utang demi Haji, Kini Dilunasi Pemerintah-UEA