Pernikahan merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan dalam Islam. Melalui pernikahan, laki-laki dan perempuan dipersatukan dalam ikatan yang halal untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Dalam praktiknya, sebuah pernikahan tidak cukup hanya dilandasi rasa cinta atau kesepakatan kedua calon mempelai. Islam telah menetapkan beberapa rukun nikah yang wajib dipenuhi. Jika salah satu rukun tersebut tidak terpenuhi, maka akad nikah menjadi tidak sah menurut syariat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rukun Nikah dalam Syariat Islam
Dikutip dari buku Fikih Pernikahan karya Achmad Ngarifin, rukun nikah adalah unsur-unsur pokok yang harus ada dalam akad pernikahan. Tanpa adanya rukun tersebut, akad nikah tidak dapat dianggap sah.
Rukun berbeda dengan syarat. Rukun merupakan bagian yang menyatu dalam pelaksanaan akad, sedangkan syarat adalah sesuatu yang harus dipenuhi sebelum atau ketika akad berlangsung.
Mayoritas ulama dari mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali menyebutkan bahwa terdapat lima rukun nikah, yaitu:
1. Calon suami
2. Calon istri
3. Wali nikah dari mempelai wanita
4. Dua orang saksi
5. Ijab dan kabul
Dalil Disyariatkannya Pernikahan
Perintah tentang menikah telah dijelaskan dalam beberapa dalil Al-Qur'an dan ditegaskan pula melalui hadits Rasulullah SAW.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an surah Ar-Rum ayat 21,
وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Arab-Latin: Wa min āyātihī an khalaqa lakum min anfusikum azwājal litaskunū ilaihā wa ja'ala bainakum mawaddataw wa raḥmah, inna fī żālika la`āyātil liqaumiy yatafakkarụn
Artinya: "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir."
Dalam hadits, Rasulullah SAW juga bersabda:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ
Artinya: "Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang telah mampu, hendaklah ia menikah." (HR Bukhari dan Muslim)
Rukun Nikah
1. Adanya Calon Suami dan Istri
Merujuk buku Ensiklopedi Fikih Indonesia: Pernikahan karya Ahmad Sarwat Lc, rukun pertama adalah adanya calon suami dan calon istri yang akan melangsungkan akad nikah.
Suami dan istri sering juga disebut sebagai az-zaujani yaitu pasangan calon suami dan istri adalah mahallul 'aqh, kadang juga disebut sebagai al-aqidani, yaitu pihak-pihak yang terikat pada akad yang dilangsungkan.
2. Adanya Wali Nikah
Wali merupakan salah satu rukun nikah yang sangat penting, khususnya menurut jumhur ulama. Wali adalah ayah kandung calon pengantin perempuan pihak yang bertindak sebagai pihak yang melakukan ijab, atau mengikrarkan pernikahan.
Dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Burdah bin Abu Musa, dari ayahnya RA, Rasulullah SAW bersabda:
لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ
Artinya: "Tidak (sah) nikah tanpa wali." (HR Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad)
Dalam hadits lain dari Aisyah RA, Rasulullah SAW bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَلَهَا المَهْرُ بِمَا اسْتَحَلَّ مِنْ فَرْجِهَا، فَإِنْ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ
Artinya: "Wanita mana pun yang menikah tanpa seizin walinya, maka nikahnya batal, nikahnya batal, nikahnya batal. Jika dia telah digauli, maka dia berhak mendapatkan mahar, karena suami telah menghalalkan kemaluannya. Jika ada perselisihan (dari keluarga wanita dan tidak ada wali bagi wanita itu), maka penguasalah yang berhak menjadi wali bagi wanita yang tidak memiliki wali." (HR Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah)
3. Adanya Dua Orang Saksi
Akad nikah juga harus disaksikan oleh dua orang saksi yang memenuhi syarat.
Rasulullah SAW bersabda:
"Tidak sah nikah kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil." (HR Al-Baihaqi)
4. Ijab dan Kabul
Rukun terakhir adalah berlangsungnya akad nikah melalui ijab dan kabul. Ijab adalah pernyataan menikahkan dari pihak wali atau wakilnya. Sementara kabul adalah jawaban penerimaan dari calon suami.
Contoh kalimat ijab:
"Saya nikahkan engkau dengan putri saya...."
Contoh kalimat kabul:
"Saya terima nikahnya...."
Ijab kabul merupakan inti dari akad pernikahan karena pada saat itulah hubungan antara suami dan istri menjadi sah menurut syariat.
(dvs/kri)

Komentar Terbanyak
MUI Tegaskan Orientasi Seksual Sesama Jenis Bukan Kodrat, Tapi Penyimpangan
Iran Berencana Bentuk NATO Versi Islam, Ajak Saudi dan Turki
Tukang Tambal Ban Rela Utang demi Haji, Kini Dilunasi Pemerintah-UEA