Mengapa LGBT Haram dalam Islam? Ini Penjelasan Al-Qur'an, Hadis, dan Fatwa MUI

Mengapa LGBT Haram dalam Islam? Ini Penjelasan Al-Qur'an, Hadis, dan Fatwa MUI

Lusiana Mustinda - detikHikmah
Kamis, 02 Jul 2026 21:14 WIB
A rainbow flag hangs outside the Ibn Rushd-Goethe mosque in Berlin, Germany on July 1, 2022. - The flag was hoisted prior to Friday prayers in order to set a sign, especially for members of the muslim community, that they dont have to choose between their faith and their sexual identity, but are accepted as they are. (Photo by Adam BERRY / AFP) (Photo by ADAM BERRY/AFP via Getty Images)
Ilustrasi bendera LGBT. Foto: Adam Berry/AFP/Getty Images
Jakarta -

Isu LGBT kembali menjadi perhatian publik setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah mengambil langkah yang lebih tegas terhadap gerakan LGBT. Dalam ajaran Islam, mayoritas ulama berpendapat bahwa aktivitas homoseksual merupakan perbuatan yang diharamkan berdasarkan Al-Qur'an, hadis, dan ijma' ulama.

Lantas, apa dasar hukum yang membuat aktivitas tersebut diharamkan dalam Islam?

Dalam fikih Islam, aktivitas LGBT diharamkan karena dipandang bertentangan dengan fitrah penciptaan manusia, melampaui batas-batas yang ditetapkan syariat (fahisyah), serta bertentangan dengan tujuan pernikahan dalam Islam, yakni membangun keluarga dan menjaga keturunan (hifz an-nasl).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembahasan mengenai LGBT dalam fikih Islam juga tidak dikenal sebagai satu istilah tunggal. Mengacu pada buku LGBT dalam Tinjauan Fikih karya Mokhamad Rohma Rozikin, para ulama membaginya ke dalam empat bentuk perbuatan, yakni liwath, sihaq, takhannuts, dan tarajjul.

1. Liwath

Liwath adalah istilah dalam fikih yang merujuk pada hubungan seksual sesama laki-laki. Mayoritas ulama menetapkan perbuatan ini sebagai sesuatu yang diharamkan dalam Islam karena dipandang bertentangan dengan fitrah hubungan antara laki-laki dan perempuan.

ADVERTISEMENT

Salah satu dasar yang dijadikan rujukan adalah firman Allah dalam Surah Al-A'raf ayat 80, ketika Nabi Luth AS menegur kaumnya atas perbuatan yang disebut sebagai perbuatan keji dan belum pernah dilakukan oleh umat-umat sebelumnya.

وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِۦٓ أَتَأْتُونَ ٱلْفَٰحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِّنَ ٱلْعَٰلَمِينَ

Arab-Latin: Wa lụṭan iż qāla liqaumihī a ta`tụnal-fāḥisyata mā sabaqakum bihā min aḥadim minal-'ālamīn

Artinya: Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?" (QS: Al-A'raf: 80)

2. Sihaq

Sihaq merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan hubungan seksual sesama perempuan. Dalam pandangan fikih Islam, perbuatan ini juga dihukumi haram.

Surah Al-Mu'minum ayat 5-7:

"Dan orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Tetapi barang siapa mencari di balik itu (zina, dan sebagainya), maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas."

Dari ayat di atas menjelaskan bahwa penyaluran hasrat seksual hanya dibenarkan melalui hubungan yang dihalalkan syariat. Sementara orang yang mencari pemenuhan syahwat di luar ketentuan tersebut disebut sebagai orang yang melampaui batas.

3. Takhannuts dan Tarajjul

Selain membahas hubungan sesama jenis, fikih Islam juga mengenal istilah takhannuts dan tarajjul.

Takhannuts merujuk pada laki-laki yang menyerupai perempuan dalam sikap maupun penampilannya. Sementara tarajjul adalah perempuan yang menyerupai laki-laki dalam perilaku atau penampilannya.

Mayoritas ulama memandang kedua perbuatan tersebut tidak diperbolehkan berdasarkan hadis Rasulullah SAW yang melarang laki-laki menyerupai perempuan dan perempuan menyerupai laki-laki.

Rasulullah SAW bersabda:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ

"Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang mengenakan pakaian perempuan dan perempuan yang mengenakan pakaian laki-laki." (HR. Abu Dawud, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah).

Kisah Kaum Nabi Luth dalam Al-Qur'an

Kisah mengenai perilaku homoseksual telah disebutkan dalam Al-Qur'an melalui kaum Nabi Luth AS. Meski telah berulang kali diperingatkan oleh Nabi Luth AS, mereka tetap melakukan perbuatan tersebut sehingga Allah SWT menurunkan azab kepada mereka.

Al-Qur'an menjelaskan beberapa bentuk azab yang diterima kaum Nabi Luth.

1. Dibutakan Matanya

Sebagaimana tercantum dalam surat Al-Qamar ayat 37, Allah berfirman:

وَلَقَدْ رَاوَدُوهُ عَنْ ضَيْفِهِ فَطَمَسْنَا أَعْيُنَهُمْ فَذُوقُوا عَذَابِي وَنُذُرِ

"Sesungguhnya mereka telah membujuknya (agar menyerahkan) tamunya (kepada mereka), lalu Kami butakan mata mereka, maka rasakanlah azab-Ku dan ancaman-ancaman-Ku."

2. Bumi Diangkat dan Dibalik

Fenomena perilaku seksual menyimpang ini sebenarnya telah ada sejak zaman Nabi Luth AS. Allah SWT menghukum mereka dengan hukuman yang berat yaitu dengan memporak-porandakan kota mereka, kemudian dihujani dengan batu panas, sebagai bentuk balasan atas perbuatan mereka.

Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur'an pada surah Hud ayat 82-83:

Artinya: "Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim."

3. Allah Kirimkan Suara yang Sangat Keras

Allah berfirman dalam surah Al-Hijr ayat 73:

فَأَخَذَتْهُمُ الصَّيْحَةُ مُشْرِقِينَ

"Mereka dibinasakan oleh suara keras yang mengguntur, ketika matahari akan terbit." (QS. Al-Hijr: 73).

4. Dihujani dengan batu

Azab berikutnya, sebagaimana dijelaskan dalam surah AL-Hijr ayat 74. Allah berfirman:

فَجَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ حِجَارَةً مِنْ سِجِّيلٍ

Kami jadikan bahagian atas kota itu terbalik ke bawah dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang keras. (QS. Al-Hijr: 74).

Apa Sikap MUI terhadap LGBT?

MUI mendorong pemerintah mengambil langkah yang lebih tegas terhadap gerakan LGBT. Prof KH Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa menjelaskan bahwa ketika penyimpangan tersebut diwujudkan dalam perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) maka hal itu masuk dalam kategori perubahan yang dilarang dan harus mendapat penanganan serius

Hal ini didasarkan pada fatwa resmi MUI yang menyatakan bahwa hubungan seksual yang sah dan dibenarkan secara syar'i hanyalah yang dilakukan oleh pasangan laki-laki dan wanita berdasarkan ikatan pernikahan yang sah.

Menurut Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan, yang ditandatangani pada 31 Desember 2014 di Jakarta oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Dr Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Dr Asrorun Niam Sholeh disebutkan bahwa jika di luar ikatan tersebut, termasuk aktivitas homoseksual dan sodomi, hukumnya adalah haram dan masuk dalam bentuk kejahatan (jarimah).




(lus/inf)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads