Talak Lewat Chat atau Pesan Singkat, Apakah Sah Menurut Islam?

Talak Lewat Chat atau Pesan Singkat, Apakah Sah Menurut Islam?

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Rabu, 08 Jul 2026 05:45 WIB
Ciri-ciri Suami Selingkuh Lewat HP
Ilustrasi mentalak lewat pesan singkat (Foto: Getty Images/Kiwis)
Jakarta -

Talak atau perceraian adalah pemutusan hubungan pernikahan suami istri secara sah menurut agama dan negara. Islam tidak melarang perceraian, namun Allah SWT sangat membencinya.

Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadits:

"Sesungguhnya sesuatu yang halal yang paling dibenci oleh Allah adalah perceraian." (HR Abu Dawud)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut kitab Fiqh As Sunnah oleh Sayyid Sabiq yang diterjemahkan Khairul Amru Harahap, talak hanya bisa dijatuhkan dari pihak suami menurut ketentuan Islam. Sebab, keinginan suami lebih kuat untuk tetap melanjutkan tali perkawinan yang sudah banyak mengorbankan harta, sehingga jika dia ingin cerai atau menikah lagi tentu membutuhkan biaya banyak.

Laki-laki umumnya dianggap memiliki sifat yang lebih sabar menghadapi perilaku istri yang kurang disukai. Dari pertimbangan itu, maka seorang suami tidak mudah terburu-buru menjatuhkan talak karena emosi sesaat.

ADVERTISEMENT

Seiring berjalannya waktu, talak kini tak lagi dijatuhkan secara langsung lewat lisan melainkan dari tulisan seperti aplikasi chat atau pesan singkat. Bagaimana terkait hal ini? Apakah sah talaknya?

Apakah Talak yang Dijatuhkan Lewat Chat Tetap Sah?

KH Yahya Zainul Ma'arif (Buya Yahya) dalam ceramahnya menyatakan menalak istri lewat tulisan disebut kinayah. Menurutnya, talak yang disebutkan dalam chat atau pesan singkat tidak sah kecuali diniatkan.

"Kalau mencerai pakai tulisan itu namanya kinayah jika misalnya seorang laki-laki berkata engkau aku cerai lewat WhatsApp atau lewat surat maka tidak akan jatuh cerai kecuali diniatkan," katanya dalam YouTube Al Bahjah TV. detikHikmah telah mendapat izin mengutip channel tersebut.

Meski begitu, Buya Yahya menekankan apabila isi pesan itu mentaklik maka berbeda ketentuannya. Maksud taklik di sini yaitu suami mengirim pesan seperti, 'Jika engkau membaca pesan ini maka kau akan tercerai,' maka otomatis istri yang membaca pesan tersebut resmi diceraikan.

"Tapi kalau bunyinya gini 'Jika engkau baca surat ini maka engkau tercerai' nah ini bukan kinayah, tapi taklik. Menaklik, mencerai seperti 'Jika kau keluar pintu maka kau akan tercerai', makanya jika istri baca surat itu maka terceraikan," terangnya menguraikan.

Kemudian dijelaskan dalam buku Pernikahan Generasi Millennial; Seni Pacaran Setelah Menikah karya Devalucia Dwi Anggraeny, fenomena talak melalui media seperti SMS atau WhatsApp perlu dipahami secara hati-hati.

Ulama mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali tidak membahas secara khusus persoalan tersebut karena pada masanya tidak ada teknologi komunikasi modern. Dengan begitu, ulama kontemporer mengqiyaskan talak via pesan digital sebagai bentuk talak melalui tulisan.

Secara prinsip, talak yang disampaikan lewat tulisan bisa dianggap sah jika memenuhi syarat. Talak itu harus dilakukan oleh suami yang berakal sehat, tidak berada dalam tekanan serta bukan sekadar ancaman atau main-main.

Hal tersebut menegaskan talak bukan ucapan biasa, tetapi sesuatu yang serius dan sakral seperti akad pernikahan yang diucapkan dengan jelas di hadapan saksi. Pada hukum Indonesia, keabsahan perceraian tetap harus melalui prosedur di Pengadilan Agama. Ketentuan tersebut bertujuan mencegah penyalahgunaan talak.

Dari sisi etika, menjatuhkan talak lewat pesan singkat atau media sosial lain dinilai kurang tepat jika memungkinkan dilakukan secara langsung. Perceraian harus dilakukan dengan cara yang baik dan bermartabat tanpa mengabaikan tangung jawab atau perasaan pihak lain.

Etika Bercerai dalam Islam

Dinukil dari buku Inilah Wanita yang Paling Cepat Masuk Surga karya Ukasyah Habibu Ahmad, berikut beberapa etika bercerai dalam Islam.

  1. Menjaga aib dan kehormatan setelah berpisah
  2. Menjatuhkan talak satu dan mengendalikan emosi
  3. Mengikuti tahapan yang dianjurkan dalam Al-Qur'an
  4. Menjatuhkan talak dalam keadaan yang tepat




(aeb/kri)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads