Israel telah memasuki kompleks Masjid Al Aqsa di Yerusalem Timur yang diduduki sebanyak 26 kali sepanjang Juni 2026. Selain itu, otoritas Israel juga melarang azan di Masjid Ibrahimi, Hebron, tepi Barat sebanyak 84 kali.
Menurut laporan Anadolu Agency, informasi tersebut diungkap oleh Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Palestina pada Minggu (5/7/2026). Angka-angka itu termasuk ke dalam laporan bulanan kementerian yang merekap pelanggaran Israel terhadap Masjid Al Aqsa dan Masjid Ibrahimi pada Juni 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan laporan tersebut, 4.212 pemukim Israel memasuki kompleks Al Aqsa lewat Gerbang Mughrabi pada kunjungan pagi dan sore dengan pengawalan polisi Israel. Kementerian juga menuturkan pasukan Israel memperketat pembatasan terhadap jemaah Palestina, utamanya ketika salat Jumat, termasuk dengan meningkatkan penjagaan di sejumlah pintu masuk kompleks Masjid Al Aqsa.
Sejumlah pemukim bahkan melakukan ritual keagamaan di dalam kompleks Masjid Al Aqsa di bawah perlindungan aparat keamanan Israel. Sementara itu di Masjid Ibrahimi Hebron, kementerian melaporkan sekitar 950 personel militer Israel memasuki kawasan itu sepanjang Juni 2026.
Kementerian juga menyebut serangan Israel meluas ke masjid-masjid lain di Tepi Barat yang diduduki, seperti dua masjid di kota Jaljulia dan Mazari al-Nubani, di utara Ramalah dibakar. Israel juga memasuki Masjid Ras di Jabari, Hebron dan mengibarkan bendera Israel di dinding dan atapnya, memutar lagu-lagu Ibrani lewat pengeras suara di halamannya dan mencegah jemaah mencapai lokasi tersebut.
Laporan juga menyebut azan dilarang dikumandangkan 84 kali, sedangkan sejumlah akses menuju masjid masih ditutup dan pembatasan terhadap jemaah serta petugas masjid tetap diberlakukan.
Kementerian menuding otoritas Israel melakukan sejumlah perubahan pada area masjid tanpa berkonsultasi dengan otoritas Palestina serta menahan beberapa pengelola masjid. Kementerian Palestina menyerukan kepada masyarakat internasional serta organisasi hak asasi manusia untuk mengambil langkah demi menghentikan pelanggaran terhadap situs-situs suci Islam serta menjaga status historis dan hukumnya.
(aeb/lus)

Komentar Terbanyak
BEM Psikologi UI Sebut Homoseksual Bukan Penyimpangan, MUI Sentil Moral Kampus
Ramai Keluhan soal Tahlilan, Begini Penjelasan soal Jamuan di Rumah Duka
Kemenag Tanggapi Hoaks Bolehkan Korupsi Asal Sesuai Syariat