Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan adanya kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1448 Hijriah/2027 Masehi. Dalam usulan yang disampaikan kepada DPR, BPIH dipatok sebesar Rp 107.340.172,02 per jemaah, atau meningkat sekitar Rp 19,93 juta dibandingkan BPIH tahun 2026.
Usulan tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7).
"Sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi serta persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1448 Hijriah, Kementerian Haji dan Umrah telah menyusun usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji BPIH tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, peningkatan kualitas pelayanan dan keberlanjutan penyelenggaraan ibadah haji," kata Menhaj yang akrab disapa Gus Irfan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BPIH Diusulkan Naik Hampir Rp 20 Juta
Dalam paparannya, Gus Irfan menjelaskan bahwa besaran usulan BPIH 2027 dihitung berdasarkan asumsi nilai tukar rupiah sebesar Rp 17.500 per dolar Amerika Serikat dan Rp 4.666,67 per riyal Arab Saudi.
"Usulan BPIH tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar 107.340.172,02 rupiah per jemaah atau mengalami kenaikan sebesar 19.930.086 rupiah dibandingkan BPIH tahun 2026 Masehi. Perhitungan tersebut disusun dengan menggunakan asumsi nilai tukar 1 dolar AS sebesar 17.500 dan 1 riyal Arab Saudi sebesar 4.666,67," ujarnya.
Dari total usulan biaya tersebut, sekitar Rp 60.891.068 atau 56,73 persen dialokasikan untuk kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi. Sementara Rp 46.449.103 atau 43,27 persen merupakan biaya penyelenggaraan di dalam negeri, termasuk komponen biaya penerbangan rata-rata setiap jemaah.
Gus Irfan juga menjelaskan bahwa kenaikan usulan BPIH tidak hanya dipengaruhi oleh satu faktor, melainkan merupakan akumulasi berbagai penyesuaian biaya yang diperkirakan terjadi pada musim haji 2027.
Di antaranya adalah perubahan asumsi nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, kenaikan harga tiket penerbangan, meningkatnya biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya transportasi darat, layanan Masyair, hingga penguatan layanan kesehatan bagi jemaah.
Selain itu, pemerintah juga memasukkan kebutuhan pembiayaan untuk program manasik kesehatan, penyediaan makanan siap saji (Ready to Eat/RTE), penyesuaian biaya konsumsi selama di Tanah Suci, distribusi akomodasi di Madinah, serta pembiayaan visa bagi jemaah batal ganti.
"Penyesuaian usulan BPIH tahun 2027 Masehi dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain perubahan asumsi nilai tukar rupiah, kenaikan biaya penerbangan, biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya transportasi darat, layanan Masyair, pelayanan kesehatan, penguatan program manasik kesehatan sebagai bagian dari implementasi kesehatan, penyediaan konsumsi RTE, penyesuaian biaya konsumsi di Makkah dan Madinah, biaya distribusi akomodasi di Madinah serta kebutuhan pembiayaan visa bagi jemaah batal ganti," jelasnya.
Pemerintah Usulkan Skema 60 Persen Nilai Manfaat dan 40 Persen Bipih
Untuk mengurangi dampak kenaikan BPIH terhadap calon jemaah, Kementerian Haji dan Umrah mengajukan perubahan komposisi pembiayaan.
Jika disetujui DPR, sekitar 60 persen biaya penyelenggaraan haji akan ditopang dari nilai manfaat dana haji, sedangkan 40 persen sisanya berasal dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh jemaah.
"Untuk menjaga agar biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah tetap terjangkau, Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan skema pembiayaan 60% nilai manfaat dan 40% Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Bipih," kata Gus Irfan.
Ia menegaskan bahwa skema tersebut dirancang agar besaran Bipih yang harus dilunasi calon jemaah tidak melonjak meskipun total biaya penyelenggaraan meningkat.
"Usulan ini diajukan untuk meringankan beban finansial jemaah di tengah proyeksi kenaikan. Dengan pembagian seperti itu, kita hitung Bipih yang dibayar jemaah tidak jauh berbeda dengan Bipih tahun yang lalu," lanjutnya.
Menurut Gus Irfan, penggunaan porsi nilai manfaat yang lebih besar merupakan langkah untuk mengantisipasi kenaikan biaya penyelenggaraan haji yang dipengaruhi berbagai faktor global.
"Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) akibat lonjakan inflasi, harga avtur, nilai tukar dolar, dan peningkatan kualitas layanan jemaah, sehingga jemaah dapat membayar Bipih lebih rendah daripada tahun 2026. Kondisi ini pernah terjadi sebelumnya pada tahun 2022 pasca-COVID di mana persentase nilai manfaat sebesar 59,21% dan Bipihnya 40,79%," katanya.
Kementerian Haji dan Umrah juga menyampaikan sejumlah pertimbangan dalam memilih komposisi pembiayaan 60 persen dari nilai manfaat dan 40 persen dari Bipih.
Pertimbangan pertama adalah untuk mencegah beban biaya yang harus ditanggung calon jemaah menjadi terlalu tinggi di tengah potensi kenaikan biaya layanan di Arab Saudi.
"Skema ini mempertimbangkan beberapa alasan utama. Pertama mencegah beban biaya terlalu tinggi, mengantisipasi lonjakan biaya layanan di Arab Saudi seperti masyair atau tenda serta kenaikan kurs mata uang agar jemaah tidak mengalami kesulitan melunasi biaya keberangkatan," paparnya.
Selain itu, pemerintah menilai skema tersebut juga mencerminkan prinsip keadilan bagi seluruh calon jemaah dari berbagai latar belakang ekonomi.
"Yang kedua, keadilan antar jemaah, istitoah finansial membantu meringankan biaya riil perjalanan haji atau bipih sehingga Masyarakat dari berbagai tingkat ekonomi memiliki kesempatan berangkat ke tanah suci," tegas Menhaj.
Saksikan Live DetikPagi:
(dvs/erd)

Komentar Terbanyak
Ramai Keluhan soal Tahlilan, Begini Penjelasan soal Jamuan di Rumah Duka
BEM Psikologi UI Sebut Homoseksual Bukan Penyimpangan, MUI Sentil Moral Kampus
Kemenag Tanggapi Hoaks Bolehkan Korupsi Asal Sesuai Syariat