Batas Aurat Perempuan Saat Salat dan di Luar Salat Menurut Ulama

Batas Aurat Perempuan Saat Salat dan di Luar Salat Menurut Ulama

Tia Kamilla - detikHikmah
Rabu, 01 Apr 2026 10:15 WIB
Batas Aurat Perempuan Saat Salat dan di Luar Salat Menurut Ulama
Ilustrasi wanita muslim. Foto: Getty Images/iStockphoto/vanbeets
Jakarta -

Batas aurat perempuan penting untuk dipahami agar ibadah salat sah dan tetap menjaga sopan santun sehari-hari. Kewajiban menutup aurat terdapat di dalam Al-Qur'an surah An-Nur ayat 31,

وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Wa qul lil-mu'mināti yagḍuḍna min abṡārihinna wa yaḥfaẓna furūjahunna wa lā yubdīna zīnatahunna illā mā ẓahara minhā walyaḍribna bikhumurihinna 'alā juyūbihinn(a), wa lā yubdīna zīnatahunna illā libu'ūlatihinna au ābā'ihinna au abnā'ihinna au abnā'i bu'ūlatihinna au ikhwānihinna au banī ikhwānihinna au nisā'ihinna au mā malakat aimānuhunna awit-tābi'īna gairi ulil-irbati minar-rijāli awiṭ-ṭiflil-lażīna lam yaẓharū 'alā 'aurātin-nisā'(i), wa lā yaḍribna bi'arjulihinna liyu'lama mā yukhfīna min zīnatihinn(a), wa tūbū ilallāhi jamī'an ayyuhal-mu'minūna la'allakum tufliḥūn(a).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. Hendaklah pula mereka tidak menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, para perempuan (sesama muslim), hamba sahaya yang mereka miliki, para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Hendaklah pula mereka tidak mengentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung."

Lalu, batas aurat perempuan saat salat dan di luar salat menurut ulama seperti apa? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

ADVERTISEMENT

Pengertian Aurat Menurut Islam

Menukil buku Fikih Perempuan dan Anak Dalam Dimensi Privat dan Publik oleh Luciana Anggraeni, aurat adalah bagian tubuh yang harus ditutup dan tidak boleh diperlihatkan, baik untuk laki-laki maupun perempuan. Batas aurat berbeda tergantung jenis kelamin dan usia, sehingga setiap orang memiliki kewajiban yang sesuai.

Selain itu, ulama sepakat bahwa aurat wajib ditutup, baik saat salat maupun di luar salat. Sejak zaman Nabi Muhammad SAW hingga generasi setelahnya, para sahabat, tabi'in, dan tabi'ut tabi'in selalu menekankan pentingnya menutup aurat.

Pakaian yang menutup aurat juga memiliki syarat tertentu. Selain harus tebal dan tidak tembus pandang, pakaian itu harus mampu menutupi kulit sepenuhnya, sehingga warnanya tidak terlihat dan lekuk tubuh tidak tampak. Dengan begitu, aurat tetap terjaga sesuai aturan Islam.

Batas Aurat Perempuan Saat Salat dan di Luar Salat

Masih mengutip buku Fikih Perempuan dan Anak Dalam Dimensi Privat dan Publik oleh Luciana Anggraeni, batas aurat perempuan merdeka berbeda-beda menurut mazhab:

  1. Mazhab Hanafi: Seluruh badan termasuk rambut yang tergerai ke bawah wajib ditutup, kecuali wajah, telapak tangan, dan kaki saat salat. Namun, yang paling shahih, kaki juga termasuk aurat.
  2. Mazhab Maliki: Semua badan wajib ditutup kecuali wajah dan telapak tangan.
  3. Mazhab Syafi'i: Saat salat, seluruh badan wajib ditutup kecuali wajah dan telapak tangan. Di luar salat, seluruh badan harus ditutup.
  4. Mazhab Hambali: Sama seperti Syafi'i, saat salat wajah dan telapak tangan boleh terbuka, tetapi di luar salat seluruh badan harus tertutup.

Sementara itu, mengutip buku 500 Tanya Jawab Fikih Wanita Kekinian oleh Abu Firly Bassam Taqiy, dijelaskan bahwa batas aurat laki-laki adalah bagian tubuh antara pusar sampai lutut.

Sedangkan untuk perempuan, saat salat, seluruh tubuh wajib ditutup kecuali wajah dan telapak tangan, baik bagian luar maupun dalam hingga pergelangan tangan.

Bagaimana Jika Aurat Perempuan Terbuka Saat Salat?

Masih mengutip buku 500 Tanya Jawab Fikih Wanita Kekinian, terkadang aurat perempuan terbuka saat salat karena pakaian bergeser atau tidak sengaja. Menurut ulama Syafi'iyah dan Hanbali, hukum salat yang auratnya terbuka bergantung apakah terbuka karena sengaja atau tidak sengaja.

Jika aurat terbuka tanpa disengaja, salat tetap sah. Namun begitu perempuan yang salat menyadari auratnya terbuka, ia harus segera menutupnya. Jika dibiarkan terbuka, hal itu dianggap sengaja dan salatnya menjadi tidak sah.

Rambut Terlihat Sedikit Saat Salat, Apakah Batal?

Menurut mazhab Syafi'i, jika saat salat aurat perempuan terlihat, termasuk rambut meski hanya sedikit, salatnya dianggap tidak sah. Jadi, ia harus mengulang salatnya karena salat yang dilakukan saat aurat terbuka tidak sah.

Sementara itu, mazhab Hanbali dan Hanafi memiliki pandangan yang sedikit berbeda. Kedua mazhab ini membedakan antara aurat yang terbuka sedikit dan yang terbuka banyak. Jika yang terlihat hanya sedikit, salat masih dianggap sah. Namun, jika aurat yang terbuka cukup banyak, salat menjadi tidak sah.

Apakah Sah Jika Salat Tidak Pakai Mukena?

Menurut buku yang sama, perempuan boleh salat tanpa mukena asalkan auratnya tetap tertutup. Pakaian apa pun bisa dipakai selama menutupi aurat dari ujung rambut sampai kaki, kecuali wajah dan telapak tangan. Misalnya bisa pakai jilbab besar dengan jubah panjang atau pakaian lain yang menutup semua aurat saat salat.

Manfaat Menutup Aurat bagi Perempuan Muslim

Mengutip buku PAI dan Budi Pekerti untuk Kelas X oleh Nenden Munawaroh dan Ijudin, menutup aurat bagi perempuan muslim memiliki beberapa manfaat:

  1. Menunjukkan bentuk sopan santun.
  2. Mendapatkan ridha Allah SWT.
  3. Terlindung dari pelaku pelecehan atau tindakan kejahatan lain.
  4. Menjaga kehormatan dan martabat diri.
  5. Menjadi bagian dari ibadah.

Itulah dia penjelasan tentang batas aurat perempuan saat salat dan di luar salat hingga manfaat menutup aurat yang wajib perempuan muslim pahami. Semoga bermanfaat, ya!




(inf/inf)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads