- Hukum Menunaikan Zakat Fitrah
- Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki
- Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Anak Perempuan, dan Lainnya 1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri 2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri 3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan 4. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga 5. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
- Besaran dan Cara Membayar Zakat Fitrah
Memasuki penghujung bulan suci Ramadan, umat Islam mulai bersiap untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah. Bagi kepala keluarga, kewajiban zakat fitrah tidak hanya untuk diri sendiri, tetapi juga bagi orang-orang yang berada di bawah tanggungannya, salah satunya anak laki-laki.
Dalam pelaksanaannya, terdapat poin penting yang sering kali memunculkan pertanyaan, yakni mengenai pelafalan niat. Sebab, niat merupakan rukun zakat yang menentukan sah atau tidaknya ibadah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, bagaimana bacaan niat zakat fitrah untuk anak laki-laki yang benar? Berikut detikHikmah rangkum ulasan lengkap mengenai niat zakat fitrah untuk anak laki-laki beserta hukum, besaran, dan cara pembayarannya.
Hukum Menunaikan Zakat Fitrah
Dinukil dari Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid karya Ibnu Rusyd yang diterjemahkan oleh Al-Mas'udah, zakat fitrah menurut jumhur ulama hukumnya fardhu. Sementara menurut sebagian ulama pengikut Imam Malik hukumnya sunnah.
Perbedaan tersebut dikarenakan adanya beberapa hadits yang terkesan saling bertentangan. Dalam sebuah riwayat hadits dari Abdullah bin Umar, bahwasanya ia berkata:
فَرَضَ رَسُوْلُ اللَّهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَلَى النَّاسِ مِنْ رَمَضَانَ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ شَعِيْرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍ أَوْ عَبِيْدٍ، ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنَ الْمُسْلِمِينَ
Artinya: "Rasulullah mewajibkan zakat fitrah kepada manusia mulai dari bulan Ramadhan berupa satu sha' gandum atas setiap orang yang berstatus merdeka maupun yang budak, yang laki-laki maupun yang perempuan dari kaum muslimin." (HR Bukhari dan Muslim)
Hadits di atas dapat dipahami bahwa perintah Rasulullah SAW tersebut dapat diartikan wajib atau sunnah. Disebutkan dalam hadits yang masyhur tentang seorang Arab badui bahwa setelah Rasulullah SAW mengatakan tentang zakat, ia bertanya, "Apakah ada yang lainnya?" Beliau bersabda, "Tidak. Kecuali kalau kamu ingin melakukan yang sunnah."
Mayoritas ulama mengatakan zakat fitrah hukumnya fardhu. Namun, ulama yang mengatakan tidak fardhu bersandar pada riwayat hadits dari Qais bin Sa'ad bin Ubadah, sesungguhnya ia berkata:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَأْمُرُنَا بِهَا قَبْلَ نُزُولِ الزَّكَاةِ فَلَمَّا نَزَلَتْ آيَةُ الزَّكَاةِ لَمْ نُؤْمَرْ بِهَا وَلَمْ نُنْهَ عَنْهَا وَنَحْنُ نَفْعَلُهُ
Artinya: "Rasulullah menyuruh kami membayar zakat fitrah sebelum turun ayat tentang zakat. Setelah ayat tentang zakat turun, kami tidak disuruh membayarnya dan juga tidak dilarang. Tetapi kami tetap melaksanakannya." (HR An-Nasa'i dan Ibnu Majah)
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki
Dinukil dari Buku Praktis Ibadah susunan Irwan dkk, berikut bacaan niat zakat fitrah untuk anak laki-laki:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِي (...) فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal-fithri 'an waladii fard-ha(n)l lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama) fardu karena Allah taala."
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Anak Perempuan, dan Lainnya
Berikut bacaan niat zakat fitrah yang lainnya:
1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal-fithri 'an nafsi fardha(n)l lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardu karena Allah taala."
2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an zawjatii fardhan lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah taala."
3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِنْتِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal-fithri 'an bintii fardha(n)l lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama) fardu karena Allah taala."
4. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِ العَنْ جَمِيعِ مَا يَلْزَمُنِ نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal-fithri 'anni wa 'an jamii'i maa yalzamunii nafaqaatuhum syar'a(a)n fardha(n)l lillaahi ta'aalaa
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tang-gunganku fardu karena Allah taala."
5. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ ...... فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri 'an (sebutkan nama) fardhan lillâhi ta'âlâ.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah taala."
Besaran dan Cara Membayar Zakat Fitrah
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap orang Islam yang hidup dalam bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, ditetapkan bahwa besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau makanan pokok per jiwa, atau setara dengan uang senilai Rp 50.000 per jiwa.
Waktu menunaikan zakat fitrah dimulai sejak awal bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Adapun penyalurannya dilakukan sebelum salat Idul Fitri kepada mustahik (penerima zakat), agar zakat fitrah dapat memberikan manfaat secara optimal.
(kri/kri)











































Komentar Terbanyak
Tega! Oknum KBIH Diduga Tipu 140 Jemaah Haji, Transaksi hingga Rp 1,4 M
Cegah Korupsi, MUI Usul MBG Pakai Dapur Pesantren dan Benahi Pejabat BGN
MUI Minta Pelaku LGBT Dihukum Lebih Berat dari Perzinaan